Juknis Bantuan Insentif Guru Non PNS Tahun 2022

Persesjen Nomor 9 Tahun 2022 - Bantuan Insentif Guru Non PNS adalah bantuan pemerintah yang diberikan untuk menambah penghasilan di luar gaji/upah dan kesejahteraan pendidik nonpegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugasnya.

Dengan adanya pemberian Bantuan Insentif Guru Non PNS tersebut, harapannya dapat mendorong peningkatan motivasi kerja dan kesejahteraan pendidik nonpegawai negeri sipil yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.


Untuk memperlancar penyaluran Bantuan Insentif Guru Non PNS, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengeluarkan Persesjen Nomor 9 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Nonpegawai Negeri Sipil Pada PAUD, Dikdas, dan Dikmen Tahun Anggaran 2022.




Tata Kelola Bantuan Insentif Guru Non PNS Tahun 2022



Beberapa catatan penting terkait input dan atau pembaruan data guru non-PNS, antara lain :
  • Guru Non-PNS didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru Non-PNS melalui Dapodik.
  • Guru Non-PNS yang bersangkutan harus memastikan data terinput dengan benar.
  • Data yang diinput dan/atau diperbarui terutama data mengenai satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir dan status kepegawaian.
  • Guru Non-PNS harus memastikan kesesuaian data yang diinput dan/atau diperbarui.
  • Kebenaran data yang telah diinput dan/atau diperbarui menjadi tanggung jawab Guru Non-PNS yang bersangkutan.
  • Penginputan dan/atau pembaruan kondisi data Guru Non-PNS harus dilakukan setiap terjadinya perubahan kondisi data Guru Non-PNS yang bersangkutan.
  • Data Guru Non-PNS yang telah diinput dan/atau diperbarui oada Dapodik diverifikasi dan validasi oleh Guru Non-PNS yang bersangkutan.
  • Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan data Guru Non-PNS pada Dapodik akurat dan logis sesuai dengan kondisi Guru Non-PNS.


Validasi dan Penetapan Peneripa Bantuan Insentif Guru Non-PNS Tahun 2022



  • Puslapdik melakukan sinkronisasi data Guru Non-PNS antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Manajemen Aneka Tunjangan (SIM-Antun) pada Kementerian.
  • Puslapdik melakukan validasi data Guru Non-PNS sesuai dengan persyaratan penerima bantuan insentif Guru Non-PNS melalui SIMP-Antun.
  • Pemerintah Daerah memberikan persetujuan hasil validasi data Guru Non-PNS penerima bantuan insentif melalui SIM-Antun.
  • Berdasarkan persetujuan hasil validasi data Guru Non-PNS, Puslapdik menetapkan penerima bantuan insentif untuk satu tahun anggaran.
  • Penerima bantuan insentif ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkah oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Puslapdik.
  • Guru Non-PNS yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan insentif disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIM-Bar) yang disediakan Kementerian.


Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan Unduh Persesjen Nomor 9 Tahun 2022 tentang Juknis Bantuan Insentif Guru Non PNS Tahun 2022 pada tautan berikut :


Teman-teman bingung cara unduhnya? Silahkan simak Cara Unduh Dokumen di Website.


Demikian informasi tentang Juknis Bantuan Insentif Guru Non PNS Tahun 2022 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Juknis Bantuan Insentif Guru Non PNS Tahun 2022"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel