Jadwal Penyaluaran Kuota Internet Tahun 2020

Jadwal Penyaluran Kuota Internet 2020 - Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020., dimana Juknis tersebut menjadi pedoman dalam penyaluran bantuan kuota data internet bagi Pendidik dan Peserta Didik sehingga dapat mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi COVID-19.

Dalam petunjuk teknis tersebut dijelaskan bahwa bentuk bantuan yang diberikan oleh Kemendikbud berupa kuota data internet dengan rincian dibagi atas kuota umum dan kuota belajar. 

Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi sedangkan Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran.


Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta Didik dari jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

Sementara itu paket kuota internet untuk Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar. 

Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 (empat) bulan dari September sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut:

A. Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama:
  1. Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020.
  2. Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.
B. Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua:
  1. Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020.
  2. Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.
C. Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan:
  1. Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020.
  2. Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.

Syarat Penerima Bantuan Kuota Internet 

A. Penerima bantuan kuota internet pendidikan diberikan kepada:
  1. Peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
  2. Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
  3. Mahasiswa; dan
  4. Dosen.

B. Persyaratan Penerima Bantuan
  1. Penerima bantuan kuota internet pendidikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  2. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah telah terdaftar di aplikasi Dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
  3. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah telah terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif dan memiliki nomor ponsel aktif.
  4. Mahasiswa telah terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree. Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan dan memiliki nomor ponsel aktif.
  5. Dosen telah terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021, memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP) dan memiliki nomor ponsel aktif.

Demikian informasi tentang Jadwal Penyaluaran Kuota Internet Tahun 2020 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan. Semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Jadwal Penyaluaran Kuota Internet Tahun 2020"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel