Syarat Mutasi / Pindah Sekolah Induk Bagi PTK CPNS, PNS dan GTY 2020
Table of Contents
Syarat Mutasi atau Pindah Sekolah Induk PTK- Mutasi atau pindah Satuan Pendidikan melibatkan dua instansi yaitu Satuan Pendidikan lama dan Satuan Pendidikan induk baru. Proses ini diawali dengan Memutasi PTK / Mengeluarkan Data PTK tersebut dari database Dapodik di Satuan Pendidikan lama.
Yang dilanjutkan dengan proses Tarik Data PTK oleh Operator Dapodik ke Satuan Pendidikan yang baru melalui laman manajemen Dapodik. Khusus untuk Dikmen (SMA dan SMK), agar tarik data PTK tersebut masuk ke dalam database Dapodik, operator Dapodik wajib melakukan konfirmasi ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Cabang Dinas Wilayah setempat dengan membawa beberapa syarat / berkas pendukung.
Berikut ini adalah beberapa berkas yang dibutuhkan untuk proses mutasi PTK, baik untuk status kepegawaian CPNS, PNS dan GTY.
A. Syarat Mutasi PNS
- Surat Tugas
- Surat Permohonan yang ditandatangani Kepala Sekolah dan PNS bersangkutan.
- Surat Pengantar dari Cabang Dinas.
- Salinan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPT & SPMT) yang dilegalisir.
- Salinan SK pembagian tugas mengajar/penugasan di sekolah baru.
B. Untuk CPNS:
- Surat Tugas.
- Surat Permohonan.
- Surat Pengantar dari Cabang Dinas.
- Salinan SK CPNS dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) yang dilegalisir.
- Salinan SK pembagian tugas mengajar/penugasan di sekolah baru.
C. Untuk Swasta / GTY
- Surat Tugas.
- Surat Permohonan.
- Surat Pengantar dari Cabang Dinas.
- Surat Lepas/Mutasi dari Yayasan/Satuan Pendidikan lama.
- Salinan Legalisir SK Pengangkatan dari Ketua Yayasan di sekolah baru.
- Salinan SK pembagian tugas mengajar/penugasan di sekolah baru.
Demikian informasi tentang Syarat Mutasi / Pindah Sekolah Induk Bagi PTK CPNS, PNS dan GTY 2020 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan dan semoga ada manfaat didalamnya.
Apabila ada pertanyaan, silahkan bertanya pada kolom komentar yang tertera dibawah informasi ini. Apabila ingin mendapatkan dan mengetahui informasi lainnya dari Sinau-Thewe.com, silahkan klik tombol Ikuti.

Mohon bantuanya..terimakasih...
Saya guru non pns, sertifikasi sudah impassing, honor disekolah swasta
Ada kesempatan mutasi kesekolah negeri (smp)
Pertanyaan saya
1. Apakah sertifikasi saya tetap bisa lanjut ?
2. Seandainya bisa syaratnya apa saja?
Saya GTT di SMP Negeri dan sudah ber NUPTK, apakah bisa mutasi dari SMP Negeri ke SMK swasta dan NUPTK.nya apakah mengikuti?
Saya PNS sertifikasi ,syA mutasi dapodik kesekolah lain tanpa SK mutasi ,smentara data saya masih tetap disekolah lama,,trnyata dpaat kabar SK mutasi tidak mau ditanda tangani oleh pejabat yg berwenang,pertanyaannya apakah bermasalah data syA dikemudian hari soalnya data dan dapodik syA disekolah yg berbeda ???,mohon penjelasan nya y min
Apakah masa kerja (TMT) saya akan hilang..???
Bisakah tarik data ptk dari simpatika ke daodig non PNS..???
Saat ini saya GTY di SMK swasta dan sudah sertifikasi. Dan saya saat ini lolos P3K tahap 2 jenjang SMK juga. Bagaimana proses mutasi dan apakah sertifikasi saya bisa lanjut? Berapa lama prosesnya? Terima kasih
Saya masih bingung, karena ijazah saya S1 Pend.Geografi sedangkan dapodik sudah sejak 2013 di SD swasta. Minta sarannya, lebih baik pindah kemana?
Terimakasih
Saya mau tanya saya kan sekarang sudah 10 tahun mengajar di SD dengan setatus PNS dan sudah sertifikasi dari kemenag...
Karena situasi saya berencana ingin mutasi ke tingkat SMA.
Yg saya tanyakan apakah Bisa pindah dari guru SD ke guru SMA ?
Kemudian apakah berpengaruh ke pembayaran sertifikasi dari kemenag?
Izin tanya..
Saya guru PNS blm sertifikasi mengajar d sebuah SMK swasta.
Apakah bisa jika saya mengajukan mutasi ke MTS swasta?
Jika bisa bagaimana caranya? Mohon petunjuk 🙏
1. apakah gty (guru tetap yayasan) jenjang SMP non pns bisa pindah induk di sekolah SMP Negeri?
2. Jika di sekolah negeri memenuhi 24 jam apakah sertifikasi gurunya juga bisa cair?
Terima kasih🙏
pak mau bertanya, sy gtt di sma negeri (nanungan pemprov) dan ingin pindah ke jenjang smp (pemkab), pertanyaannya :
1. bagaimana prosedurnya ?
2. apakah data saya aman? karena saya sudah ber nuptk dan nrg
3. untuk TMT, karena ini beda wewenang, apakah tetap dihitung sejak saya mengabdi honorer di SMA ?
terimakasih. dan mohon saran pak
(kasus saya seperti ini bapak ibu: saya honor di SMP A dan sudah sertifikasi tetapi jam linear hanya 5 jam di sekolah induk sehingga belum mendapatkan TPG, saya ingin pindah satmikal ke sekolah SMP B yang baru dengan jumlah jam yang cukup untuk sertifikasi, tetapi kabarnya di kabupaten saya akan buka tes P3k beberpa bulan lagi dengan formasi dari sekolah induk saya menurut kepala sekolah tidak ada, apakah saya bisa ikut tes P3k jika pindah satmikal?? atau sebaiknya bagaimana?
Saya sudah membuat akun baru d dapodik namun data serdik saya tidak muncul. Untuk itu saya melakukan mutasi data PTK saya dari kemenag ke diknas... Untuk prosedurnya spy bisa terbaca d dapodik itu bagaimana yahhh... Terimah kasih
Pertanyaan yang ingin saya tanyakan:
1. Apakah saya masih bisa pindah dapodik beda kabupaten? Mengingat ada info yg tersebar katanya tidak bisa pindah dapodik di beda kabupaten. Mohon pencerahannya kak
2. kalau masih bisa bagaimana prosesnya kak dan apa saja syarat yang dibutuhkan?
3. Apakah masa mengabdi saya akan dimulai dari awal lagi?
4.Bagaimana caranya mendaftar p3k beda propinsi kak?
Terima kasih sebelumnya.