Juknis PPDB Madrasah (RA, MI, MTs, MA dan MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022

Juknis PPDB Madrasah 2021/2022 - Informasi ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7292 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2021/2022.

Dimana tata cara Penerimaan Peserta Didik Baru / PPDB RA dan Madrasah dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) atau secara luring (luar jaringan / manual) dan harus memenuhi asas obyektivitas, transparansi, akuntabilitas, tidak diskriminatif dan kompetitif.



Jadwal Pelaksanaan PPDB Madrasah Tahun 2021



Berikut ini merupakan rincian jadwal PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022




Syarat PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022



A. Raudhatul Athfal (RA)
  • Berusia 4 tahun sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A.
  • Berusia 5 tahun sampai dengan 6 tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang).

B. Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • Calon Peserta Didik baru yang berusia 7 tahun wajib diterima sebagai Peserta Didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.
  • Calon Peserta Didik baru yang berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.
  • Calon Peserta Didik yang berusia kurang dari 6 tahun yang memiliki kecerdasan istimewa / bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah.
  • Calon Peserta Didik yang dimaksud pada point diatas tidak diperkenankan diseleksi melalui tes akademik atau Calistung.

C. Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Memiliki ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI / SD / Program Paket A / Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat. Bagi Peserta Didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.
  • Khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

D. Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
  • Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Memiliki ijazah / STTB MTs / SMP / Program Paket B / Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat.
  • Khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Lebih lengkapnya, silahkan unduh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7292 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 pada tautan berikut :


Demikian informasi tentang Juknis PPDB Madrasah (RA, MI, MTs, MA dan MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Juknis PPDB Madrasah (RA, MI, MTs, MA dan MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel