Verifikasi Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji Guru PAI Bukan PNS

Verifikasi Penerima Bantuan Subsidi Gaji Guru PAI Bukan PNS - Dijelaskan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-2014/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/09/2020 tertanggal 22 September 2020 perihal Verifikasi Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji Guru PAI Bukan PNS bahwa :

Berdasarkan hasil rapat dengan Tim Asistensi Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional diputuskan bahwa Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil (GPAI BPNS) akan mendapatkan bantuan subsidi gaji.

Atas dasar tersebut, Kanwil Kementerian Agama Provinsi untuk memastikan GPAI BPNS melakukan validasi data kembali dalam SIAGA untuk pelaksanaan program tersebut dengan ketentuan sebagai berikut :


1. Guru calon penerima program ini merupakan GPAI BPNS yang terdata pada aplikasi SIAGA pada tanggal 31 Juli 2020.

2. Melakukan validasi data Portofolio dan Rekening terutama data :
  • NIK (Nomor Induk Kependudukan) pastikan terinput pada Fitur Portofolio dan sesuai dengan KTP/KK.
  • Alamat Rumah pastikan terinput pada Fitur Portofolio dan terisi dengan lengkap beserta Nomor HP.
  • Data Rekening pastikan terinput pada Fitur Data Rekening dan sesuai dengan Buku Tabungan dengan komponen (Nama Bank, Nomor Rekening dan Nama Pemilik Rekening).

3. Batas akhir pelaksanaan validasi data pada tanggal 24 September 2020 pada pukul 14.00 WIB.

Demikian informasi tentang Verifikasi Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji Guru PAI Bukan PNS yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan. Semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Verifikasi Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji Guru PAI Bukan PNS"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel