Juknis SPMB Jateng 2026 SMA, SMK
Petunjuk Operasional SPMB Jawa Tengah Tahun 2026 - Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) setiap tahun selalu mengalami perubahan sehingga untuk mendapatkan layanan di bidang pendidikan yang transparan dan akuntabel maka perlu dilakukan penyesuaian. Penyesuaian tersebut dilakukan untuk menciptakan pengaturan yang tepat dalam penyelenggaraan SPMB sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan Penerimaan calon murid baru secara daring dilakukan guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan pendidikan yang transparan dan akuntabel. Kemudahan yang didapatkan oleh calon murid baru ini antara lain bahwa calon murid baru memiliki kesempatan lebih luas dan terbuka melakukan pilihan studi lanjutnya, dan untuk hal ini maka setiap peserta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru harus secara cermat memahami aturan pelaksanaannya.
Jalur dan Jalur Kuota Peneripaan Murid Baru
SPMB dilaksanakan melalui jalur :
- Domisili;
- Afirmasi;
- Prestasi; dan
- Mutasi
A. Ketentuan Jalur Domisili :
a. SPMB jalur domisili memberikan pengaturan bahwa Satuan Pendidikan wajib menerima calon murid baru yang berdomisili di dalam wilayah Penerimaan Murid Baru paling sedikit 33% (tiga puluh tiga persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;
b. Calon murid baru dari Pesantren, domisili mengikuti tempat kedudukan Pesantren dengan berdasarkan data yang bersumber pada data yang diselenggarakan oleh Pusat Data dan Informasi Pendidikan (Pusdatin) Kementerian;
c. Calon murid baru dari daerah bencana alam dan/atau sosial, domisili mengikuti tempat domisili sementara dengan dibuktikan Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan;
d. Domisili calon murid baru pada jalur domisili berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum hari pertama tanggal pendaftaran SPMB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Disdukcapil Kabupaten/ Kota.
e. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur domisili;
f. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain :
- Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon murid baru);
- Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah);
- KK hilang atau rusak; dan
- Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat.
B. Ketentuan Jalur Afirmasi
a. Calon murid baru yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan calon murid baru yang berada di dalam atau di luar wilayah Penerimaan murid baru;
b. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid baru yang berasal dari :
- Disabilitas;
- Keluarga ekonomi tidak mampu;
- Anak panti; dan/atau
- ATS.
c. SPMB jalur afirmasi paling sedikit sebesar 32% (tiga puluh dua persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;
d. Kuota jalur afirmasi paling sedikit sebesar 32% (tiga puluh dua persen) dapat tidak terpenuhi dalam hal jumlah calon murid baru kurang dari 32% (tiga puluh dua persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;
e. Dalam hal jumlah calon murid baru jalur afirmasi tidak terpenuhi, sisa kuota dapat dialihkan pada Jalur Domisli;
f. Calon murid baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu adalah calon murid baru telah terdata dalam DTSEN kategori Desil 1 sampai dengan Desil 4;
g. Calon murid baru Disabilitas adalah calon murid baru yang memiliki kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, atau memiliki surat keterangan dari dokter/dokter spesialis atau psikolog dan/atau telah memperoleh rekomendasi dari Tim Asesmen yang dibentuk oleh Dinas;
h. Calon murid baru disabilitas paling banyak 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung Satuan Pendidikan pada jalur afirmasi;
i. Calon murid baru Anak Panti berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan prioritas 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial;
j. Calon murid baru Anak Panti paling banyak 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung Satuan Pendidikan pada jalur afirmasi;
k. Apabila jumlah murid Anak Panti melebihi 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung Satuan Pendidikan pada jalur afirmasi, ditentukan berdasarkan urutan :
- Jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili/tempat kedudukan panti ke Satuan Pendidikan pilihan; dan
- Usia calon murid baru yang lebih tua berdasarkan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
l. Calon murid baru ATS dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah pada wilayah calon murid baru ATS berdomisili, yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan dari Orang Tua/Wali bahwa calon murid baru tersebut tidak terdata aktif dalam Dapodik pada Satuan Pendidikan lain;
m. Status sebagai Anak Tidak Sekolah (ATS) dimaksud sekurangkurangnya telah sebagai ATS 1 (satu) tahun, dan batas usia setinggitingginya 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2026;
n. Calon murid baru ATS paling banyak 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung Satuan Pendidikan; dan
o. Apabila jumlah calon murid baru ATS melebihi 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung Satuan Pendidikan pada Jalur Afirmasi, ditentukan berdasarkan urutan prioritas :
- Usia calon murid baru yang lebih tua berdasarkan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir ; dan
- Jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili alamat pada KK calon murid baru yang bersangkutan tinggal ke Satuan Pendidikan pilihan.
C. Ketentuan Jalur Prestasi :
a. Jalur Prestasi paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
b. Prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri atas:
- Prestasi akademik; dan/atau
- Prestasi nonakademik.
c. Prestasi akademik dapat berupa:
- Nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima); dan
- Nilai Tes Kemampuan Akademik, dan/atau
- Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.
d. Prestasi nonakademik dapat berupa :
- Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam Organisasi Siswa Intra Satuan Pendidikan, organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan, atau bentuk organisasi lain dengan keanggotaan yang mencakup seluruh kelas serta diakui di Satuan Pendidikan; dan
- Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang Nonakademik lainnya.
e. Bukti atas prestasi Akademik dan/atau Non Akademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB;
D. Ketentuan Jalur Mutasi
a. Kuota jalur mutasi paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;
b. Jalur mutasi dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan;
c. Perpindahan tugas orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur mutasi paling lama 1 (satu) tahun sebelum hari pertama tanggal pendaftaran SPMB;
d. Perpindahan tugas orang tua/wali pada jalur mutasi adalah perpindahan tugas paling dekat antar kabupaten/kota;
e. Perpindahan tugas orang tua/wali pada jalur mutasi didukung dengan Surat Keterangan Domisili Orang Tua/Wali calon murid baru yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang; dan
f. Kuota jalur mutasi dapat digunakan untuk calon murid baru pada Satuan Pendidikan tempat orang tua/wali bertugas sebagai guru di dalam dan/atau di luar wilayah penerimaan Murid baru.
Daya Tampung SPMB Jateng 2026
1. Jumlah murid dalam 1 (satu) Rombongan Belajar diatur sebagai berikut :
- SMA dalam 1 (satu) kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) Murid dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Murid; dan
- SMK dalam 1 (satu) kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) Murid dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Murid.
2. Jumlah Rombongan Belajar pada Satuan Pendidikan diatur sebagai berikut:
- SMA paling sedikit 3 (tiga) Rombongan Belajar dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, tiap-tiap tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar; dan
- SMK paling sedikit 3 (tiga) Rombongan Belajar dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, tiap-tiap tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar.
Pemenuhan Daya Tampung
1. Dalam hal daya tampung Satuan Pendidikan belum terpenuhi setelah diumumkannya seleksi SPMB, maka Satuan Pendidikan yang bersangkutan dapat melakukan pemenuhan daya tampung.
2. Pemenuhan daya tampung yang dimaksud adalah pemenuhan daya tampung untuk mengisi kekosongan jumlah daya tampung yang telah ditetapkan sebagai akibat kekurangan pendaftar dan/atau adanya calon murid baru yang dinyatakan lulus seleksi SPMB namun tidak melakukan daftar ulang.
3. Pemenuhan daya tampung diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan Unduh Petunjuk Operasional SPMB Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026.
Demikian informasi tentang Juknis SPMB Jateng 2026 SMA, SMK yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Post a Comment for "Juknis SPMB Jateng 2026 SMA, SMK"