Syarat Mutasi / Pindah Sekolah Induk Bagi PTK CPNS, PNS dan GTY 2020

Syarat Mutasi atau Pindah Sekolah Induk PTK- Mutasi atau pindah Satuan Pendidikan melibatkan dua instansi yaitu Satuan Pendidikan lama dan Satuan Pendidikan induk baru. Proses ini diawali dengan Memutasi PTK / Mengeluarkan Data PTK tersebut dari database Dapodik di Satuan Pendidikan lama. 

Yang dilanjutkan dengan proses Tarik Data PTK oleh Operator Dapodik ke Satuan Pendidikan yang baru melalui laman manajemen Dapodik. Khusus untuk Dikmen (SMA dan SMK), agar tarik data PTK tersebut masuk ke dalam database Dapodik, operator Dapodik wajib melakukan konfirmasi ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Cabang Dinas Wilayah setempat dengan membawa beberapa syarat / berkas pendukung.

Berikut ini adalah beberapa berkas yang dibutuhkan untuk proses mutasi PTK, baik untuk status kepegawaian CPNS, PNS dan GTY.


A. Syarat Mutasi PNS 

  1. Surat Tugas
  2. Surat Permohonan yang ditandatangani Kepala Sekolah dan PNS bersangkutan.
  3. Surat Pengantar dari Cabang Dinas.
  4. Salinan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPT & SPMT) yang dilegalisir.
  5. Salinan SK pembagian tugas mengajar/penugasan di sekolah baru.

B. Untuk CPNS:

  1. Surat Tugas.
  2. Surat Permohonan.
  3. Surat Pengantar dari Cabang Dinas.
  4. Salinan SK CPNS dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) yang dilegalisir.
  5. Salinan SK pembagian tugas mengajar/penugasan di sekolah baru.

C. Untuk Swasta / GTY

  1. Surat Tugas.
  2. Surat Permohonan.
  3. Surat Pengantar dari Cabang Dinas.
  4. Surat Lepas/Mutasi dari Yayasan/Satuan Pendidikan lama.
  5. Salinan Legalisir SK Pengangkatan dari Ketua Yayasan di sekolah baru.
  6. Salinan SK pembagian tugas mengajar/penugasan di sekolah baru.

Demikian informasi tentang Syarat Mutasi / Pindah Sekolah Induk Bagi PTK CPNS, PNS dan GTY 2020 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan dan semoga ada manfaat didalamnya.

Apabila ada pertanyaan, silahkan bertanya pada kolom komentar yang tertera dibawah informasi ini. Apabila ingin mendapatkan dan mengetahui informasi lainnya dari Sinau-Thewe.com, silahkan klik tombol Ikuti.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

93 Responses to "Syarat Mutasi / Pindah Sekolah Induk Bagi PTK CPNS, PNS dan GTY 2020"

  1. Apakah bisa mutasi sekolah induk baru bagi CPNS tanpa berhubungan dengan sekolah lama??

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa. Yg penting data PTK ybs sudah di mutasi dengan benar oleh SP lama.

      Delete
    2. Saya guru bidang studi bahasa indonesia di SMA Swasta sudah sertifikasi dan pindah ke SMP negeri apakah harus melapor ke dinas provinsi lagi?

      Delete
    3. Coba kakak komunikasi dengan OP Simtun setempat kak, saya punya teman yang sama dengan kakak yaitu pindah jenjang pendidikan dan harus lapor OP Simtun Prov. Pengelola TPG Dikmen oleh OP Simtun Prov dan Dikdas oleh Dinas P & K setempat. Semoga bisa menjawab pertanyaan kakak

      Delete
  2. setelah gty pindah dapodik sekilah apa masih bisa ikut tes p3k?

    ReplyDelete
  3. Kalau kita mutasi dr smp ke smk unyuk gty apakah harus ke dinas propinsi?

    ReplyDelete
  4. Saya dulu mengajar di sekolah swasta kemudian resign dan sekarang honorer di skolah negeri. Tapi di data dapodik sekarang riwayat mengajar sy selama 6thn tdk Ada Dan dihitung baru di sekolah yg sekarang. Mnurut info operator yg skrg data sy tdk ada di server kemendikbud. Mohon pencerahannya apa bisa data riwayat mengajar sy dimasukkan ke dapodik yg baru?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kondisi seperti ini terjadi apabila di sekolah lama mengeluarkan datanya bukan dengan keterangan "Mutasi". Tapi lainnya, misalnya "Mengundurkan Diri" dan lain sebagainya. Jadi riwayat mengajar di anggap kosong, karena datanya di Database Kemendikbud terhapus. Atau bisa juga, di sekolah yang baru dalam proses menambahkan datanya bukan dari hasil Tarik Data, tapi tambah data baru. Sehingga dianggap juga sebagai PTK baru yang belum memiliki riwayat mengajar

      Delete
    2. Saya saat ini GTY SMK swasta dan sudah sertifikasi. Dan saat ini lolos P3K. Lalu bagaimana proses nya utk pindah satminkal agar sertifikasi juga tetap lancar?

      Delete
  5. Kl untuk sekolah induk yg tidak beroperasi lagi, apakah perlu menyertakan surat lepas/mutasi yayasan sementara untuk mencari tanda tangan kepsek dibekas sekolah induk sulit dilacak posisinya. Apakah bila pindah induk beda provinsi berarti ngurusnya ke dinas pendidikan provinsi sekolah yg ingin dijadikan induk ya pak..??

    ReplyDelete
  6. Halo kak.. Saya GTT di SMP negeri dan sudah masuk dapodik, saya ingin pindah krn mengikuti suami, tp sekolah yg baru ini beda provinsi.. Cara mengurusnya perpindahannya bagaimana dan berkas2 yg diperlukan apa saja kak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Halo juga kak... Yang pertama di Satpen lama datanya telah di Mutasi dari Dapodik. Untuk syaratnya hampir sama dengan tambah PTK kak, cuma bedanya dilampirkan SK Mutasi. Dan biasanya juga diminta screen shoot proses tarik data di Satpen yang baru (di cap basah). Untuk SK GTT di Satpen baru, SK Mengajar dll masih tetap sama kak. Semoga bisa menjawab pertanyaan kakak ya.

      Delete
    2. Halo kak, saya GTT di SMP Negeri dulu saya GTY di SMK Swasta dan beda provinsi. Kemarin sdh tarik dapodik oleh operator dan berhasil, setelah saya lihat info kepegawaian TMT saya masih aktif riwayat mengajar saya selama 7tahun masih di hitung tp data saya masih yg dlu. Saya mau bertanya apakah riwayat mengajar saya bisa saya lanjutkan dg data terbaru sekarang. Apakah harus mengurus ke dinas dan apa saja Syarat nya?
      Terimakasih

      Delete
    3. Halo kak, saya GTT di SMP Negeri dulu saya GTY di SMK Swasta dan beda provinsi. Kemarin sdh tarik dapodik oleh operator dan berhasil, setelah saya lihat info kepegawaian TMT saya masih aktif riwayat mengajar saya selama 7tahun masih di hitung tp data saya masih yg dlu. Saya mau bertanya apakah riwayat mengajar saya bisa saya lanjutkan dg data terbaru sekarang. Apakah harus mengurus ke dinas dan apa saja Syarat nya?
      Terimakasih

      Delete
    4. Untuk Riwayat Mengajar sebaiknya berisi riwayat dari pertama kali mengajar kak, agar masa kerja terhitung dari awal. Kalau Riwayat Mengajar yg sekarang belum terhitung, ada kemungkinan karena di individual PTK pada laman ptk.datadik ataupun di InfoGTK belum tarik data terbaru meski Dapodik telah di sinkron. Paling pastikan Riwayat Mengajar yg sekarang telah di entry dan selalu pantau perkembangan datanya. Semoga bisa menjawab pertanyaan kakak

      Delete
  7. Halo kak..saya lolos cpns 2019 penempatan di SMP dan sebelumnya saya mengajar 9 tahun di SMA.nah untuk mutasi data saya ke Sekolah baru gimana caranya...soalnya udah 2 minggu kata operator sekolah lama saya katanya masih sinkron terus..mohon pencerahannya

    ReplyDelete
  8. Saya sudah 6 tahun mengajar di SMP swasta, dan sekarang saya keterima CPNS di SMA, bagaimana proses mutasi data saya pak? apa ada proses yg berbeda karena beda jenjang, atau sama saja... mohon bimbingan dan petunjuknya 🙏

    ReplyDelete
    Replies
    1. Semua proses sama kak. Tidak ada perbedaan. Intinya di sekolah lama datanya telah di mutasi, sekolah baru tinggal tarik data

      Delete
  9. Saya guru sertifikasi non pns disalah satu SMK di Jakarta Barat, saya mau pindah ke salah satu SMK yg lbh dekat dengan tempat tinggal saya di Bekasi Jawa Barat. Bagaimana proses pengurusan pindah sertifikasi antar propinsi? Apakah sulit/ lama prosesnya? Mohon dibantu pencerahannya. Terimakasih

    ReplyDelete
  10. Saya guru sertifikasi non pns disalah satu SMK di Jakarta Barat, saya mau pindah ke salah satu SMK yg lbh dekat dengan tempat tinggal saya di Bekasi Jawa Barat. Bagaimana proses pengurusan pindah sertifikasi antar propinsi? Apakah sulit/ lama prosesnya? Mohon dibantu pencerahannya. Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Lama tidaknya tergantung proses mutasinya kak. Misalnya, dari sekolah lama datanya sudah di mutasi, kemudian disekolah baru sudah tarik data dan di ACC oleh Admin Prov. Kalo langkah itu cepat selesai ya utk sertifikasinya juga bisa ikut cepat kak. Semoga bisa menjawab pertanyaan kakak

      Delete
  11. Teman saya 2015 awal mengajar di sekolah swasta A kemudian pindah mengajar disekolah swasta B yg lebih dekat dgn rumahny di tahun 2019, jika seperti itu utk TMT dihitung 2015 atau 2019 dan bagaimana prosedur mengurusnya?
    Mohon bantuanya..terimakasih...

    ReplyDelete
  12. Maaf pak tanya kalau sebelumnya saya ngajar dibawah naungan kemenag kmudian diangkat cpns ini apa saya harus mengajukan nuptk lagi... Karena di aplikasi siaga belum muncul nuptk saya begitu juga di dapodik.. Sekedar info saya guru agama SD

    ReplyDelete
  13. Apakah Boleh mutasi ptk dari sekolah SDN ke SMK..???

    ReplyDelete
  14. Selamat malam admin, mau tanya, teman saya mau pindah unit pendidikan tapi masih dalam satu yayasan. Dia sudah tedaftar dapodik, nah sekolah tujuannya itu adalah sekolah baru dan perizinannya masih dalam proses. Apakah jika dia pindah, data dapodiknya akan hilang? Untuk masa kerjanya, apakah dihitung mulai dia mengajar di sekolah baru? Terima kasih admin sebelumnya...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Data di Dapodik PTK tersebut tidak akan hilang dan masa kerja akan terhitung dari pertama kali PTK tersebut mengajar. Hanya sedikit saran kak, lebih baik pindah Satuan Pendidikannya nanti saja ketika perijinan sudah beres, sudah mendapatkan NPSN dan lain sebagainya.

      Delete
  15. Mohon pencerahannya
    Saya guru non pns, sertifikasi sudah impassing, honor disekolah swasta
    Ada kesempatan mutasi kesekolah negeri (smp)
    Pertanyaan saya
    1. Apakah sertifikasi saya tetap bisa lanjut ?
    2. Seandainya bisa syaratnya apa saja?

    ReplyDelete
  16. apakah jika GTT mutasi sekolah tetap bisa daftar p3k

    ReplyDelete
  17. Apakah GTT yg pindah mengajar masih bisa ikut p3k

    ReplyDelete
  18. Assalamu'alaikum saya gty di SD swasta, lalu berencana resign dari sekolah swasta ini tahun ajaran baru dan pindah ke SD negeri. Pertanyaan sy apakah bulan Juni ini bisa daftar p3k dan apakah seleksi administrasi p3k nya akan terkendala??

    ReplyDelete
  19. Mau tanya min
    Saya GTT di SMP Negeri dan sudah ber NUPTK, apakah bisa mutasi dari SMP Negeri ke SMK swasta dan NUPTK.nya apakah mengikuti?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa banget kak, saya juga pernah mengalami dan berhasil. Yg ptg ada surat mutasi dari sekolah lama

      Delete
  20. Min mau nanyak
    Saya PNS sertifikasi ,syA mutasi dapodik kesekolah lain tanpa SK mutasi ,smentara data saya masih tetap disekolah lama,,trnyata dpaat kabar SK mutasi tidak mau ditanda tangani oleh pejabat yg berwenang,pertanyaannya apakah bermasalah data syA dikemudian hari soalnya data dan dapodik syA disekolah yg berbeda ???,mohon penjelasan nya y min

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jelas bermasalah kak, apalagi status PNS, harus segera di urus kak terkait data di BKN dan Simtun.

      Delete
  21. Slm malam. Saya guru non asn di sma swasta, jika saya pindah satmingkal ke sekolah SMK negeri, apakah tunjangan sertifikasi yg sudah saya terima selama ini bisa di bayar apabila saya pindah satmingkal ke SMK negeri tsb. Trims sebelumnya min.

    ReplyDelete
  22. Saya guru sekolah MI (kemenag), mau pindah mutasi ke SD (dinas).
    Apakah masa kerja (TMT) saya akan hilang..???
    Bisakah tarik data ptk dari simpatika ke daodig non PNS..???

    ReplyDelete
  23. Mohon pencerahannya kak..... saya sekarang berstatus CPNS di MAN bawah naungan kemenag sudah 6 blan,,, sebelumnya saya guru honorer di SMP di bawah naungan kemendikbud yang sudah dijalani selama 7 tahun,,,, waktu pendataan pertama di simpatika,, saya dianggap mulai baru,,, jd masa kerja yg 7 thun dianggap tidak ada,,, sedangkan data lama saya di dapodik masih aktif jg, apakah dimutasi sekarang dari dapodik ke simpatika masih berlaku,,, maksud saya apakah masih bisa mutasi data,,, setelah 6 bulan berlalu,, terimakasih sebelumnya atas responnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk mutasi kapanpun masih berlaku kak, meski sudah 6 bulan lalu. Agar data tidak ganda, sebaiknya segera di proses, apalagi status CPNS. Sepengetahuan saya, masa kerja akan dihitung dari nol kembali setelah dinyatakan sebagai CPNS / PNS.

      Delete
  24. Saya 6th mengajar di smk lalu pindh ke Mts, operator sekolah lama (smk) sudah melakukan mutasi. Selanjutnya langkah apa yg saya tempuh mengingat data saya didapodik harus ditarik ke simpatika agar riwayat mengajar tidak hilang. Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika kakak masih punya akun Padamu Negeri, kakak bisa mengaktifkan kembali akun-tersebut. Jika ngga punya, kakak kontak ke Depag setempat. Teman saya juga tahun ini ada yang pindah ke naungan Kemenag, prosesnya seperti itu kak. Semua berujung ke Depag.

      Delete
  25. Mohon infonya pak, kl sudah sertifikasi di sekolah swasta terus skrng menjadi TKK d sklh negeri, AP sertifikasinya masih bisa berlanjut tidak y?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalau sesuai syarat & ketentuan berlaku maka sertifikasi akan terus berjalan kak. Misal punya SK Honda / Honorer Daerah / Provinsi.

      Delete
  26. Admin,, saya seorang PNS baru 2 tahun pindah,,, apakah saya bisa ngurus pindah kesekolah lain lagi admin?...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa kak, tapi biasanya tergantung dari kebijakan BKD setempat. Kalau tidak salah masa pengabdian minimal 5 tahun baru bisa mengajukan pindah. Itupun seijin BKD setempat.

      Delete
  27. Kak, mau tanya.. Saya skrg kerja d sdn di kabupaten.. Mau melamar kerja ke smk di kota.. Apa dapodik nya bisa d tarik? Dan masa kerja nya bisa d lanjut?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika semua syarat terpenuhi, maka tarik data dan masa kerja bisa sesuai dengan yang diharapkan kak

      Delete
  28. Kak saya kan terdaftar sebagai PTK disekolah swasta kemudian baru baru ini diterima mengajar disekolah negeri juga sebagai guru honorer.. Saya belum punya nuptk tetapi disekolah swasta saya sedang proses pengurusan nuptk.. pertanyaannya apakah saya lebih baik buat nuptk disekolah swasta kemudian mutasi ke negeri.. apa saya buat nuptk di sekolah negeri saja hanya saja data mengajar saya dihitung dari awal lagi.. mohon pencerahannya kak

    ReplyDelete
  29. Maaf saya Guru SMP Swasta dan sudah sertifikasi, mau tanya apakah kalau saya pindah ke SMP Negeri sertifikasi saya akan tetap bisa cair pak? Mohon informasinya terimakasih

    ReplyDelete
  30. Mohon pencerahannya. Saya guru wb di smk swasta yg sudah masuk dapodik (propinsi) nah jika saya ini pindah wb ke smp negeri (dapodik kabupaten) apakah bisa dapodik saya di pindah ke smp? Dan bagaimana caranya ya? Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa, dengan catatan berkas pendukung yang dibutuhkan sudah terpenuhi. Data di SMK di mutasi, kemudian di SMP tinggal tarik data melalui Operator Dapodik. Tapi sebelum di mutasi datanya, lebih baik konsultasikan terlebih dahulu dengan Dinas Pendidikan setempat terkait berkas yang dibutuhkan.

      Delete
  31. Slmt pagi kak..sy nur guru TK swasta dn sudah bersertifikasi ..sy mau pindah k propinsi DKI JKT Krn mngikuti suami....apakah sertifikasi sy bisa dimutasi k DKI JKT caranya bagamina ya kak?

    ReplyDelete
  32. Selamat siang min mau tnya dong
    Saat ini saya GTY di SMK swasta dan sudah sertifikasi. Dan saya saat ini lolos P3K tahap 2 jenjang SMK juga. Bagaimana proses mutasi dan apakah sertifikasi saya bisa lanjut? Berapa lama prosesnya? Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dalam hal ini ada dua proses kak. Mutasi dapodik dan Sertifikasi. Pertama, data di SMK lama di mutasi, di SMK baru tinggal tarik data. Setelah datanya masuk Dapodik, kemudian segera kontak OP Simtun (Kabupaten / Provinsi) untuk diubah satminkal-nya. Lama tidaknya tergantung dari proses yang melibatkan banyak unsur kak, jadi tidak bisa dipastikan. Kalau segera diproses, sebenarnya tidak membutuhkan waktu lama.

      Delete
  33. Assalamualaikum wr wb, maaf ijin bertanya, saat ini saya seorang GTY SD sudah ada NUPTK dan terdata dapodik. Saya berencana pindah sekolah, kalo pindah ke sd negeri bagaimana dg status masa kerja, apakah diteruskan? lalu, jika pindah ke SMP, dapodiknya diteruskan atau mulai dari 0 ?

    Saya masih bingung, karena ijazah saya S1 Pend.Geografi sedangkan dapodik sudah sejak 2013 di SD swasta. Minta sarannya, lebih baik pindah kemana?

    Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumsalam... Masa kerja di Dapodik tidak akan hilang meski pindah sekolah kak. Baik dari sekolah swasta ke negeri ataupun sebaliknya pada seluruh jenjang pendidikan.

      Delete
  34. Saya mau tanya...saya diangkat jadi kepsek di snp swasta, sedang saya pns. Apabila saya pindah induk ke sekolah swasta sebagi kepsek menjadi non induk di negri, apakah data pns saya akah hapus?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalau tidak salah, sekarang tidak boleh DPK / Diperbantukan kak. Artinya Guru PNS tidak boleh memiliki sekolah induk swasta. Kalaupun boleh (tergantung regulasi daerah), maka status PNS tidak terhapus.

      Delete
    2. Ijin tanya..
      Saya PNS sudah 10 tahun lebih aktif mengajar di SD dibawah naungan dinas pendidikan dan sudah sertifikasi dari kemenag.
      Karena situasi, saya berencana ingin mutasi mengajar ke SMU.
      Yg ingin saya tanyakan
      Apakah guru di SD bisa mutasi ke SMU?
      Apabila bisa apakah berpengaruh dengan sertifikasi saya dari kemenag?
      Sekian dan terimakasih.

      Delete
    3. Mutasi alih jenjang yang mungkin agak sulit dan itu tergantung dari kebijakan pemangku kepentingan. Kalau terkait Sertifikasi, asalkan satu rumpun mapel / linier maka tidak menjadi kendala.

      Delete
  35. dulu saya ngajar di MTsS dari 2014 sampai 2019 dan sudah ada simpatika. trus saya lulus cpns tahun 2020 di SMP. apa masa kerja saya bisa dilanjutkan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Masa kerja akan dihitung nol bila berubah status kepegawaian dari GTT/GTY ke CPNS / PNS. Tetapi data lama masih bisa digunakan untuk keberlangsungan.

      Delete
  36. Selamat siang..
    Saya mau tanya saya kan sekarang sudah 10 tahun mengajar di SD dengan setatus PNS dan sudah sertifikasi dari kemenag...
    Karena situasi saya berencana ingin mutasi ke tingkat SMA.
    Yg saya tanyakan apakah Bisa pindah dari guru SD ke guru SMA ?
    Kemudian apakah berpengaruh ke pembayaran sertifikasi dari kemenag?

    ReplyDelete
  37. Selamat sore...
    Izin tanya..
    Saya guru PNS blm sertifikasi mengajar d sebuah SMK swasta.
    Apakah bisa jika saya mengajukan mutasi ke MTS swasta?
    Jika bisa bagaimana caranya? Mohon petunjuk 🙏

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa kak... Karena MTs dibawah naungan Kemenag, pendataan yang digunakan adalah Emis dan lain-lain. Jadi jika data di SMK sudah dimutasi, kakak tinggal ke Admin Depag setempat kak, nanti diproses. Jika kakak sudah pernah punya akun Padamu Negeri, biasanya nanti akan ditanya akun-nya dan akan diaktifkan kembali. Jika tidak, nanti dibuatkan akun baru. Cuma saya kurang paham, syarat yang diperlukan apa aja. Jadi baiknya kakak komunikasi dengan Admin Kemenag setempat.

      Delete
  38. Ijin bertanya,
    1. apakah gty (guru tetap yayasan) jenjang SMP non pns bisa pindah induk di sekolah SMP Negeri?
    2. Jika di sekolah negeri memenuhi 24 jam apakah sertifikasi gurunya juga bisa cair?
    Terima kasih🙏

    ReplyDelete
  39. Saya guru swasta sma non pns. Pindah kenegri dan sudah inpasing status saya dinegri guru honor komit bagaimna sertifikasi dan inpasing saya apakah bisa berlanjut??

    ReplyDelete
  40. Mf mo tanya pk, jika guru honor di Negeri mau pindah ke sekolh negeri lg krn dekt wilayah rumahnya, kira2 apa saja prosedurnya? Mohon bantuannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Prosedur dan syarat kurang lebihnya sama seperti catatan diatas kak. Tapi tidak menutup kemungkinan berbeda Daerah berbeda pula kebijakan, tapi biasanya tidak jauh berbeda.

      Delete
  41. Berkas2 tersebut d serahkan ke bagaian apa ? Dinas pendidikan atau BKD ?

    ReplyDelete
  42. assalamualaikum wr wb
    pak mau bertanya, sy gtt di sma negeri (nanungan pemprov) dan ingin pindah ke jenjang smp (pemkab), pertanyaannya :
    1. bagaimana prosedurnya ?
    2. apakah data saya aman? karena saya sudah ber nuptk dan nrg
    3. untuk TMT, karena ini beda wewenang, apakah tetap dihitung sejak saya mengabdi honorer di SMA ?
    terimakasih. dan mohon saran pak

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumsalam...
      1. Prosedurnya sama seperti diatas kak. Mutasi dari sekolah lama, tarik data di sekolah baru.
      2. Insyaalloh aman kak. Saya pernah tarik data PTK meski ia pernah berhenti mengajar selama 3 tahun. Datanya aman.
      3. Terkait TMT, jika status kepegawaian masih sama, insyaalloh TMT akan terhitung dari pertama kali mengajar/mengabdi.
      4. Beda wewenang kemungkinan beda syarat, tapi tidak jauh berbeda. Dikmen ke Provinsi, sedangkan Dikdas (SD,SMP) ke Dinas P & K Kab.

      Delete
  43. Hallo ka saya pns pengangkatan 2017 sy ngajar tidak sesuai SK pengangkatan karena di sekolah tersebut tdk ada jam, kemudian saya ditugaskan di sekolah lain, sampai saat ini induk saya masih disekolah sesuai SK, kl ingin pindah di tempat sekarang saya mengajar bagaimana

    ReplyDelete
    Replies
    1. Halo juga kak. Secara teknis, perpindahan instansi induk PNS menjadi tanggungjawab BKPPD setempat. Kakak akan mendapatkan informasi yang lebih banyak di sana. Semoga bisa menjawab pertanyaan kakak.

      Delete
  44. Bagaimana ka, dan harus menghubungi siapa untuk pindah tugas mengajar

    ReplyDelete
  45. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  46. Permisi kak, izin bertanya. Bagaimana jika kepala sekolah lama mempersulit bahkan hingga tidak menandatangani surat mutasi ? Tindakan apa yang bisa kita lakukan ? Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ini untuk guru sertifikasi kak

      Delete
    2. Untuk sekolah tujuan sudah diterima, akan tetapi kepala sekolah asal mempersulit untuk memberikan surat izin mutasi, apakah bisa tanpa tanda tangan kepala sekolah lama dan apakah berpengaruh terhafap sertifikasinya ? Terimakasih 🙏

      Delete
    3. Ini untuk guru sertifikasi di TK kak 🙏

      Delete
    4. Bapak ibu mohon pencerahannya... saya GTT atau honor di SMP A dan sudah sertifikasi tetapi belum mendapatkan TPG karena hanya mendapat jam linear 5 jam di sekolah induk A. Saya ingin pindah satmikal ke SMP B dengan peluang jam yang cukup untuk sertifikasi 24 jam, tetapi kabar dari dinas akan ada tes P3k di kabupaten saya. sebaiknya saya harus bagaimana bapak ibu???
      dan jika saya pindah satmikal apakah masih bisa ikut tes p3k???

      Delete
    5. Maaf kak, sebenarnya kewajiban bagi KS untuk menandatangani surat tersebut karena itu adalah hak setiap pendidik. Namun, mungkin ada hal yang membuat KS memutuskan untuk belum menandatangani karena suatu hal. Jadi mungkin alangkah baiknya segera berkomunikasi dengan beliau agar mendapatkan solusi terbaik.

      Delete
    6. @dulfiasrianti... Sebaiknya ikuti kata hati dan membaca peluang kak. hehe

      Delete
  47. Bapak ibuk mhn solusinya,,, Apakah GTT mutasi atau pindah satmikal tetap bisa ikut tes P3k??
    (kasus saya seperti ini bapak ibu: saya honor di SMP A dan sudah sertifikasi tetapi jam linear hanya 5 jam di sekolah induk sehingga belum mendapatkan TPG, saya ingin pindah satmikal ke sekolah SMP B yang baru dengan jumlah jam yang cukup untuk sertifikasi, tetapi kabarnya di kabupaten saya akan buka tes P3k beberpa bulan lagi dengan formasi dari sekolah induk saya menurut kepala sekolah tidak ada, apakah saya bisa ikut tes P3k jika pindah satmikal?? atau sebaiknya bagaimana?

    ReplyDelete
  48. Bagaimana cara mutasi sertifikasi dari kemenag ke diknas. Saya lulus p3k di SD namun sebelumnya z mengajar d naungan kemenag dan sudah sertifikasi...
    Saya sudah membuat akun baru d dapodik namun data serdik saya tidak muncul. Untuk itu saya melakukan mutasi data PTK saya dari kemenag ke diknas... Untuk prosedurnya spy bisa terbaca d dapodik itu bagaimana yahhh... Terimah kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ada dua data yang harus dimutasi. Dapodik & Tunjangan. Jika data Dapodik sudah dimutasi, belum tentu Tunjangan sudah termutasi. Jadi solusinya, coba komunikasi dengan OP Simtun Dinas Pendidikan setempat / Petugas Khusus yang mendata PTK yang akan mendapatkan TPG. Kalau dari jenjang SD berarti ke Dinas P & K Kabupaten. Semoga bisa menjawab pertanyaan kakak

      Delete
  49. Mohon pencerahannya kak, saya GTY di SD swasta kabupaten A sudah mengabdi 7 tahun lamanya (belum sertifikasi) dan ingin pindah ke SD negeri atau ke jenjang atas satuan lainnya di kabupaten B.
    Pertanyaan yang ingin saya tanyakan:
    1. Apakah saya masih bisa pindah dapodik beda kabupaten? Mengingat ada info yg tersebar katanya tidak bisa pindah dapodik di beda kabupaten. Mohon pencerahannya kak
    2. kalau masih bisa bagaimana prosesnya kak dan apa saja syarat yang dibutuhkan?
    3. Apakah masa mengabdi saya akan dimulai dari awal lagi?
    4.Bagaimana caranya mendaftar p3k beda propinsi kak?
    Terima kasih sebelumnya.

    ReplyDelete
  50. mohon infonya kak, kalau saya guru gty di jenjang sd, dan mau pindah ke jenjang smk swasta dgn status gtt, karena saya punya serdik yg linier di smk. supaya bisa mencairkan tpg salah satu syaratnya sk gty. maka dari itu apakah sebaiknya saya tetap di sd sbg sklh induk dan menambah sekolah non induk di smk. atau langsung saja mutasi dan tarik data ke smk. mohon pencerahannya. terimakasih🙏

    ReplyDelete
  51. Misalnya GTY sertifikasi di SMA swasta pindah satminkal ke smp negri tapi tetap mengajar di sekolah yg swasta apakah bisa cair sertifikasinya

    ReplyDelete
  52. Mohon pencerahannya pak. Klw dapodik sudah di keluarkan alasanan lainnya sebelum dpt sekolah baru, apakah dapodik kita masih bisa di tarek lagi pk apa bila sudah dapat sekolah baru

    ReplyDelete
  53. Halo kakak izin bertanya 🙏 jika guru honorer SMA swasta bersertifikasi mapel TIK, pindah satmikal ke SD Negeri bagaimana dengan sertifikasinya?

    ReplyDelete
  54. Mohon infonya ka,, sya sekrang mengajar sbg gty di sma swasta (baru serti namun blm mndptkn sktp), kemudian sya ingin pindah jenjang ke SD..apakah, jika sya pindah jenjang, dapodik dan sertifikasi sya tdk bermasalah??

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel