12 Hal Yang WAJIB Diketahui Oleh Operator Dapodik Tentang Verval Ponsel

Verval Ponsel Peserta Didik dan Guru - Berdasarkan hasil meeting dengan Pusdatin yang dilaksanakan pada tanggal 12 September 2020 di dapatkan beberapa catatan penting yang wajib dipahami oleh Operator Dapodik adalah sebagai berikut :


1. Setelah tanggal 11 September 2020, perbaikan data nomor ponsel hanya melalui laman Verval Ponsel di https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/. Sehingga tidak dapat dilakukan tarik data kembali dari data Dapodik.

2. Satuan Pendidikan dapat mencetak Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM  Kepala Sekolah beberapa kali.

3. Pusdatin menghimbau kepada seluruh Operator Dapodik agar tidak harus menunggu seluruh data nomor ponsel valid kemudian baru mencetak SPTJM. Hal tersebut dikarenakan untuk mengantisipasi penumpukan data yang akan membebani beban kerja server dan provider untuk melakukan cek data.

4. Apabila menu SPTJM tidak aktif atau belum aktif, hal tersebut dikarenakan belum ada hasil cek data dari Provider.

5. Apabila pada data nomor ponsel muncul keterangan "Nomor Tidak Aktif", padahal nomor tersebut "Aktif", maka pastikan terlebih dahulu bahwa nomor tersebut tidak dalam masa tenggang.

6. Apabila terdapat data Peserta Didik yang tidak masuk ke Verval Ponsel, pastikan Peserta Didik tersebut adalah "Unik". Arti istilah "Unik" adalah (Peserta Didik tersebut memiliki NISN, tidak ganda, tidak masuk pada residu VervalPD). Solusinya adalah perbaiki data Peserta Didik tersebut pada VervalPD, yang pada akhirnya secara real-time akan masuk ke Verval Ponsel.

7. Apabila data Peserta Didik sudah terverifikasi semua padahal belum di lakukan Verval oleh Operator, hal tersebut dikarenakan pada awalnya Pusdatin mengirim data pada provider dan provider langsung melakukan validasi data tersebut sebagai data aktif dan valid. Solusinya, aplikasi akan di optimalisasi sehingga bisa di lakukan Verval kembali oleh operator.

8. Apabila setelah mencetak SPTJM, data nomor ponsel tersebut "TIDAK DAPAT DIRUBAH KEMBALI".

9. Mengapa perlu dilakukan Verval Ponsel? Karena Pusdatin selaku Wali Data. Pihak Yang berwenang mengalirkan data ke pihak lain yang berkepentingan seperti Kemensos / PIP, Kemendagri / NIK, KPK, dan Provider perlu melakukan verifikasi dan validasi terhadap kebenaran Data.

10. Pusdatin telah melakukan beberapa upaya dan senantiasa mengoptimalkan agar server Verval Ponsel dapat diakses dengan lancar.

11. Fokus program pemberian kuota adalah untuk membantu Pembelajaran Daring (PJJ), yang mana melibatkan Guru dan Peserta Didik.

12. Apabila terdapat kasus data dari Dapodik belum ada yang masuk ke Verval Ponsel, diharapkan Satuan Pendidikan melalui Operator Dapodik untuk melakukan komunikasi dengan tim dari Pusdatin dengan menyertakan nomor NPSN (cek kontak Helpdesk pada akun sdm.data.kemdikbud.go.id).

Demikian informasi tentang 12 Hal Yang WAJIB Diketahui Oleh Operator Dapodik Tentang Verval Ponsel  yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan. Semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "12 Hal Yang WAJIB Diketahui Oleh Operator Dapodik Tentang Verval Ponsel "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel