Kemenag Tarik BSU Guru Madrasah! Deadline 22 November

Table of Contents
PENTING! Kemenag Instruksikan Pengembalian Dana BSU Guru Madrasah Tahun 2020, Total Temuan BPK Capai Miliaran Rupiah!Kabar penting bagi para guru madrasah di seluruh Indonesia. Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) baru saja mengeluarkan surat resmi yang memerintahkan pengembalian dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diterima pada tahun anggaran 2020.

Instruksi ini merupakan tindak lanjut langsung dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Melalui surat bernomor B-553/Dt.I.II/KU.05/10/2025 tertanggal 22 Oktober 2025, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag membeberkan adanya temuan terkait penyaluran BSU Guru Madrasah yang tidak sesuai ketentuan.

Surat yang ditandatangani oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Fesal Musaad, ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.




4 Kategori Temuan BPK yang Wajib Mengembalikan Dana



Berdasarkan LHP BPK, Kemenag mengidentifikasi empat kategori guru madrasah yang terindikasi menerima BSU tahun 2020 secara tidak semestinya. Total nilai temuan ini mencapai lebih dari Rp 139 Miliar (sebelum dikurangi pajak). Berikut adalah rincian temuannya:
  1. Guru Berstatus PNS: Sebanyak 6 guru madrasah yang berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil) menerima BSU dengan total nilai Rp10.800.000,- (dikurangi pajak).
  2. Penerima Ganda (dengan PAI): Sebanyak 1.341 guru madrasah menerima BSU ganda, di mana mereka juga telah menerima BSU dari Direktorat PAI. Total temuan untuk kategori ini sebesar Rp2.413.800.000,- (dikurangi pajak).
  3. Penerima Ganda (dengan Pra Kerja): Ini merupakan temuan terbesar. Sebanyak 42.379 guru madrasah terdeteksi menerima BSU sekaligus menerima bantuan program Pra Kerja. Total dana yang harus dikembalikan dari kategori ini mencapai Rp76.282.200.000,- (dikurangi pajak).
  4. Penerima Ganda (BSU Lainnya): Sebanyak 33.774 guru madrasah juga ditemukan menerima BSU sekaligus BSU lainnya, dengan total temuan sebesar Rp60.793.200.000,- (dikurangi pajak).


Instruksi Pengembalian dan Batas Waktu



Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemenag menginstruksikan Kepala Kanwil dan Kankemenag untuk segera memerintahkan guru yang masuk dalam kategori temuan huruf a (PNS) dan huruf b (Ganda PAI) untuk segera melakukan pengembalian dana. Batas waktu (deadline) pengembalian dana ke Kas Negara ditetapkan paling lambat tanggal 22 November 2025. Apakah anda termasuk?Cek disini, Daftar Nama yang Mengembalikan Dana BSU Kemenag.

Bagi Guru yang Telah Wafat: Bagi guru yang masuk dalam daftar temuan namun telah meninggal dunia, ahli waris diminta untuk melaporkan status tersebut melalui tautan Google Form resmi dari Kemenag: https://forms.gle/N7aNUmJEMenS2RtRA.

Progres penyelesaian (pengembalian) temuan BSU ini akan menjadi pertimbangan penting untuk layanan program Direktorat GTK Madrasah di masa mendatang.

Langkah ini menunjukkan keseriusan Kemenag dalam menindaklanjuti audit BPK dan memastikan ketertiban administrasi keuangan negara. Para guru yang merasa termasuk dalam kategori di atas diimbau untuk segera berkoordinasi dengan Kantor Kemenag setempat.

Post a Comment