Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji & Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji & Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja - Digunakan untuk menjalankan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Dimana dijelaskan Dalam Peraturan Presiden ini bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja / PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintah.


Gaji PPPK adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan.  
PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan sesuai dengan lampiran berikut :


PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Ketentuan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara.

PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan, diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja. Tunjangan PPPK terdiri atas Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan Struktural, Tunjangan Jabatan Fungsional atau Tunjangan lainnya.


Demikian informasi tentang Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji & Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan. Semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji & Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel