Juknis PPDB Madrasah 2024/2025

Petunjuk Teknis PPDB RA,MI,MTS,MA Tahun Pelajaran 2024/2025 - Juknis PPDBM Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepdirjen Pendis Nomor 7022 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah, adalah suatu pedoman yang harus diikuti dalam proses penerimaan peserta didik baru pada madrasah.

Dalam petunjuk ini, terdapat beberapa ketentuan umum yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan PPDB RA, MI, MTS, MA Tahun Pelajaran 2024/2025. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah pelaksanaan PPDBM secara daring (dalam jaringan/online) atau luring (luar jaringan/manual). Kedua cara ini harus memenuhi asas objektivitas, transparansi, akuntabilitas, berkeadilan, dan kompetitif.

Selain itu, ada beberapa jenis madrasah yang memiliki ketentuan khusus, seperti Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC), Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan (MAN PK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN) yang melakukan PPDBM secara nasional di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Ketentuan PPDB di madrasah berasrama juga ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing atau kebijakan wilayah.




Jalur PPDB Madrasah Tahun 2024/2025



Dalam PPDBM madrasah selain MAN IC, MAN PK, MAKN, terdapat tiga jalur yang dapat diikuti, yaitu jalur reguler, jalur prestasi, dan jalur afirmasi. Persyaratan, sistem seleksi, daya tampung, dan hasil penerimaan peserta didik baru harus diumumkan secara terbuka oleh madrasah.

Madrasah juga harus memberikan akses pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus dengan mempertimbangkan kesiapan sumber daya manusia dan sumber daya madrasah lainnya. Madrasah inklusi harus menyediakan kuota bagi peserta didik berkebutuhan khusus, tetapi juga diperbolehkan menetapkan syarat rekomendasi dari psikolog/profesional yang berwenang.

Dalam hal madrasah menerima PDBK (Pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus), madrasah harus melapor dan berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai kewenangannya. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota juga dapat menyelenggarakan PPDBM bersama.

Jadwal pelaksanaan PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025 sudah ditentukan. Seleksi untuk MAN IC, MAN PK, MAKN dilakukan pada bulan Januari hingga Maret. Seleksi untuk MI, MTs, MA Negeri dan Swasta Berasrama dilakukan pada bulan Februari hingga juli.


Syarat PPDB Madrasah Tahun 2024/2025



1. Persyaratan penerimaan calon peserta didik baru pada RA adalah sebagai berikut:
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang).

2. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI adalah:
a. berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan; dan
b. berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.
c. berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah.
d. Calon peserta didik yang dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, tidak diperkenankan diseleksi melalui tes akademik atau Calistung.

3. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Pendidikan Muadalah. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs penyelenggara pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.
c. Khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
d. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
e. Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.

4. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. memiliki ijazah/STTB MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Pendidikan Muadalah. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA penyelenggara pendidikan inklusi tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.
c. khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
d. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
e. Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.


Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan Unduh Petunjuk Teknis PPDB RA,MI,MTS,MA Tahun Pelajaran 2024/2025 pada tautan berikut :



Demikian informasi tentang Juknis PPDB Madrasah 2024/2025 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Juknis PPDB Madrasah 2024/2025"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel