Permendikdasmen No.7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

Mekanisme Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah Tahun 2025 - Bahwa terdapat dua hal yang menjadi pertimbangan dalam Permendikdasmen ini yaitu guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan layanan pendidikan bermutu untuk semua murid.

Selain itu, bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pengelolaan pendidikan, sehingga perlu diganti.




Tahapan Penyediaan Calon Kepala Sekolah



Penyediaan calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dan Masyarakat melalui tahapan sebagai berikut:
  • Pemetaan kebutuhan Kepala Sekolah; dan
  • Penyiapan calon Kepala Sekolah.

Pemetaan kebutuhan Kepala Sekolah dilaksanakan dengan ketentuan:
  • Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pemetaan proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah dan ketersediaan data bakal calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah untuk jangka waktu 4 (empat) tahun yang dirinci setiap 1 (satu) tahun;
  • Penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat menyusun proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah untuk jangka waktu 4 (empat) tahun yang dirinci setiap 1 (satu) tahun dan berkoordinasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya; dan
  • Kementerian menyusun proyeksi kebutuhan Kepala SILN untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun yang dirinci setiap 1 (satu) tahun.

Pemetaan proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah dan ketersediaan data bakal calon Kepala Sekolah mempertimbangkan kesesuaian kebutuhan Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan anak usia dini formal, Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, atau Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan menengah dengan ketersediaan bakal calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan anak usia dini formal, Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, atau Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang sama.


Syarat Bakal Calon Kepala Sekolah



Penyiapan calon Kepala Sekolah dilaksanakan dengan tahapan:
  • Pengusulan bakal calon Kepala Sekolah;
  • Seleksi bakal calon Kepala Sekolah; dan
  • Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah

Persyaratan pengusulan sebagai bakal calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah sebagai berikut:
  • Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
  • Memiliki sertifikat pendidik;
  • Memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah penata, III/c bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
  • Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru yang berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 8 (delapan) tahun;
  • Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan predikat paling rendah “Baik" selama 2 (dua) tahun terakhir;
  • Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di Satuan Pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
  • Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana;
  • Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sskolah; dan
  • Menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terkait.

Dalam hal tidak tersedia bakal calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, Pemerintah Daerah dapat mengusulkan:
  • Guru PNS dengan pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b; dan/atau
  • Guru PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 4 (empat) tahun, menjadi bakal calon Kepala Sekolah.
  • Ketidaktersediaan bakal calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan data hasil pemetaan bakal calon Kepala Sekolah yang bersumber dari data Kementerian.

Pengusulan bakal calon Kepala Sekolah melalui seleksi bakal calon Kepala Sekolah, dilakukan oleh:
  • Guru ASN yang mendapat undangan kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pendaftaran melalui sistem informasi yang dikelola Kementerian untuk mengikuti seleksi bakal calon Kepala Sekolah; dan/atau
  • Guru ASN yang diusulkan oleh Kepala Sekolah atau Guru ASN secara pribadi dapat mendaftarkan diri sebagai peserta seleksi bakal calon Kepala Sekolah melalui sistem informasi yang dikelola Kementerian.


Tahapan Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah



Seleksi bakal calon Kepala Sekolah dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu:
  • Seleksi administrasi; dan
  • Seleksi substansi.

Seleksi administrasi dilaksanakan untuk Guru ASN yang telah memenuhi persyaratan dengan mengunggah dokumen persyaratan administrasi pada sistem informasi yang dikelola Kementerian yang terdiri atas:
  • Hasil penilaian kinerja Guru dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  • Surat keterangan memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun, yang dibuktikan dengan surat perintah dan/atau surat keputusan yang ditandatangani pejabat yang berwenang;
  • Surat keterangan memiliki pengalaman sebagai Guru untuk Guru PPPK;
  • Surat keterangan catatan kepolisian yang masih berlaku atau paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal penerbitan;
  • Pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terkait; dan
  • Surat keterangan tidak pernah dikenai hukuman disiplin yang ditandatangani oleh atasan langsung.

Verifikasi dan validasi atas persyaratan administrasi bagi bakal calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melalui sistem informasi yang dikelola Kementerian.

Verifikasi dan validasi atas persyaratan administrasi berdasarkan prioritas proyeksi kebutuhan dengan mempertimbangkan domisili bakal calon Kepala Sekolah. Hasil seleksi administrasi dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

Seleksi substansi dilaksanakan oleh Direktorat dengan tahapan sebagai berikut:
Guru yang lulus verifikasi dan validasi persyaratan administrasi dan lulus administrasi mendapatkan undangan untuk mengikuti seleksi substansi bakal calon Kepala Sekolah; dan
Guru yang lulus seleksi substansi bakal calon Kepala Sekolah diumumkan Direktorat melalui sistem informasi yang dikelola Kementerian.




Demikian informasi tentang Permendikdasmen No.7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Permendikdasmen No.7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel