Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru 2020/2021

Sinau-Thewe.com - Berdasarkan Keputusan Bersama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19 dengan rincian sebagai berikut :

Prinsip Kebijakan Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19 

Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama.

Pola Pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah di Tahun Ajaran 2020/2021 

  1. Tahun ajaran baru tetap dimulai pada bulan Juli 2020. 
  2. Khusus untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).

Tahapan Pembelajaran Tatap Muka Satuan Pendidikan di Zona Hijau

Urutan tahap dimulainya pembelajaran tatap muka dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik menerapkan protokol kesehatan:
  1. Tahap I : SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B.
  2. Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB.
  3. Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.
  4. Begitu ada penambahan kasus/ level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali.

Kepala Satuan Pendidikan Wajib Melakukan Pengisian Daftar Periksa Kesiapan

1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan:
  • toilet bersih;
  • sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer); dan
  • disinfektan.

2. Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya).
3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.
4. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).
5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan:
  • memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol
  • tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak
  • memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.

6 Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.

Pembelajaran Tatap Muka Pada Zona Hijau Dilaksanakan Melalui Dua Fase




BOS di Masa Kedaruratan COVID-19 Dapat Digunakan Untuk Mendukung Kesiapan Satuan Pendidikan


BOP PAUD dan Kesetaraan di Masa Kedaruratan COVID-19 Dapat Digunakan Untuk Mendukung Kesiapan Satuan Pendidikan


Pola Pembelajaran Pendidikan Tinggi Tahun Ajaran 2020/ 2021


Panduan selengkapnya dapat DIDOWNLOAD DISINI.

Demikian informasi tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru 2020/2021 yang bisa Sinau-Thewe.com berikan, semoga bermanfaat dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru 2020/2021"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel