POS Survei Lingkungan Belajar PAUD Tahun 2024

Pedoman Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2024 - Survei Lingkungan Belajar (Sulingiar) Pendidikan Anak Usia Dini PAUD adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan anak usia dini untuk mengukur kuaiitas proses pembelajaran dan proses pengelolaan yang menunjang pembelajaran pada satuan PAUD secara daring.




Persiapan Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Tingkat Satuan PAUD



Bagi satuan PAUD yang melaksanakan Sulingjar PAUD, Pelaksana Tingkat Satuan PAUD dibentuk oleh kepala satuan minimal terdiri dari Ketua Pelaksana, Tim Teknis, dan Operator. Pelaksana Sulingiar Tingkat Satuan PAUD memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
  1. Melakukan sosialisasi kepada pendidik tentang kebijakan Sulingjar PAUD dan teknis pelaksanaan Sulingiar PAUD.
  2. Melakukan koordinasi persiapan pelaksanaan Sulingjar PAUD dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangan.
  3. Melakukan pemutakhiran data Dapodik/EMIS calon peserta Sulingiar PAUD dan melaporkan ke pelaksana tingkat kabupaten/kota atau provinsi sesuai dengan kewenangannya.
  4. Mendorong partisipasi pendidik mengikuti Sulingjar PAUD.
  5. Memastikan pelaksanaan Sulingjar di satuan PAUD sesuai dengan protokol kesehatan.
  6. Melaksanakan Sulingiar PAUD sesuai dengan ketentuan pada pedoman penyeienggaraan dan Juknis Sulingiar PAUD.
  7. Melaporkan permasalahan teknis yang tidak dapat diselesaikan di tingkat satuan PAUD kepada dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya.
  8. Memastikan keikutsertaan seluruh peserta dan mengisi seluruh butir pada instrumen Sulingjar PAUD.
  9. Melakukan evaluasi tingkat partisipasi pendidik yang mengisi Survei Lingkungan Belajar PAUD.
  10. Khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri, menyampaikan laporan pelaksanaan Sulingjar PAUD kepada Perwakilan RI setempat.
  11. Menyusun program tindak lanjut hasil Sulingjar PAUD berdasarkan rapor pendidikan.


Peserta Sulingkar PAUD



Kepesertaan Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) PAUD meliputi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang tefdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
1. Peserta Sulingiar PAUD. Peserta Sulingiar terdiri atas :
  • Kepala satuan PAUD yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan berstatus aktif pada saat pemutakhiran data
  • Pendidik yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan berstatus aktif pada saat pemutakhiran data.

2. Pendataan Peserta Sulingiar PAUD
  • Operator di setiap satuan PAUD mendata kepala satuan PAUD dan pendidik yang ada di satuan pendidikan.
  • Kepala satuan PAUD dan pendidik yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), dan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) terdaftar sebagai calon peserta Sulingjar.
  • Satuan PAUD dalam binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mendata peserta Sulingjar ke Dapodik.
  • Satuan PAUD dalam binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama mendata peserta Sulingjar ke EMIS.


Pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar PAUD Tahun 2024



Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik PAUD mengisi Sulingjar pada laman https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/ sesuai dengan jadwal pada pengumuman.

A. Persiapan Pelaksanaan
  1. Operator Satuan PAUD memastikan bahwa Satuan PAUD sudah memiliki akun yang aktif di laman https://sdm.data.kemdikbud.go.id.
  2. Operator Satuan PAUD memastikan data peserta Sulingjar PAUD untuk kepala Satuan PAUD dan pendidik satuan PAUD merupakan data terbaru dan mutakhir paling lambat 4 (empat) hari sebelum pelaksanaan Sulingiar pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
  3. Operator Satuan PAUD dapat melihat daftar peserta Sulingjar kepala Satuan Pendidikan dan pendidik yang mengisi Sulingjar melalui laman https://dashboardslb.kemdikbud.go.id/ selama pelaksanaan pengisian Sulingjar.
  4. Kepala Satuan PAUD dan pendidik yang mempunyai data berbeda dengan daftar peserta Sulingiar dari Kementerian, dapat melakukan konlirmasi kepada operator Satuan PAUD selama periode pengisian.
  5. Operator Satuan PAUD mencetak kartu login untuk kepala Satuan Pendidikan dan pendidik dapat dilakukan paling cepat 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan Sulinglar melalui laman https://dashboardslb.kemdikbud.go.id/

B. Prosedur Pelaksanaan
Prosedur Pengisian Survei Lingkungan Belajar PAUD untuk kepala satuan dan pendidik PAUD:
  1. Melakukan login menggunakan piranti komputer, laptop, atau gawai (HP/ tablet) yang terkoneksi dengan jaringan internet pada laman https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/
  2. Mengisi instrumen Sulingjar sesuai dengan jangka waktu dan jadwal yang telah ditentukan.
  3. Memastikan semua pertanyaan telah dijawab sebelum mengirim jawaban.

C. Pemantauan dan Evaluasi

Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Sulingjar PAUD dilakukan oleh Pelaksana Tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/ Kota, sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.




Demikian informasi tentang POS Survei Lingkungan Belajar PAUD Tahun 2024 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "POS Survei Lingkungan Belajar PAUD Tahun 2024"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel