Syarat & Kriteria Penyaluran Dana BOS Reguler Tahap 3 Tahun 2021

Kebijakan Penyaluran Dana BOS Reguler 2021 - Pemerintah menyediakan BOS kepada sejumlah 216.662 Satuan Pendidikan dengan alokasi sebesar Rp 52.504.969.290.000 dengan rincian sebagai berikut :
  1. Subbidang SD : Jumlah sasaran 147.610 Satuan Pendidikan dan Alokasi sejumlah 23.801.844.160
  2. Subbidang SMP : Jumlah sasaran 39.461 Satuan Pendidikan dan Alokasi sejumlah 11.649.105.310
  3. Subbidang SMA : Jumlah sasaran 13.374 Satuan Pendidikan dan Alokasi sejumlah 7.758.155.310
  4. Subbidang SMK : Jumlah sasaran 14.000 Satuan Pendidikan dan Alokasi sejumlah 8.649.938.250
  5. Subbidang SLB : Jumlah sasaran 2.217 Satuan Pendidikan dan Alokasi sejumlah 645.926.260



Syarat dan Kriteria Penyaluran dana BOS Reguler Tahap III Tahun 2021



Syarat satuan pendidikan penerima dana BOS antara lain :
  • Melakukan sinkronisasi Dapodik selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2021;
  • Memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN);
  • Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
  • Memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir *)
  • Tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama

Kriteria penyaluran antara lain :
  • Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler Tahap I Tahun 2021
  • Memberikan data rekening atas nama satuan pendidikan yang aktif


Konsekuensi Sekolah Tidak Memenuhi Syarat dan Kriteria



Secara lengkap dapat dijelaskan berdasarkan gambar berikut :



Apa Saja Tantangan Dalam Penyaluran Dana BOS?



A. Kendala Sinkronisasi Dapodik
  • Keterbatasan infrastruktur (listrik, internet, komputer).
  • SDM (pergantian SDM di satuan pendidikan).
  • Proses penginputan (peserta didik yang belum diluluskan/dimutasikan)
  • Verifikasi dan validasi satuan pendidikan (Satuan pendidikan dengan status tidak memiliki peserta
  • didik (non aktif) tetapi belum dilakukan proses penutupan oleh dinas pendidikan)

B. Pelaporan dana BOS yang belum tepat waktu
  • Kualitas laporan (SDM dan tingkat penyerapan dana BOS)
  • Infrastruktur (ketersediaan internet)
  • Kepatuhan (kemauan sekolah membuat laporan tepat waktu)
Teknis penyampaian laporan realisasi dana BOS melalui Aplikasi RKAS :
  • Pastikan sekolah sudah menginput buku kas umum (BKU)
  • Pastikan terkoneksi internet saat melakukan sinkronisasi BKU
  • Pastikan BKU tercatat pada Manajemen RKAS Dinas Pendidikan
Teknis penyampaian laporan realisasi dana BOS melalui aplikasi BOS Salur :
  • Pastikan terkoneksi internet saat input data realisasi
  • Pastikan jumlah yang diterima sama dengan nilai penyaluran
  • Pastikan jumlah yang dilaporkan dalam satu tahun anggaran tidak lebih dari yang disalurkan

C. Rekening sekolah yang sering mengalami perubahan
  • Sekolah melakukan perubahan data rekening pada selang waktu penyaluran.
  • Penyebab perubahan antara lain : Ubah nama rekening, mengikuti numenklatur sekolah yang baru. Perubahan numenklatur dapat terjadi karena pemekaran desa/ kecamatan/ kabupaten, perubahan nomenklatur mengikuti satuan kerja (UPTD), dll. Serta Ubah jenis rekening, dari rekening tabungan ke giro.
  • Jika perubahan rekening dilakukan di waktu yang tidak tepat berpotensi retur.
  • Penyelesaian retur sangat lama dan panjang sehingga akan berpengaruh pada keterlambatan penyaluran dana BOS
  • Potensi retur ke kas negara
Catatan : Mulai tahun 2022, akan diberlakukan rekening sekolah yang standar sebagai upaya untuk meminimalisi perubahan rekening ditingkat satuan pendidikan dan meminimalisi retur dalam penyaluran dana BOS

D. Sisa dana BOS yang diperhitungkan pada TA berikutnya
  • Sekolah melakukan perencanaan berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan yang didukung dengan data
  • Sekolah memperbaiki RKAS dengan pendekatan tahun anggaran
  • Sekolah menyusun proyeksi penyerapan dana BOS tiap periodik
  • Sekolah mulai beralih menggunakan perencaanaan dan penatausahaan berbasis digital untuk memefisiensikan waktu penyusunan laporan

Untuk lebih jelasnya, silahkan Unduh Kebijakan Dapodik dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Tahap III Tahun 2021 pada tautan berikut :




Demikian informasi tentang Syarat & Kriteria Penyaluran Dana BOS Reguler Tahap 3 Tahun 2021 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Syarat & Kriteria Penyaluran Dana BOS Reguler Tahap 3 Tahun 2021"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel