Rincian Tugas Pendataan Sekolah (Operator Dapodik)

Tugas Pokok Operator Dapodik Sekolah Pada Aplikasi Dapodik 2024 - Tim pendataan di sekolah terdiri dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, pendidik dan tenaga kependidikan, kepala tata usaha, dan petugas pendataan. Setiap unsur tim pendataan sekolah memiliki peran dan memiliki tanggung jawab diantaranya adalah sebagai berikut:




Tupoksi Tim Pendataan Satuan Pendidikan pada Aplikasi Dapodik


A. Tugas Kepala Sekolah pada Aplikasi Dapodik

1) Bertanggungjawab terhadap kebenaran data yang dikirimkan ke pusat;

2) Melakukan pengesahan data secara elektronik sebelum proses pengiriman data ke pusat (sinkronisasi) dengan cara menyetujui persetujuan pengiriman data yang sudah disiapkan oleh sistem aplikasi;

3) Menjamin kelengkapan, kebenaran dan kemutakhiran data yang dikirimkan;

4) Melakukan review, verifikasi dan upaya-upaya untuk menjamin kebenaran dan kelengkapan data yang diisikan oleh masing-masing individu tersebut dalam formulir cetak maupun formulir elektronik;

5) Menandatangani masing-masing formulir cetak yang telah diisi dan memverifikasi kebenaran, akurasi dan kelengkapan data;

6) Membina, memobilisasi pengisian data, mensosialisasi sekaligus mengawasi proses pendataan DAPODIK di dalam sekolahnya masing-masing;

7) Memeriksa data hasil pengiriman ke pusat secara online. Hal ini dilakukan untuk menjamin data yang sampai ke pusat sesuai dengan data yang diinputkan dalam aplikasi lokal dapodik sekolah. Review dapat dilakukan pada laman sp.datadik.kemdikbud.go.id;

8) Berkonsultasi ke pengawas sekolah dan dinas pendidikan setempat terkait dengan pelaksanaan pendataan dapodik;

9) Mengesahkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) untuk diberikan ke dinas pendidikan setempat sebagai bukti keabsahan data yang disinkronisasi dari sekolah. SPTJM dapat di generate oleh sistem di laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id.


B. Wakil Kepala Sekolah pada Aplikasi Dapodik

a) Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum
Mengisi data formulir cetak khususnya di bagian pembelajaran dan pembagian jam mengajar pendidik sesuai kondisi yang sebenarnya dalam proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah.

b) Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
1). Membantu dalam menyosialisasikan pengisian Formulir Peserta Didik (F-PD) kepada peserta didik;

2). memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data dengan fakta khusus nya data peserta didik.

3). Wakil kepala sekolah bidang sarana dan prasarana. Membantu kepala sekolah dalam pengisian formulir cetak data sarana dan prasarana serta informasi tingkat kerusakan sesuai dengan fakta di lapangan.

c) Wali Kelas
Membimbing peserta didik dalam pengisian dan pengumpulan data F-PD sekaligus memeriksa kelengkapan dan akurasi data yang diisikan dalam formulir cetak.

d) Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Menginput data pribadi seperti identitas, alamat, Riwayat pendidikan, dan riwayat gaji berkala pada laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/. Masing-masing PTK wajib memantau dampak dari data yang telah disinkronisasi untuk menjamin sesuai dengan program-program yang berbasis data Dapodik.

e) Kepala Tata Usaha
Mengkoordinasikan seluruh proses pendataan di sekolah dan berkoordinasi dengan petugas pendataan sekolah terkait dengan pengubahan data yang terjadi setiap saat di sekolah.


C) Petugas Pendataan / Operator Dapodik Sekolah

1) Mengunduh Aplikasi Dapodik di laman https://dapo.kemdikbud.go.id/;

2) Melakukan registrasi Aplikasi Dapodik;

3) Mengunduh formulir cetak yang tersedia pada Aplikasi Dapodik;

4) Melakukan pengisian data melalui Aplikasi Dapodik sesuai dengan isian formulir cetak;

5) Mengirimkan data dari Aplikasi Dapodik ke server pusat dan memeriksanya pada laman https://dapo.kemdikbud.go.id/;

6) Melaporkan hasil pendataan ke kepala tata usaha dan/atau kepala sekolah;

7) Melakukan pemutakhiran data secara berkala minimal satu kali dalam satu semester;

8) Memeriksa dampak data yang telah diisikan pada Aplikasi Dapodik di sejumlah sistem transaksional kementerian;

9) Melakukan verifikasi dan validasi data pendidik dan tenaga kependidikan melalui Aplikasi Verifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Verval PTK) di laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id;

10) Melakukan verifikasi dan validasi data peserta didik melalui Aplikasi Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (Verval PD) di laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id;

11) Melakukan verifikasi dan validasi data sekolah melalui aplikasi Verifikasi dan Validasi Sekolah (VervalSP) di laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id.

Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan Unduh Buku Panduan Penggunaan Aplikasi Dapodik Versi 2024.


Demikian informasi tentang Rincian Tugas Pendataan Sekolah (Operator Dapodik) yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Rincian Tugas Pendataan Sekolah (Operator Dapodik)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel