Mekanisme Pendataan EMIS Tahun Pelajaran 2020/2021

EMIS Tahun Pelajaran 2020/2021 - Materi tersebut disampaikan oleh Setditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia dalam acara Rapat Koordinasi Pendataan (Region I), Pusat Asesmen dan Pembelajaran, Balitbang dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia.

EMIS atau Education Management Information System adalah sistem pengelolaan data pokok pendidikan Islam yang dikelola oleh Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia. 

EMIS dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan jajaran Ditjen Pendis dan stakeholder lain akan tersedianya data pendidikan Islam yang lengkap, akurat dan tepat waktu guna mendukung perencanaan dan pengambilan kebijakan program prioritas Pendidikan Islam. EMIS menjadi acuan bagi sistem informasi pendukung pengelolaan program pendidikan Islam yang dikembangkan unit-unit kerja lain.


Regulasi Tata Kelola Data Kemenag


  1. KMA Nomor 440 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Data dan Informasi Pada Kementerian Agama;
  2. KMA Nomor 465 Tahun 2020 tentang Walidata dan Produsen Data Kementerian Agama;
  3. Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5974 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Pendidikan Islam.

Mekanisme Pendataan EMIS



Aplikasi Pendataan EMIS


A.Aplikasi Online
  • Aplikasi berbasis online.
  • Perlu koneksi internet terus menerus selama proses updating data.
  • Lembar Kerja Kabupaten/Kota dan Kanwil dilakukan melalui EMIS Monitor.
B.Aplikasi Feeder (AFE)
  • Aplikasi berbasis desktop.
  • Aplikasi alternatif untuk mengurangi jalur pendataan melalui EMIS Online.
  • Koneksi internet hanya diperlukan saat sinkronisasi data dari/ke server EMIS pusat.
  • Lembar Kerja Kabupaten/Kota dan Kanwil dilakukan melalui Feeder Monitor.


Pemutakhiran Aplikasi EMIS


  1. Pembaharuan Data Referensi Lembaga
  2. Cetak Berita Acara Lebih Detail
  3. Pertukaran data siswa dengan Dapodik melalui Pusdatin
  4. Penambahan atribut data sanitasi (kebutuhan laporan SDG’s)
  5. Penambahan atribut data riwayat kesehatan siswa (imunisasi & tumbuh kembang siswa)
  6. Monitoring Data Isian (e-monitor akun Kab./Kota dan Kanwil)
  7. Perbaikan Sinkronisasi EMIS Feeder ke EMIS Online
  8. Pengembangan dashboard EMIS untuk pemantauan data : http://emispendis.kemenag.go.id/dashboard/

Langkah Pemutakhiran Data EMIS


  1. Melakukan Update Biodata Pengelola Data pada EMIS Monitor
  2. Melengkapi Data Kelembagaan
  3. Melengkapi Data Kesiswaan
  4. Melengkapi Data PTK
  5. Melengkap Jadwal Mengajar Guru

Data Kelembagaan


  1. Profil dan Informasi Lembaga (Izin Operasional, Akreditasi, dll)
  2. Rekap Keadaan GTK tahun berjalan
  3. Rekap Keadaan Siswa
  4. Jumlah Pendaftar dan Siswa Yang Diterima
  5. Jumlah Lulusan
  6. Jumlah Siswa DO
  7. Jumlah Siswa Mutasi (masuk dan keluar)
  8. Informasi Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), Ekstrakurikuler dan Mapel
  9. Data Keuangan dan Bantuan Lembaga
  10. Data Sarana Prasarana (ruangan dan isi ruangan)

Data Kesiswaan


  1. Cek Lulusan/Alumni
  2. Cek Kesesuaian Daftar Siswa (by name)
  3. Cek Setting Ruangan/Rombel
  4. Proses tarik data siswa PPDB dan siswa mutasi

Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan / PTK


  1. Lengkapi Profil PTK
  2. Status Keaktifan
  3. Status Kepegawaian
  4. Kualifikasi Pendidikan
  5. Status Inpassing (bagi yang sudah)
  6. Riwayat Penugasan
  7. Informasi Sertifikasi
  8. NRG
  9. Informasi Tunjangan
  10. Riwayat Penghargaan
  11. Riwayat Pelatihan Kompetensi
  12. Informasi Tempat Tinggal
  13. Informasi Keluarga
  14. Tes Kebahasaan

Pemanfaatan Data Emis Semester Ganjil TP 2020/2021


  1. Penerbitan NPSN (Verval-SP) - Pusdatin Kemdikbud
  2. Penerbitan NISN (Verval-PD) - Pusdatin Kemdikbud
  3. Pendataan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) - Pusdatin & Pusmenjar Kemdikbud
  4. Baseline Verval Data Ponsel Siswa - Direktorat KSKK Madrasah
  5. Pengajuan Calon Penerima PIP Jalur FUM - Direktorat KSKK Madrasah
  6. Dasar Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah - Direktorat KSKK Madrasah
  7. Dasar Pencairan BOSDA - Dinas Provinsi (Contoh : Prov. DI Yogyakarta)
  8. Penilaian Akreditasi (SISPENA) - BAN S/M & BAN PAUD-PNF

Demikian informasi tentang Mekanisme Pendataan EMIS Tahun Pelajaran 2020/2021 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan. Semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

1 Response to "Mekanisme Pendataan EMIS Tahun Pelajaran 2020/2021"

  1. mushabhidayat: terimaksih infonya admin.... sangat bermanfaat....

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel