Batas Waktu Pendataan EMIS untuk BAP dan BOS Tahun 2025 Diperpanjang Hingga 15 Oktober 2025 - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) secara resmi mengumumkan perpanjangan waktu untuk proses Pendataan EMIS Berita Acara Pendataan (BAP) Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kebijakan ini memberikan kesempatan lebih bagi Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah di seluruh Indonesia untuk menyelesaikan pemutakhiran data mereka.
Melalui surat edaran dengan nomor B-418/Dt.I.I/HM.01/09/2025 yang diterbitkan pada 29 September 2025, Kemenag menetapkan batas waktu baru pendataan hingga 15 Oktober 2025.
Keputusan perpanjangan ini diambil setelah melihat progres pendataan yang masih jauh dari target. Berdasarkan surat tersebut, per tanggal 26 September 2025, persentase penyelesaian Pendataan EMIS (BAP BOS) secara nasional baru mencapai 54,99%.
Angka ini menunjukkan bahwa masih banyak satuan pendidikan yang belum menyelesaikan proses verifikasi dan validasi data. Padahal, data ini memiliki peran yang sangat krusial.
"Memperhatikan bahwa per tanggal 26 September persentase Pendataan EMIS (BAP BOS) baru mencapai 54,99%, dengan ini kami sampaikan bahwa untuk memberikan keleluasaan waktu, Pendataan EMIS (BAP BOS) yang semula paling lambat tanggal 30 September 2025 diperpanjang sampai dengan tanggal 15 Oktober 2025," demikian kutipan dari surat yang ditandatangani a.n. Direktur Jenderal, Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah.
Mengapa Pendataan EMIS Ini Sangat Penting?
Pendataan EMIS bukan sekadar formalitas administrasi. Data yang terkumpul melalui sistem ini akan menjadi dasar utama dan satu-satunya dalam penentuan jumlah alokasi dana BOP untuk RA dan BOS untuk Madrasah pada Tahun Anggaran 2026.
Dengan kata lain, satuan pendidikan yang tidak menyelesaikan pendataan atau datanya tidak akurat hingga batas waktu yang ditentukan, berisiko tidak akan mendapatkan alokasi dana bantuan operasional pada tahun berikutnya.
Kemenag mengimbau seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi untuk segera mendorong dan memastikan setiap satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing, baik Raudhatul Athfal (RA) maupun Madrasah, untuk segera menyelesaikan proses pendataan sebelum batas waktu baru berakhir.
Bagi para kepala dan operator madrasah, ini adalah kesempatan yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk:
- Memverifikasi kembali data siswa dan data kelembagaan.
- Melakukan pemutakhiran jika terdapat perubahan.
- Menyelesaikan seluruh tahapan pendataan EMIS hingga tuntas.
Jangan menunda hingga mendekati batas akhir untuk menghindari potensi kendala teknis atau kepadatan akses pada sistem. Pastikan status pendataan di akun EMIS Anda sudah dinyatakan selesai dan valid.
Informasi Penting:
- Agenda: Pendataan EMIS (BAP BOS)
- Batas Waktu Lama: 30 September 2025
- Batas Waktu Baru: 15 Oktober 2025
- Tujuan: Dasar alokasi dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2026
Manfaatkan perpanjangan waktu ini dengan sebaik-baiknya untuk memastikan data lembaga Anda akurat dan valid demi kelancaran proses belajar mengajar di tahun mendatang.
Demikian informasi tentang Kemenag Perpanjang Waktu Pendataan EMIS untuk BAP BOS 2025 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.
#Kemenag #EMIS #Pendis #BOSMadrasah #BOPRA #PendidikanIslam #InfoMadrasah

Post a Comment for "Kemenag Perpanjang Waktu Pendataan EMIS untuk BAP dan BOS 2025"