Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2021

Juknis DAK Fisik PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SKB Tahun 2021 - Dana Alokasi Khusus Reguler Bidang Pendidikan yang selanjutnya disebut DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Hal tersebut dijelaskan secara rinci berdasarkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.




BAB I Ketentuan Umum



A. Pasal 3 Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021



Sasaran DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan yaitu Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat yang belum mencapai standar sarana dan prasarana belajar sesuai standar nasional pendidikan.


B. Pasal 4 Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021



DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan dilaksanakan dengan prinsip:
  • efektif yaitu terlaksananya kegiatan sesuai dengan kebutuhan spesifikasi, standar dan kriteria bangunan yang telah ditetapkan;
  • efisien yaitu pelaksanaan harus dilakukan sesuai dengan dana dan sumber daya yang tersedia;
  • transparan yaitu pelaksanaan harus dilakukan secara terbuka dan mengakomodasi aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah;
  • akuntabel yaitu pelaksanaan dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis;
Baca Juga : Komponen Pembiayaan Dana BOS Reguler Tahun 2021.
  • kepatuhan yaitu pelaksanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • kearifan yaitu pelaksanaan menerapkan ciri khas daerah pada arsitektur bangunan dan diperkenankan melaksanakan rehabilitasi dan pembangunan sesuai dengan kearifan lokal;
  • kesamaan kesempatan yaitu pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan pembangunan yang memperhatikan hak-hak semua siswa atau warga sekolah termasuk kemudahan akses bagi penyandang disabilitas; dan
  • keamanan dan kenyamanan yaitu pelaksanaan harus menjamin keselamatan dan kenyamanan warga sekolah dalam pembangunannya.


BAB II Kriteria Prioritas



A. Pasal 5 Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021



DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan diprioritaskan untuk Satuan Pendidikan yang memenuhi kriteria umum sebagai berikut:
  • Kondisi prasarana pendidikan dengan tingkat kerusakan minimal sedang;
  • Membutuhkan pembangunan prasarana pendidikan; dan/atau
  • Membutuhkan peralatan pendidikan untuk menunjang pembelajaran berkualitas.


B. Pasal 6 Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021



Selain kriteria umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Satuan Pendidikan harus memenuhi kriteria khusus sebagai berikut:
a. masih beroperasi;
b. memiliki nomor pokok sekolah nasional;
c. bangunan berada di atas lahan yang tidak bermasalah/tidak dalam sengketa;
d. bangunan berada di atas tanah dengan hak atas tanahnya:
  • atas nama pemerintah daerah/unit pelaksana teknis daerah untuk satuan pendidikan negeri;
  • atas nama yayasan atau badan hukum yang bersifat nirlaba untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; atau
  • khusus untuk Provinsi Papua/Papua Barat hak atas tanah dapat berbentuk lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah adat oleh pejabat yang berwenang;

e. belum memenuhi standar sarana dan/atau prasarana belajar sesuai dengan standar nasional pendidikan;
f. melakukan pemutakhiran Dapodik secara menyeluruh pada laman dapo.kemdikbud.go.id;
g. menerima bantuan operasional sekolah khusus untuk SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB;
h. diusulkan untuk program rehabilitasi harus sudah dilakukan verifikasi kondisi bangunan oleh Dinas bekerjasama dengan Dinas yang memiliki tugas dan fungsi keciptakaryaan;
i. tidak menerima bantuan untuk prasarana dan sarana yang sama yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan atau anggaran pendapatan dan belanja daerah pada tahun anggaran yang sama; dan
j. diusulkan atau disampaikan melalui aplikasi KRISNA.


BAB IV Pelaksanaan



A. Pasal 9 Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021


Pemerintah Daerah melaksanakan DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan sesuai dengan penetapan target keluaran, rincian, dan lokasi kegiatan DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan berdasarkan rencana kegiatan bidang/subbidang DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan yang telah disetujui Kementerian.


B. Pasal 10 Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021



(1) Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan pada setiap subbidang untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan untuk tahun berkenaan.

(2) Kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  • desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual yaitu biaya untuk kegiatan peningkatan prasarana yang dilakukan oleh jasa konsultansi konstruksi atau tim teknis;
  • biaya tender yaitu biaya yang digunakan untuk kegiatan pengadaan barang dan/atau jasa mulai dari identifikasi kebutuhan, pemilihan penyedia, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan;
  • jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual yaitu biaya yang digunakan untuk jasa konsultansi pengawas atau tim pengawas yang bertugas melakukan pengawasan selama proses kegiatan berlangsung;
Baca Juga : Juknis BOS Reguler Tahun 2021.
  • penyelenggaraan rapat koordinasi di Pemerintah Daerah yaitu biaya dalam penyelenggaraan rapat koordinasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan dalam rangka pra perencanaan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan pemantauan dan evaluasi;
  • perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian dan pengawasan yaitu biaya perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan yang dilakukan sesuai dengan wilayah kewenangannya; dan/atau
  • kegiatan reviu oleh inspektorat provinsi/kabupaten/kota, berupa biaya koordinasi antara organisasi perangkat daerah dengan inspektorat daerah, namun tidak termasuk honorarium pereviu.

Untuk lebih lengkapnya, silahkan Unduh Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 Beserta Lampiran pada tautan berikut :



Demikian informasi tentang Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2021 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2021"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel