Persesjen Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Junis Bantuan Kuota Internet

Juknis Bantuan Kemendikbud 2021 - Bantuan paket kuota data internet bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang diberikan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi melalui Operator Seluler dimana bentuk bantuan yang diberikan berupa paket kuota data internet.

Hal tersebut dijelaskan secara resmi berdasarkan Persesjen Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Persesjen Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021.




Jumlah Bantuan Kuota



Rincian Bantuan paket kuota data internet sebagai berikut:


Catatan : Sisa kuota paket data internet yang tidak terpakai setiap bulannya akan hangus atau tidak bersifat kumulatif untuk bulan selanjutnya.


Syarat Penerima Bantuan



Bantuan paket kuota data internet diberikan kepada:
  • Peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
  • Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
  • Mahasiswa; dan
  • Dosen.

Penerima Bantuan paket kuota data internet harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
a. Peserta didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
  • Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
b. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
  • Memiliki nomor ponsel aktif.
c. Mahasiswa
  • Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;
  • Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
  • Memiliki nomor ponsel aktif.
d. Dosen
  • Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;
  • Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan
  • Memiliki nomor ponsel aktif.


Jadwal Penyaluran Bantuan



Penyaluran Bantuan paket kuota data internet dilakukan dengan jadwal sebagai berikut:
  • Bulan Maret pada tanggal 11 sampai dengan 15 Maret 2021;
  • Bulan April pada tanggal 11 sampai dengan 15 April 2021;
  • Bulan Mei pada tanggal 11 sampai dengan 15 Mei 2021;
  • Bulan September pada tanggal 11 sampai dengan 15 September 2021;
  • Bulan Oktober pada tanggal 11 sampai dengan 15 Oktober 2021;
  • Bulan November pada tanggal 11 sampai dengan 15 November 2021.

Bantuan paket kuota data internet memiliki masa berlaku 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak paket kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik. Setiap nomor ponsel penerima Bantuan dapat menerima paling banyak 3 (tiga) Bantuan paket kuota data internet dengan ID penerima Bantuan yang berbeda.


Pemanfaatan Bantuan



Bantuan paket kuota data internet tidak dapat digunakan untuk mengakses:
  • Situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan
  • Situs dan aplikasi lain yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Untuk lebih jelasnya, silahkan Unduh Persesjen Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Junis Penyaluran Bantuan Kuota Internet pada tautan berikut :




Demikian informasi tentang Persesjen Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Junis Bantuan Kuota Internet yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Persesjen Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Junis Bantuan Kuota Internet"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel