Juknis PIP Madrasah Tahun 2025
Petunjuk Teknis PIP Tahun 2025/2026 - Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam Nomor 60 Tahun 2025 dijelaskan bahwa untuk mendukung program prioritas Pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan dan pemerataan akses pendidikan, perlu melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP).
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2025 dimaksudkan sebagai panduan bagi para pihak baik di pusat dan daerah yang terlibat dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara benar dan terarah.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2025 bertujuan:
1. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyaluran dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2025;
2. Memperlancar proses pelaksanaan program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah agar lebih tepat prosedur, tepat waktu dan tepat sasaran.
Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2025 meliputi persyaratan penerima PIP, mekanisme pencairan dana PIP, tata kelola PIP, pelaporan, pertanggungjawaban, dan monitoring.
Kuota dan Alokasi Anggaran PIP Madrasah
Kuota dan alokasi anggaran bantuan sosial Program Indonesia Pintar sebagaimana tercantum dalam DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut:
No. |
Jenjang |
Jumlah
Siswa |
Nilai
Bantuan per Siswa
(Rp.) |
Jumlah
Anggaran (Rp.) |
1 |
MI |
1.028.209 |
450.000 |
462.694.050.000 |
2 |
MTs |
907.961 |
750.000 |
680.970.750.000 |
3 |
MA |
341.654 |
1.800.000 |
614.976.400.000 |
Jumlah |
2.277.824 |
|
1.758.641.200.000 |
Penerima PIP Madrasah Tahun 2025
Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahun Anggaran 2025 berupa uang yang disalurkan secara non tunai oleh bank penyalur melalui rekening penerima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penerima bantuan akan mendapatkan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan kartu Anjungan Tunai Mandiri dari Bank Penyalur (kartu debit ATM).
1. PIP bagi peserta didik madrasah berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun dari keluarga miskin/rentan miskin dengan kriteria sebagai berikut:
a) Peserta didik (MI, MTs, MA) yang tercatat aktif di satuan pendidikan Madrasah yang memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM).
b) Peserta didik (MI, MTs, MA) yang memiliki Valid NISN dan Valid NIK dari EMIS.
c) Peserta didik (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga penerima bantuan sosial yang tercatat di DTKS Kemensos RI dan/atau Data P3KE Kemenko PMK RI.
d) Peserta didik (MI, MTs, MA) dari keluarga miskin/rentan miskin yang diusulkan oleh madrasah melalui persetujuan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:
- Peserta didik yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/anak yang tinggal di panti asuhan;
- Peserta didik yang berasal dari daerah yang terdampak bencana alam;
- Peserta didik berkebutuhan khusus (disabilitas);
- Peserta didik yang orang tua/walinya berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan;
- Peserta didik yang berstatus tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan;
- Peserta didik putus sekolah yang kembali bersekolah; dan/atau
- Peserta didik yang mendapatkan rekomendasi/keterangan tidak
- mampu dari Kepala Madrasah dibuktikan dengan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM). (Form-PIP.12)
e) Peserta didik (MI, MTs, MA) dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d poin 1 sampai 7 yang diusulkan oleh pemangku kepentingan yang bersumber dari EMIS;
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c dan d diberikan apabila anggaran masih tersedia.
Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan Unduh Juknis PIP MI, MTs, MA Tahun 2025.
Demikian informasi tentang Juknis PIP Madrasah Tahun 2025 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.
0 Response to "Juknis PIP Madrasah Tahun 2025"
Post a Comment