Juknis Pendataan Non ASN Tahun 2022

Buku Petunjuk Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 - Menindaklanjuti surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah sebagai tindak lanjut pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.


Pada prinsipnya, Peraturan Pemerintah tersebut guna mendorong setiap Instansi Pemerintah melakukan penataan Pegawai Non-ASN yang berada dan telah diangkat di lingkungan instansi masing-masing guna mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan.

Dalam hal ini, Pegawai Non-ASN yang telah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah yang berstatus sebagai Non-ASN sesuai pasa 99 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Pegawai Non-ASN dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan.




Syarat & Ketentuan Pemetaan Pegawai Non-ASN



Pemetaan pegawai Non-ASN di lingkungan instansi masing-masing yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan / diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
  2. Mendapatkan honorarium dengan menakisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang & jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  4. Telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.

Cara Daftar Tenaga Non ASN Tahun 2022 dapat diunduh pada tautan berikut :



Teman-teman bingung cara unduhnya? Silahkan simak Cara Unduh Dokumen di Website.

Demikian informasi tentang Juknis Pendataan Non ASN Tahun 2022 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Juknis Pendataan Non ASN Tahun 2022"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel