Syarat & Hak Akses Tambah PTK Baru di Sekolah Negeri / Swasta ke Dapodik 2021.a

Alur Tambah PTK Baru - Proses tambah data PTK baru di sekolah negeri maupun sekolah swasta melibatkan beberapa pihak yang memiliki kewenangan tugas dan tanggung jawab pengelolaan data antara lain Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota / Provinsi / Yayasan Pendidikan dan Pusdatin Kemendikbud.

Tugas dan tanggung jawab Satuan Pendidikan antara lain :
  1. Menyiapkan dokumen persyaratan untuk proses tambah PTK Baru ke Dinas Pendidikan / Yayasan Pendidikan. 
  2. Menarik data PTK Baru dari Manajemen Dapodik melalui proses sinkronisasi pada Aplikasi Dapodik. 
  3. Merekam data rinci PTK Baru melalui aplikasi Dapodik 
  4. Mengirimkan data rinci PTK Baru ke Pusat melalui proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodik.


Tugas dan tanggung jawab Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota / Provinsi / Yayasan Pendidikan antara lain :
  1. Melakukan verifikasi data dan validasi dokumen persyaratan Tambah PTK Baru dari Satuan Pendidikan;
  2. Merekam data PTK baru pada laman Pengelolaan Data PTK Baru, meliputi data: Identitas, Domisili, Kepegawaian, dan Penugasan; dan
  3. Memberikan persetujuan atas pengajuan penambahan PTK Baru dari sekolah-sekolah dibawah
  4. binaan Yayasan Pendidikan (Khusus Dinas Pendidikan).
Tugas dan tanggung jawab Pusdatin Kemendik budantara lain :
  1. Memadankan NIK ke database Arsip PTK Kemdikbud;
  2. Memastikan bahwa PTK Baru yang ditambahkan belum terekam pada database arsip PTK.
  3. Memadankan identitas PTK Baru dengan data Dukcapil berdasarkan NIK;
  4. Menyediakan referensi daftar PTK Baru; dan
  5. Mengalirkan data PTK-PTK Baru ke Manajemen Dapodik.


Laman dan Hak Akses

Laman Pengelolaan Data PTK Baru diakses melalui vervalptk.data.kemdikbud.go.id/tambahptk/. Hak akses untuk tambah PTK Baru diperoleh dari keanggotan di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan & Kebudayaan (SDM) Pusdatin, dengan:
  1. Penugasan sebagai Operator GTK bagi Dinas Pendidikan; dan
  2. Penugasan sebagai Operator Yayasan bagi Yayasan Pendidikan.

Dokumen Syarat Tambah PTK Baru

1. Kartu Keluarga (KK);
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Surat Keterangan Domisili dari kantor kependudukan setempat;
4. Surat Keputusan (SK) Pengangkatan:
  • Bagi PTK berstatus CPNS/PNS, berupa SK pengangkatan sebagai CPNS/PNS yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terkait;
  • Bagi PTK berstatus pegawai tidak tetap dan mengampu di sekolah negeri, berupa SK pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terkait;
  • Bagi PTK yang mengampu di sekolah swasta, berupa SK pengangkatan atau Surat Perjanjian
  • Kerja yang ditetapkan oleh Ketua Yayasan Pendidikan;
5. Surat Keputusan (SK) Penugasan di satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan;
6. Sertifikat Lisensi Kepala Sekolah (Opsional).

Demikian informasi tentang Syarat & Hak Akses Tambah PTK Baru di Sekolah Negeri / Swasta ke Dapodik 2021.a yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan. Semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Syarat & Hak Akses Tambah PTK Baru di Sekolah Negeri / Swasta ke Dapodik 2021.a"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel