Cara Unggah SK TPPK di Dapodik 2024

Cara Upload SK TPPK yang BenarDalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, diharapkan Satuan Pendidikan mengupload SK. Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) pada Aplikasi Dapodik 2024.

Untuk menvalidasi tabel data TPPK di aplikasi Dapodik 2024.b agar tidak warning maka diperlukan Upload SK TPPK di https://referensi.data.kemdikbud.go.id/tppk/home. Berikut langkah dan tahapan-tahapan penggunaan aplikasi dan pelaporan pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.




Tahapan Pengisian Data TPPK oleh Satuan Pendidikan


1. Mengisi nama anggota TPPK di Dapodik
2. Mengisi nama anggota Satgas di Portal PPKSP
3. Mengunggah dokumen Surat Keputusan TPPK di Portal PPKSP


Syarat Pembentukan TPPK dan Satuan Tugas


Persyaratan untuk bergabung menjadi anggota Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) maupun satgas antara lain:
1. Tidak pernah terbukti melakukan kekerasan.
2. Tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap. dan/atau
3. Tidak pernah dan atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang maupun berat

Baik anggota TPPK maupun satgas akan berakhir masa keanggotaannya apabila:
1. Masa tugas anggota TPPK atau satgas berakhir yaitu dua tahun bagi TPPK dan empat tahun bagi satgas.
2. Meninggal dunia
3. Mengundurkan diri
4. Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan seperti yang telah disebutkan sebelumnya
5. Terbukti melakukan kekerasan berdasarkan pemeriksaan kasus kekerasan yang dilakukan Satuan Tugas
6. Menjadi tersangka tindak pidana kecuali tindak pidana ringan
7. Berhalangan tetap yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas
8. Pindah tugas atau mutasi.

Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) merupakan Tim yang dibentuk pada satuan pendidikan dalam upaya mencegah dan menangani kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikannya. Tim ini terdiri dari 2 unsur utama, yaitu:
1. Pendidik (guru), dan Komite Sekolah (perwakilan orang tua atau wali)
2. Anggota TPPK berjumlah ganjil atau paling sedikit 3 orang. Unsur tambahan yang dapat diikutsertakan dalam TPPK adalah Tenaga Kependidikan.

Syarat lainnya adalah sebagai berikut:
1. Disahkan melalui SK Kepala Sekolah, dan
2. Tidak menyertakan kepala sekolah dalam kepanitiaan TPPK


Cara Unggah SK TPPK di Portal PPKSP


Berikut adalah Proses pengunggahan Surat Keputusan (SK) TPPK di Portal PPKSP oleh Satuan Pendidikan:
1. Pilih Masuk pada laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/tppk/home
2. Masukkan Akun sdm.data.kemdikbud.go.id
3. Setelah berhasil login, pilih Anggota pada profil.
4. Unggah dokumen SK Kepanitiaan TPPK dalam format PDF.


Cara Input Tim dan Anggota TPPK di Aplikasi Dapodik 2024


1. Masuk ke Aplikasi Dapodik 2024.
2. Pilih menu Sekolah.
3. Pada data rinci sekolah, pilih Kepanitiaan Sekolah.
4. Berikutnya klik Tambah.
5. Pilih referensi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di kolom Satuan Tugas. Nama satuan tugas akan terisi otomatis sesuai pilihan tersebut.
6. Lengkapi kolom lain seperti instansi (nama satuan pendidikan), tingkat satuan tugas, SK Tugas, TMT SK Tugas, TST SK Tugas (jika sudah tidak aktif), terpasang papan/plang TPPK dan tersedia formulir keanggotaan. Jika sudah di isi semua, klik Simpan.
7. Berikutnya pilih nama satuan tugas TPPK yang telah dibuat kemudian klik Anggota Kepanitiaan untuk menambahkan anggota kepanitiaan.
8. Penginputan keanggotaan dengan unsur guru, wajib mengisi kolom Guru, peran, nama anggota, dan nomor kontak. Penginputan keanggotaan dengan unsur komite sekolah hanya mengisi kolom peran, nama anggota dan nomor kontak.


Demikian informasi tentang Cara Unggah SK TPPK di Dapodik 2024 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Cara Unggah SK TPPK di Dapodik 2024"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel