WFH Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020

Sinau-Thewe.com - WFH Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020 - Melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan REformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian SIstem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.


Isi dari Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut :

1. Berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai Bencana Nasional, dan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencara Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, untuk mencegah perluasan penyebaran COVID-19, dipandang perlu melakukan Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

2. Perubahan sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :
a. Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di di Rumah / Tempat TInggal (Work From Home)
Masa Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah / tempat tinggal (work from home) bagi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan REformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020, diperpanjang sampai dengan tanggal 29 mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

b. Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah /  Tempat Tinggal (Work From Home)
Pelaksanaan tugas kedinasan di tumah / tempat tinggal (work from home) oleh pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020, dilakukan di rumah / tempat tinggal dimana pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut ditempatkan / ditugaskan pada Instansi Pemerintah.

c. Keberlangsungan Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian / Lembaga / Daerah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

d. Penyesuaian Sistem Kerja pada Kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar
1) Dalah hal terdapat penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah dimana Instansi Pemerintah berlokasi, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian / Lembaga / Daerah yang bersangkutan melakukan penyesuaian sitem kerja bagi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang BErada di Wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
2) Pejabar Pembina Kepegawaian pada Kementerian / Lembaga / Daerah dapat menentukan pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertempat tinggal di wilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk melaksanakan tugas kedinasan di rumah /  tempat tinggal (work from home) selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah tempat tinggalnya.

3. Selain hal-hal yang disebutkan pada angka 2, Surat Edara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Negara dalam Upaya pencegaran Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini.

Surat Edaran tersebut bisa DIDOWNLOAD DISINI.

Demikian informasi tentang WFH Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan. Semoga bermanfaat dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "WFH Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel