Juknis SPMB Jateng 2025

Petunjuk Operasional SPMB SMA & SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026 - Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 400.3/06498 bahwa perhitungan daya tampung SMA/SMK memperhitungkan Murid dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang akan diterima, dikurangi dengan jumlah Murid kelas X yang tinggal kelas, Murid Kelas Khusus Olahraga, Murid Kelas Jauh, Murid Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), dan Murid Semi Boarding yang melakukan seleksi sebelum jadwal pelaksanaan SPMB Regular dimulai, serta rombongan belajar yang disiapkan untuk Kelas Virtual.

Jumlah Murid dalam 1 (satu) Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:
  • SMA dalam satu rombongan belajar berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) Murid dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Murid;
  • SMK dalam satu rombongan belajar berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) Murid dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Murid.

Jumlah Rombongan Belajar pada Satuan Pendidikan diatur sebagai berikut:
  • SMA paling sedikit 3 (tiga) Rombongan Belajar dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar.
  • SMK paling sedikit 3 (tiga) Rombongan Belajar dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar.



Jadwal Pelaksanaan SPMB Jateng 2025



NO.

AKTIVITAS

TANGGAL DAN PENJELASAN

1

Penetapan Wilayah Waktu Penerimaan Murid Baru

17 April 2025

2

Pengumuman SPMB

Tanggal 15 Mei 2025

3

Pembuatan akun dan verfikasi berkas

·       Pengajuan akun secara daring tanggal 26 Mei 2025 pukul 00.00 s.d 10 Juni 2025 pukul 12.00 WIB. Verifikasi berkas mulai 27 Mei - 10 Juni 2025 di SMAN atau SMKN di Jawa Tengah. Jam Layanan: hari Senin - Kamis pukul 08.00 s.d 15.30 WIB, Istirahat pukul 12.00 - 13.00 WIB, dan hari Jumat pukul 08.00 s.d 15.00 WIB, Istirahat pukul 11.30 -13.00 WIB.

·       Verifikasi berkas pada hari terakhir jadwal verifikasi (tanggal 10 Juni 2025) ditutup pada pukul 15.30 WIB.

·       Satuan Pendidikan di bawah koordinasi Cabang Dinas Pendidikan Wilayah tempat kedudukan Satuan Pendidikan yang bersangkutan dapat melakukan pengaturan pelaksanaan verifikasi untuk menjamin kelancaran pelayanan pelaksanaan verifikasi.

4

Aktivasi Akun

·       Tanggal 03 - 10 Juni 2025, dapat dilakukan secara daring pukul 00.00-23.59 WIB

·       Khusus tanggal 10 Juni 2025, ditutup pada pukul 22.00 WIB.

5

Sinkronisasi Data Calon Murid dalam Sistem Aplikasi

Tanggal 11 Juni 2025

6

Pendaftaran/pemilihan Sekolah dan perubahan pilihan

·       Tanggal 12 – 17 Juni 2025. Secara daring mulai tanggal 12 Juni 2025 pukul 06.00 WIB s.d pukul 23.59 WIB.

·       Khusus tanggal 17 Juni 2025, pendaftaran ditutup pada pukul 17.00 WIB.

7

Evaluasi dan Masa Tenang

Tanggal 18 s.d 19 Juni 2025

8

Pengumuman Hasil Seleksi

Tanggal 20 Juni 2025, selambatnya pukul 23.59 WIB

9

Daftar Ulang

Tanggal 23 s.d 26 Juni 2025 selambatnya pukul 15.30 WIB

10

Pengumuman daftar peserta cadangan

Tanggal 27 Juni 2025 selambatnya pukul 23.59 WIB

11

Daftar Ulang bagi CMB Cadangan (apabila terdapat CMB lulus Seleksi SPMB Daring tetapi tidak melakukan daftar ulang)

Tanggal 02 s.d 03 Juli 2025 selambatnya pukul 15.30 WIB

12

Awal Tahun Ajaran Baru 2025/2026

Tanggal 14 Juli 2025



Ketentuan Seleksi SPMB SMA Negeri



A. Jalur Domisili
1) Seleksi untuk pemenuhan hingga kuota 30% (tiga puluh persen) daya tampung dilakukan dengan urutan:
a) jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan;
b) usia yang paling tinggi Calon Murid,
c) seleksi domisili setelah terpenuhinya kuota daya tamping sebesar 30% (tiga puluh persen) dilakukan dengan urutan:
  • Rata-rata Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) dan nilai prestasi/kejuaraan bagi yang memiliki.
  • Usia Calon Murid yang lebih tinggi.

2) Seleksi Jalur Domisili Khusus diikuti oleh Calon Murid dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan sebagai wilayah khusus dengan seleksi didasarkan pada prioritas usia Calon Murid yang lebih tinggi. Apabila dalam kuota terakhir terdapat usia yang sama maka seleksi dilakukan melalui perhitungan nilai rapor dan nilai prestasi/kejuaraan bagi yang memiliki.

B. Seleksi Jalur Afirmasi

1) Disabilitas, prioritas diterima;
2) Calon Murid dari keluarga tidak mampu, dengan urutan
  • Jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke Satuan Pendidikan;
  • Usia Calon Murid yang lebih tinggi

3)Anak Panti,
  • Jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke Satuan Pendidikan;
  • Usia Calon Murid yang lebih tinggi

4) Anak Tidak Sekolah (ATS) dengan urutan;
  • Usia Calon Murid yang lebih tinggi
  • Jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke Pendidikan

C. Seleksi Jalur Prestasi
  • Nilai akhir (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaran jika memiliki);
  • Usia Calon Murid yang lebih tinggi

D. Seleksi Jalur Mutasi
  • anak guru sebagai prioritas;
  • jarak domisili terdekat ke Satuan Pendidikan pilihan;
  • Usia Calon Murid yang lebih tinggi.


Ketentuan Seleksi SPMB SMK Negeri



A. Seleksi Domisili Terdekat
  • jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan;
  • nilai akhir (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaran jika memiliki);
  • usia yang paling tinggi Calon Murid.

B. Seleksi Afirmasi (Keluarga Tidak Mampu, Disabilitas, Anak Panti, dan ATS).
1) Disabilitas, prioritas diterima;
2) Anak yang tidak mampu, dengan urutan
  • Jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke Satuan Pendidikan;
  • Usia Calon Murid yang lebih tinggi

3) Anak Panti
  • Jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke Satuan Pendidikan;
  • Usia Calon Murid yang lebih tinggi

4) Anak Tidak Sekolah (ATS) dengan urutan;
  • Usia Calon Murid yang lebih tinggi
  • Jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke Satuan Pendidikan

C. Seleksi Prestasi
  • nilai akhir (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaran jika memiliki);
  • usia yang paling tinggi Calon Murid.



Demikian informasi tentang Juknis SPMB Jateng 2025 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Juknis SPMB Jateng 2025"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel