Pedoman Pelaksanaan EDM Versi 2.0 Tahun 2021

Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) Versi 2.0 Tahun 2021 - Dalam rangka penyempurnaan sistem perencanaan dan pengelolaan anggaran, Kementerian Agama telah mengembangkan platform digital untuk mempermudah madrasah dalam melaksanakan evaluasi diri sebagai dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran madrasah.

Platform tersebut adalah e-RKAM atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik dan EDM (Evaluasi Diri Madrasah) diharapkan mampu menjawab tantangan dan kebutuhan madrasah. Aplikasi e-RKAM dan EDM ini merupakan sebuah terobosan penting untuk mendorong tata kelola pendidikan yang efektif dan efisien.

Evaluasi Diri Madrasah (EDM) adalah suatu proses penilaian mutu penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh pemangku kepentingan (stakeholder) di tingkat madrasah berdasarkan indikator-indikator kunci yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP).




Pelaksana EDM



EDM dilakukan oleh Tim Penjaminan Mutu (TPM) Madrasah yang dibentuk dan diputuskan dalam Surat Keputusan Kepala Madrasah. Dalam pelaksanaannya, TPM dibantu oleh bendahara madrasah/operator yang menangani pendataan di madrasah dan program BOS.
1. Kriteria TPM
  • Memiliki integritas.
  • Memahami konsep peningkatan dan pengembangan madrasah.
  • Memiliki komitmen untuk meningkatkan dan mengembangkan madrasah.
2. Keanggotaan TPM

Anggota TPM sekurang-kurangnya terdiri dari 8 orang, yang melibatkan berbagai unsur di madrasah, meliputi kepala madrasah, bendahara madrasah, guru, tenaga kependidikan, perwakilan komite madrasah, perwakilan orang tua siswa selain komite madrasah, operator, yayasan (bagi madrasah swasta) dan perwakilan siswa (pada jenjang MTs dan MA/MAK). Susunan keanggotaan TPM sebagai berikut:
  • Penanggung jawab: Kepala Madrasah
  • Ketua: salah satu wakil kepala madrasah
  • Sekretaris: satu orang dari unsur guru
  • Anggota: Jika jumlah sumber daya di madrasah mencukupi, anggota TPM dapat dibagi menjadi beberapa kelompok/bidang penugasan sesuai dengan jumlah aspek dalam EDM.
3. Tugas pokok TPM Madrasah
  • Melakukan EDM secara kontinyu.
  • Melaporkan hasil EDM melalui aplikasi elektronik yang telah tersedia sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
  • Mengoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat madrasah.
  • Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap pelaku pendidikan di satuan pendidikan dalam pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan.
  • Melaksanakan pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data mutu pendidikan di madrasah.
  • Melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan.
  • Memberikan rekomendasi strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi kepada kepala madrasah.


Tahapan Penyusunan EDM



Berikut ini adalah rincian tahapan penyusunan EDM :
  • Sosialisasi EDM kepada seluruh stakeholder madrasah.
  • Pembentukan TPM.
  • Pelatihan EDM kepada TPM.
  • Pengumpulan data, informasi dan bukti fisik dari berbagai sumber yang relevan untuk dasar penilaian indikator yang ada dalam instrumen oleh TPM.
  • Penetapan tingkat setiap indikator berdasarkan data, informasi dan bukti fisik.
  • Pengisian instrumen oleh TPM dibantu operator madrasah secara online atau semi online (bagi madrasah tertentu yang tidak memiliki akses internet) berdasarkan data, informasi dan bukti fisik yang dikumpulkan.
  • Persetujuan (approval) hasil isian EDM oleh Kepala Madrasah melalui form yang tersedia.
  • Pengiriman hasil pengisian EDM oleh TPM yang sudah disetujui oleh Kepala Madrasah melalui menu pengiriman yang tersedia di aplikasi.


Instrumen EDM



Instrumen EDM terdiri dari 5 bagian sesuai dengan 5 aspek budaya yang diharapkan dapat mempengaruhi kinerja mutu madrasah. Secara lengkap bentuk instrumen EDM disajikan dalam Lampiran. Struktur instrumen EDM terdiri dari:
  • Setiap aspek terdiri dari beberapa indikator;
  • Setiap indikator terdiri dari 4 tingkat pencapaian: tingkat 1 (kurang), tingkat 2 (sedang), tingkat 3 (baik), dan tingkat 4 (amat baik);
  • Tiap tingkat pencapaian dicirikan oleh penciri kinerja, yang dapat berbentuk kuantitatif dan/atau kualitatif;
  • Setiap indikator terdapat bagian bukti fisik sebagai pendukung atas pemilihan tingkat pencapaian indikator disimpan/dikirim dalam sistem;
  • Setiap indikator, terdapat bagian diskripsi hasil penilaian TPM yang diperoleh berdasarkan bukti fisik, data, fakta, wawancara atau observasi;
  • Setiap indikator terdapat bagian untuk memberikan tingkat pencapaian kinerja setiap indikator (tingkat 1, 2, 3 atau 4).

Untuk lebih lengkapnya, silahkan Unduh Pelaksanaan EDM Tahun 2021 pada tautan berikut:




Demikian informasi tentang Pedoman Pelaksanaan EDM Versi 2.0 Tahun 2021 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pedoman Pelaksanaan EDM Versi 2.0 Tahun 2021"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel