SK PIP SMK Tahap 8 Sampai Tahap 13 Tahun 2020

SK PIP SMK Tahun 2020 - Berdasarkan Keputusan Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47/J5.1.4/BP/SK.8/2020 Pemberian PIP SMK Tahap VIII, Nomor 48/J5.1.4/BP/SK.9/2020 Pemberian PIP SMK Tahap IX, Nomor 49/J5.1.4/BP/SK.10/2020 Pemberian PIP SMK Tahap X, Nomor 50/J5.1.4/BP/SK.11/2020 Pemberian PIP SMK Tahap XI, Nomor 51/J5.1.4/BP/SK.12/2020 Pemberian PIP SMK Tahap XII, dan Nomor 53/J5.1.4/BP/SK.13/2020 Pemberian PIP SMK Tahap XIII dijelaskan sebagai berikut :




Menimbang :



1. bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 2014 Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diamanatkan untuk menyalurkan dana PIP;

2. bahwa penyaluran dana PIP Sekolah Menengah Kejuruan harus dilaksanakan tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat jumlah, untuk itu perlu diterbitkan surat keputusan;

3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2, maka Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan menerbitkan Surat Keputusan pemberian Program Indonesia Pintar Sekolah Menengah Kejuruan.


Memutuskan :



Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PUSAT LAYANAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN TENTANG PEMBERIAN PIP SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN MELALUI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020

Pertama : Penerima PIP TAHAP IX adalah siswa SMK yang tercatat di Dapodik dan keluarganya tercatat di DTKS berdasarkan hasil pemadanan yang dilakukan dan disampaikan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemdikbud sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini

Kedua : Jumlah siswa penerima PIP Tahun Anggaran 2020 TAHAP IX sebanyak 71.993 siswa dengan total dana yang disalurkan sebesar Rp. 64.267.500.000,00 (enam puluh empat miliar dua ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

Ketiga : Penerima PIP TAHAP IX kelas 10 tahun ajaran 2020/2021 akan menerima dana sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)/siswa dan kelas 11, 12 & 13 tahun ajaran 2020/2021 akan menerima dana sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)/siswa

Keempat : Biaya untuk pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan yang relevan.

Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila ternyata kemudian hari terdapat kekeliruan atau perubahan, maka surat keputusan ini akan ditinjau dan diperbaiki sebagaimana mestinya.


Untuk Lebih Jelas dan Lengkapnya, Silahkan Unduh SK PIP SMK Pada Tautan Berikut :



Demikian informasi tentang SK PIP SMK Tahap 8 Sampai Tahap 13 Tahun 2020 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

1 Response to "SK PIP SMK Tahap 8 Sampai Tahap 13 Tahun 2020"

  1. Infonya dong, utk pip yg br ini, utk siswa yg sudah ada tabunganny dana ny ini sudah langsung masuk rekening sesuqi tqnggal SK atau tidak

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel