Juknis SPMB DIY Tahun Pelajaran 2025/2026

Petunjuk Teknis SPMB SMA/SMK dan SLB Daerah Istimewa Yogyakarya (DIY) Tahun Pelajaran 2025/2026 - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) teruang Berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 131 Tahun 2025 tentang Penerimaan Murid Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2025/2026.




Jenis Pendaftaran SPMB



1. Jenis pendaftaran SPMB SMA Negeri dan SMK Negeri meliputi :
  • SPMB Reguler;
  • SPMB Satuan Pendidikan penyelenggara kelas khusus olahraga;
  • SPMB Satuan pendidikan vokasi seni; dan
  • SPMB SLB.

2. SPMB Reguler dipersiapkan secara terbuka untuk semua Calon murid yang akan melanjutkan atau mengikuti pendidikan di SMAN dan SMKN.

3. SPMB Satuan Pendidikan penyelenggara kelas khusus olahraga diperuntukkan bagi Calon murid yang memiliki minat dan bakat di bidang olahraga dan/atau memiliki prestasi/kejuaraan di bidang olahraga.

4. SPMB Satuan pendidikan vokasi seni diperuntukkan bagi Calon murid yang memiliki minat dan bakat di bidang seni dan/atau memiliki prestasi/kejuaraan di bidang seni.

5. SPMB SLB diperuntukkan bagi Calon murid penyandang disabilitas yang akan melanjutkan atau mengikuti pendidikan di SLB.


Jumlah Siswa dalam Rombel



1. Jumlah calon murid dalam setiap rombongan belajar/kelas diatur sebagai berikut:
  • SMA dalam satu rombongan belajar sebanyak 36 (tiga puluh enam) orang, dan rombongan belajar terakhir paling sedikit 20 (dua puluh) orang.
  • SMK dalam satu rombongan belajar sebanyak 36 (tiga puluh enam) orang, dan rombongan belajar terakhir paling sedikit 15 (lima belas) orang.
  • TKLB dalam satu rombongan belajar paling banyak 5 (lima) orang.
  • SDLB dalam satu rombongan belajar paling banyak 5 (lima) orang.
  • SMPLB dalam satu rombongan belajar paling banyak 8 (delapan) orang.
  • SMALB dalam satu rombongan belajar paling banyak 8 (delapan) orang.

2. SMK yang memerlukan kelas kompetensi keahlian khusus dengan jumlah Rombongan Belajar/kelas kurang dari 15 (lima belas) orang dalam satu Rombongan Belajar/kelas harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Dinas.

3. Jumlah rombongan belajar keseluruhan tiap SMAN atau SMKN diatur sebagai berikut:
  • SMAN paling sedikit 3 (tiga), masing-masing tingkat paling sedikit 1 (satu) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam), masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas);
  • SMKN paling sedikit 3 (tiga), masing-masing tingkat paling sedikit 1 (satu) dan paling banyak banyak 72 (tujuh puluh dua), masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat);

4. SMAN dan SMKN menyediakan kuota bagi calon murid penyandang disabilitas maksimal 2 (dua) anak setiap rombongan belajar/kelas.


Ketentuan Perhitungan Nilai Gabungan



1. Nilai Gabungan adalah jumlah rata-rata nilai hasil penghitungan Rapor mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dari murid SMP/MTs semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) yang diberikan bobot 40% (empat puluh persen), ditambah jumlah nilai asesmen standardisasi pendidikan daerah dikalikan koefisien tertentu diberikan bobot 60% (enam puluh persen).

2. Nilai asesmen standardisasi pendidikan daerah merupakan nilai hasil asesmen kompetensi murid berbasis literasi yang dilakukan oleh Pemerintah DIY, dan diberikan koefisien masing-masing sebesar:
  • Literasi Membaca (60 soal) : 1,72
  • Literasi Sains (40 soal) : 1,14
  • Literasi Numerik (40 soal) : 1,14

3. Cara menghitung Nilai Gabungan sebagai berikut:

Nilai Gabungan = (Jumlah Rerata Nilai Rapor x 40%) + (Nilai ASPD x 60%)

4. Contoh cara menghitung:
Nilai rerata rapor mata pelajaran semester 1 – 5:
  • Matematika : 85
  • Bahasa Indonesia : 87
  • Bahasa Inggris : 88
  • IPA : 80
Nilai ASPD
  • Literasi Membaca : 70
  • Literasi Sains : 60
  • Literasi Numerik : 65

Maka perhitungan Nilai Gabungan:
NG = ((85+87+88+80) x 40%) + (((70x1,72)+(60x1,14)+(65x1,14))x60%)
= (340 x 40%) + (262,9 x 60%)
= 136 + 157,74
= 293,74

5. Apabila calon murid memiliki prestasi akademik (prestasi di bidang sains/teknologi/riset/inovasi) atau prestasi nonakademik (pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam Organisasi Siswa Intra Sekolah, aktif dalam organisasi kepanduan, atau prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, atau olahraga) dan telah mendapatkan rekomendasi tambahan nilai dari Panitia DIY sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada lampiran huruf D, maka Nilai Gabungan calon murid merupakan nilai gabungan yang telah mendapatkan tambahan nilai prestasi.

Contoh:

Nilai Gabungan calon murid dari hasil perhitungan di atas adalah sebesar 293,74. Calon murid memiliki tambahan nilai prestasi sebesar 5, maka Nilai Gabungan calon murid adalah sebesar 293,74 + 5 = 298,74.


Syarat Calon Murid SMAN dan SMKN



1. Calon murid kelas X (sepuluh) SMAN harus memenuhi syarat:
  • Memiliki Ijazah/STTB jenjang SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat atau dokumen lain (Surat Keterangan Lulus) yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas IX (sembilan) jenjang SMP/MTs;
  • Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran;
  • Memiliki nilai Rapor jenjang SMP/MTs atau sederajat 5 (lima) semester;

2. Calon murid kelas X (sepuluh) SMKN harus memenuhi syarat:
  • Memiliki Ijazah/STTB jenjang SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat atau dokumen lain (Surat Keterangan Lulus) yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas IX (sembilan) jenjang SMP/MTs;
  • Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun perjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran;
  • Memiliki nilai Rapor jenjang SMP/MTs atau sederajat 5 (lima) semester;
  • Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik program studi/konsentrasi keahlian di satuan Pendidikan yang dipilih.

Persyaratan tersebut wajib diunggah saat ajuan akun pada tanggal 18 s.d. 23 Juni 2025 secara dalam jaringan/online melalui laman spmb.jogjaprov.go.id.

3. Calon murid pada SLB harus memenuhi syarat:
  • TKLB : anak berusia minimal 4 (empat) tahun atau lebih disesuaikan dengan kekhususan anak.
  • SDLB : anak telah berusia 7 (tujuh) atau lebih disesuaikan dengan kekhususan anak.
  • SMPLB : memiliki ijazah/STTB SDLB, SD/MI Inklusi.
  • SMALB : memiliki ijazah/STTB SMPLB/SMP Inklusi.
  • melampirkan hasil asesmen dari dokter/dokter spesialis/psikolog profesional atau lembaga yang berkompeten.



Demikian informasi tentang Juknis SPMB DIY Tahun Pelajaran 2025/2026 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Juknis SPMB DIY Tahun Pelajaran 2025/2026"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel