Informasi Verval Penerima TPG Semester II 2020

Verval Penerima TPG Semester II 2020Menindaklanjuti Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD, diberitahukan untuk kelancaran Penyaluran Tunjangan Profesi / TPG Semester II, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menugaskan Operator Tunjangan Profesi Kabupaten / Kota untuk melakukan beberapa hal berikut :


Melakukan Verval data penerima tunjangan profesi berstatus Guru Pegawai Negeri Sipil / PNS untuk semester II. Persyaratan yang harus dikumpulkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut :
  1. Kenaikan Gaji Berkala terakhir maksimal TMT 1 Juli 2020.
  2. SK Pembagian Tugas beserta Mapiran Jadwal terakhir.
  3. Untuk hardcopy pada point a dan b dikumpulkan ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah masing-masing.

Melakukan Verval data penerima Tunjangan Profesi berstatus Guru Non Pegawai Negeri Sipil / Swasta dengan persyaratan sebagai berikut :
  1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan / NUPTK.
  2. Memiliki Nomor Registrasi Guru / NRG.
  3. Memiliki Sertifikat Pendidik.
  4. Berstatus Guru Tetap Yayasan (GTY).
  5. Jumlah Jam Mengajar / JJM dengan dibuktikan dengan SK Pembagian Tugas Mengajar dari Kepala Sekolah.
  6. Jabatan (Guru / Kepala Sekolah / Kepala Laboratorium / Kepala Perpustakaan / Kepala Bengkel).
  7. Gaji Pokok sesuai dengan Inpasing.
  8. Hardcopy pada persyaratan point a s.d g dikumpulkan di Cabang Dinas Wilayah masing-masing.

Catatan :
Hasil dari verifikasi dan validasi melalui Softcopy penerima Tunjangan Profesi Guru PNS maupun non PNS sudah diterima paling lambat tanggal 25 September 2020.

Surat Resmi bisa DIDOWNLOAD DISINI.

Demikian informasi tentang Informasi Verval Penerima TPG Semester II 2020 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Informasi Verval Penerima TPG Semester II 2020"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel