Juknis Bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah Tahun 2021

Kepdirjen Pendis Nomor 7172 Tahun 2020 - Disebutkan dalam Petunjuk Teknis Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah Tahun Anggaran 2021 bahwa bantuan ini diberikan dalam bentuk dana. Jenis Bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah Tahun Anggaran 2021 terdiri atas :
  • Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Raudlathul Athfal (RA)
  • Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah Aliyah (MA)




A. Kriteria



Calon Penerima Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah wajib memenuhi kriteria sebagai berikut :
  1. Memiliki lahan dengan sertifikat hak milik atas nama yayasan.
  2. Memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM/NSRA)
  3. Memiliki izin operasional
  4. Tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/APBD pada tahun anggaran 2021, kecuali bagi madrasah yang terkena dampak bencana alam.


B. Syarat



Syarat-syarat penerima bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah adalah Madrasah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Mengajukan proposal permohonan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana (SIM SARPRAS)
  2. Melampirkan Rekomendasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.


C. Mekanisme Pelaksanaan Bantuan



  1. Madrasah mengajukan proposal Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah melalui Aplikasi SIM SARPRAS.
  2. Seleksi dan verifikasi proposal dilakukan oleh Pemberi Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah sesuai kewenangannya.
  3. Pemberi Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah melalukan verifikasi faktual kepada seluruh dan/atau sebagian calon penerima Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah dengan dapat melibatkan pihak Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
  4. Penerima Bantuan ditetapkan dengan Surat Keputusan Penerima Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah oleh PPK dan disahkan oleh KPA sesuai dengan DIPA masing-masing Satker Pemberi Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah.
  5. Penerima Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah akan diberikan Bimbingan Teknis dan Sosialosasi lebih lanjut.
  6. Pemberi Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah melakukan proses pencairan dana bantuan pemerintah.
  7. Penerima Bantuan melaksanakan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini.
  8. Penerima Bantuan melaporkan hasil pelaksanaan bantuan melalui aplikasi SIM SARPRAS.
  9. Pemberi Bantuan melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) bantuan pemerintah.

Untuk lebih jelasnya, silahkan Unduh Kepdirjen Pendis Nomor 7172 Tahun 2020 tentang Juknis Bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah Tahun 2021 pada tautan berikut :



Demikian informasi tentang Juknis Bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah Tahun 2021 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Juknis Bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah Tahun 2021"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel