Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 - Tujuan dan Latar Belakang Perubahan Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 ditetapkan untuk memperbarui kurikulum pada pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah yang sebelumnya diatur dalam Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024. Tujuan utama perubahan ini adalah membentuk manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan memiliki karakter Pancasila. Kurikulum perlu menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, tantangan global, dan keragaman sosial-budaya.
Peraturan ini mengacu pada ketentuan UUD 1945, UU Sistem Pendidikan Nasional, serta PP tentang Standar Nasional Pendidikan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah memiliki kewenangan menetapkan kerangka dan struktur kurikulum sebagai bagian dari pelaksanaan sistem pendidikan nasional, sehingga perubahan ini sah secara hukum dan konstitusional.
Kerangka dasar kurikulum kini mencakup enam komponen utama: tujuan, prinsip, landasan filosofis, landasan sosiologis, landasan psikopedagogis, dan pendekatan pembelajaran mendalam. Komponen ini menjadi landasan untuk pengembangan struktur dan isi kurikulum di berbagai jenjang pendidikan, dengan pendekatan yang menyeluruh dan kontekstual.
Pembelajaran mendalam ditekankan sebagai pendekatan utama dalam kurikulum baru. Pendekatan ini mendorong proses belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan. Aspek olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga diintegrasikan secara holistik agar peserta didik menjadi individu yang utuh, cerdas, kreatif, dan berintegritas.
Landasan filosofis kurikulum ini terinspirasi dari pemikiran tokoh-tokoh seperti Ki Hajar Dewantara, K.H. Ahmad Dahlan, K.H. Hasyim Asy’ari, dan Romo Y.B. Mangunwijaya. Pendidikan tidak hanya dipandang sebagai transfer ilmu, tetapi juga sebagai sarana pembebasan, pembangunan karakter, dan pembentukan masyarakat yang adil dan berkemajuan.
Struktur kurikulum diatur berdasarkan jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA/SMK, termasuk untuk sekolah luar biasa dan satuan pendidikan kesetaraan. Kurikulum mencakup kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, dengan fleksibilitas implementasi secara bertahap atau serentak sesuai kesiapan satuan pendidikan.
Kurikulum dirancang untuk membentuk profil pelajar Pancasila melalui delapan dimensi kompetensi: keimanan dan ketakwaan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, dan komunikasi. Profil ini menjadi acuan utama dalam merancang capaian pembelajaran dan strategi pengajaran.
Sebagai respons terhadap perkembangan teknologi, pemerintah memperkenalkan mata pelajaran pilihan “Koding dan Kecerdasan Artifisial” di jenjang pendidikan dasar dan menengah mulai tahun ajaran 2025/2026. Mata pelajaran ini bertujuan meningkatkan literasi digital, kemampuan logika, dan pemahaman teknologi bagi peserta didik sejak dini.
Satuan pendidikan diberikan kewenangan mengembangkan tema pembelajaran dan kegiatan kokurikuler yang relevan dengan konteks sosial-budaya setempat. Guru berperan sebagai fasilitator pembelajaran mendalam dan dituntut mampu menciptakan suasana belajar yang menyenangkan, inklusif, dan reflektif. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 15 Juli 2025. Implementasi kurikulum dilakukan secara bertahap, dimulai dari kelas I, IV, VII, dan X sesuai jenjang.
Untuk lebih jelasnya, silahkan Unduh Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Demikian informasi tentang Struktur Kurikulum Tahun Ajaran 2025/2026 SD,SMP,SMA,SMK yang dapat Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Post a Comment for "Struktur Kurikulum Tahun Ajaran 2025/2026 SD,SMP,SMA,SMK"