Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi

Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi – merupakan sebuah kegiatan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang bermuara pada peningkatan kualitas Peserta Didik. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 57 menyatakan bahwa evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Evaluasi dilakukan terhadap Peserta Didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.
Salah satu upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk meningkatkan kualitas pembelajaran adalah menyelenggarakan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) melalui Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP).

CONTOH LK (LEMBAR KERJA) PKP
1.    Instrumen Penilaian Diri KLIK DISINI.
2.    LK.1 Pengembangan Pembelajaran KLIK DISINI.
3.    LK.2 Unit Pembelajaran KLIK DISINI.
4.    LK.3 Format Desain Pembelajaran KLIK DISINI.
5.    LK.4 Penilaian HOTS KLIK DISINI.
6.    LK.5 RPP KD 1 KLIK DISINI.
7.    LK.5 RPP KD 2 KLIK DISINI.
8.    LK.6 Reviu RPP KD 1 KLIK DISINI.
9.    LK.7 Jurnal Praktek Pembelajaran KD 1 KLIK DISINI.
10.  LK.8 Format Catatan Refleksi KLIK DISINI.
11.  LK.9 Best Practice KLIK DISINI.

Untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, serta pemerataan mutu pendidikan, maka pelaksanaan Program PKB melalui PKP harus mempertimbangkan pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan istilah zonasi. Melalui langkah ini, pengelolaan kelompok kerja Pendidik, yang selama ini dilakukan melalui gugus atau rayon, dapat terintegrasi melalui zonasi pengembangan dan pemberdayaan Pendidik. Zonasi memperhatikan keseimbangan dan keragaman mutu pendidikan di lingkungan terdekat, seperti status akreditasi sekolah, nilai kompetensi Pendidik, capaian nilai ratarata UN/USBN sekolah, atau pertimbangan mutu lainnya.
Penyegaran Narasumber Nasional/Instruktur Kab./Kota dan Pembekalan Instruktur Kab./Kota pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) melalui Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi dilaksanakan oleh Direktorat Teknis di lingkungan GTK sementara kegiatan Pembekalan Instruktur Kab./Kota dan Pendidik Inti dilaksanakan oleh UPT di lingkungan GTK (PPPPTK dan LP3TK-KPTK).
Demikian artikel Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi. Semoga Bermanfaat. Terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel