Surat Edaran Dirjen Pendidikan Vokasi Tentang Pembelajaran Praktik & PKL Bagi Siswa SMK Kelas X & XI Tahun Pelajaran 2019/2020

Sinau-Thewe.com - Surat Edaran Dirjen Pendidikan Vokasi Tentang Pembelajaran Praktik & PKL Bagi Siswa SMK Kelas X & XI Tahun Pelajaran 2019/2020 - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Pembelajaran Praktik dan Praktik Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020 Serta Pelaksanaan Uji Kompetensi Bagi Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020.

Dasar Pembelajaran Praktik & PKL Bagi Siswa SMK Kelas X & XI Tahun Pelajaran 2019/2020


Surat Edaran ini dikeluarkan atas dasar proses tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid19) yang berdampak tidak dapat dilaksanakannya pembelajaran praktik dan praktik kerja lapangan bagi peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) serta pelaksanaan uji kompetensi bagi lulusan SMK Tahun Pelajaran 2019/2020, perlu membuat strategi dan langkah-langkah kebijakan sebagai berikut:

1. Pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK kelas X dan XI tahun pelajaran 2019/2020 untuk program 3 (tiga) tahun atau peserta didik SMK kelas X, XI, dan XII untuk program 4 (empat) tahun dapat dilaksanakan oleh SMK dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Bagi peserta didik SMK yang tidak dapat melaksanakan pembelajaran praktik secara daring dalam masa penetapan wabah Covid-19, maka sekolah dapat memberikan mated pembelajaran praktik dimaksud di sekolah sebelum berakhimya masa pelajaran tahun
  • 2019/2020 atau pada tahun pelajaran berikutnya setelah berakhimya masa penetapan wabah Covid-19 oleh pemerintah pusat;
  • Pembelajaran praktik pada humf a dilaksanakan dengan sistem blok setelah pembelajaran teori selesai dilaksanakan.


2. Praktik Keija Lapangan (PKL) bagi peserta didik SMK kelas XI tahun pelajaran 2019/2020 untuk program 3 (tiga) tahun atau peserta didik SMK kelas XI, dan XII untuk program 4 (empat) tahun dapat dilaksanakan oleh SMK dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Peserta didik yang belum menyelesaikan PKL sesuai dengan waktu yang ditetapkan sebagai akibat penetapan masa Covid-19, maka peserta didik dimaksud dianggap telah menyelesaikan PKL;

b. Peserta didik yang sama sekali belum melaksanakan PKL sebagai akibat penetapan masa
Covid-19, maka sekolah dapat mengganti kegiatan PKL dengan tugas sebagai berikut:
  • Melakukan tugas-tugas berbasis proyek dan/atau pembelajaran berbasis masalah dapat dilakukan bekeijasama dengan DUDI dan/atau dilakukan secara mandiri oleh sekolah;
  • Melaksanakan kegiatan kewirausahaan yang dilakukan oleh siswa baik secara individu maupun kelompok kecil di bawah pengawasan guru (dibuktikan dengan laporan kinerja dan portofolio usaha);
  • Mengikuti pengenalan dunia kerja / job orientation yang dilakukan melalui kerja sama sekolah dan mitra usaha DUDI.


3. Pelaksanaan Uji Kompetensi untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi bagi lulusan SMK tahun pelajaran 2019/2020 yang belum mengikuti uji kompetensi namun infin memperoleh Sertifikat Kompetensi, maka lulusan SMK tahun pelajaran 2019/2020 dimaksud dapat mengikuti Uji Kompetensi dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Uji Kompetensi oleh LSP-P1 dilaksanakan sampai dengan akhir Agustus 2020, berdasarkan Surat Ketua BNSP Nomor B.509/BNSP/V/2020 tanggal 6 Mei 2020;
  • Uji Kompetensi oleh sekolah yang bekerja sama dengan DUDI, LSP-P3, atau lembaga lain yang diakui dilaksanakan sampai dengan akhir November 2020;
  • Dalam hal Uji Kompetensi sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tidak dapat dilaksanakan, maka Uji Kompetensi dimaksud dapat dilaksanakan paling lama November tahun 2021;
  • Apabila Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c dilaksanakan masih dalam masa penetapan Covid-19 , maka Uji Kompetensi wajib dilaksanakan sesuai protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.



Demikian Informasi tentang Surat Edaran Dirjen Pendidikan Vokasi Tentang  Pembelajaran Praktik & PKL Bagi Siswa SMK Kelas X & XI Tahun Pelajaran 2019/2020 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan. Jika informasi ini bermanfaat, silahkan share dan berikan komentar yang membangun. Jika ingin mengetahui informasi terbaru lainnya dari Sinau-Thewe.com, silahkan ikuti atau follow. Terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Surat Edaran Dirjen Pendidikan Vokasi Tentang Pembelajaran Praktik & PKL Bagi Siswa SMK Kelas X & XI Tahun Pelajaran 2019/2020"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel