Standar Baru Tenaga Kependidikan 2025: Apa yang Berubah dan Mengapa Ini Penting bagi Sekolah Kita? - Dunia pendidikan terus bergerak dinamis. Untuk memastikan kualitasnya, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 21 Tahun 2025. Peraturan ini adalah "peta jalan" baru yang menetapkan standar bagi semua orang yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, mulai dari PAUD, Pendidikan Dasar, hingga Menengah.
Bagi masyarakat umum dan orang tua, peraturan ini adalah jaminan kualitas. Bagi warga sekolah dan praktisi pendidikan, ini adalah panduan untuk profesionalisme. Mari kita bedah poin-poin pentingnya.
Dua Pilar Utama Standar Tenaga Kependidikan
Peraturan ini membagi standar tenaga kependidikan menjadi dua yaitu standar pendidik dan standar tenaga kependidikan.
- Standar Pendidik: Kriteria untuk mereka yang langsung terlibat dalam pembelajaran dan pembimbingan (seperti Guru, Konselor, Instruktur, Tutor, Fasilitator, dan Pendidik PAUD).
- Standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik: Kriteria untuk tenaga penunjang (seperti Kepala Satuan Pendidikan/Kepala Sekolah, Tenaga Administrasi, Tenaga Perpustakaan, dan Tenaga Laboratorium).
Standar Pendidik (Guru, Konselor, dll.) harus memenuhi dua kriteria utama, yaitu :
- Guru dan Konselor: Minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dan harus memiliki sertifikat profesi (Sertifikat Pendidik untuk Guru, Sertifikat Konselor untuk Konselor).
- Instruktur (SMK): Bisa minimal lulusan pendidikan menengah dengan pengalaman kerja relevan minimal 3 tahun, atau melalui rekognisi pembelajaran lampau (RPL).
- Tutor, Fasilitator, Pendidik PAUD nonformal: Minimal S-1 atau D-IV.
Ada empat kemampuan yang wajib dimiliki:
- Pedagogik: Kemampuan mengelola pembelajaran yang berpusat pada Murid.
- Kepribadian: Menjadi teladan, berakhlak mulia, dan memiliki pola pikir bertumbuh (growth mindset).
- Sosial: Kemampuan berkomunikasi, berinteraksi, dan berkolaborasi secara efektif.
- Profesional: Penguasaan materi pelajaran secara mendalam dan kontekstual.
Isi Standar Tenaga Kependidikan (Kepala Sekolah, Staf TU, dll.) Standar untuk tenaga kependidikan non-pendidik berfokus pada tiga kompetensi: Kepribadian, Sosial, dan Profesional.
- Kepala Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah): Kompetensi profesionalnya ditekankan pada kemampuan memimpin pengembangan visi sekolah, mengelola program berbasis data secara transparan dan akuntabel, serta memimpin pengembangan kurikulum.
- Tenaga Administrasi (TU): Profesionalitasnya diukur dari layanan yang akurat, efisien, tepat waktu, transparan, dan akuntabel, serta mengintegrasikan TIK.
- Tenaga Perpustakaan: Harus mampu mengintegrasikan layanan perpustakaan ke dalam kurikulum dan merancang program promosi literasi.
- Tenaga Laboratorium: Harus mampu mengelola K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di lab dan merencanakan pengelolaan laboratorium.
Aturan Peralihan
Bagi Tutor, Fasilitator, dan Pendidik PAUD nonformal yang sebelum peraturan ini terbit masih merupakan lulusan pendidikan menengah, mereka diberi waktu paling lambat 10 (sepuluh) tahun untuk memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 ini mencabut dan menggantikan banyak peraturan menteri sebelumnya (terbitan tahun 2007, 2008, 2014, dan 2018) yang mengatur standar untuk Kepala Sekolah, Guru, Konselor, Tenaga Administrasi, Pustakawan, dan Laboran. Ini artinya, peraturan ini menyatukan berbagai standar yang sebelumnya terpisah.
Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 adalah langkah maju untuk memastikan profesionalisme di setiap lini satuan pendidikan. Bagi kita semua, baik sebagai orang tua, guru, praktisi, atau masyarakat, peraturan ini menegaskan bahwa kualitas pendidikan tidak hanya bergantung pada kurikulum, tetapi pada kualitas sumber daya manusia yang menjalankannya, dari guru di kelas hingga tenaga administrasi di kantor.
Untuk lebih jelasnya silahkan Unduh Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Post a Comment for "Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan"