Pedoman PPG Daljab Kemenag Tahun 2021

KMA No.745 Tahun 2020 - Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan atau PPG Daljab merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan pendidik agar menguasai kompetensi keGuruan secara utuh sesuai dengan standar nasional pedidikan sehingga dapat melaksanakan tugas keprifesiannya secara bermutu dan berdaya saing setelah memperoleh sertifikat pendidik.




Program PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2021 mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 745 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama.

Dimana dijelaskan bahwa Guru merupakan pendidik prifesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Guru wajib memiliki sertifikat pendidik, kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan nasional.


Sertifikat pendidik bagi Guru diperoleh melalui program PPG yang diselenggarakan ileh perGuruan tinggi yang telah memenuhi syarat sebagai LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan).

Sedangkan kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai dan diaktualisasikan dalam tugas keprofesionalan. Kualifikasi akademik harus dibuktikan dengan ijazah pendidikan tinggi program S-1 atau D-IV sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


A. Sasaran Program PPG Daljab Madrasah Tahun 2021



Sasaran program PPG Daljab pada Madrasah dibawah Kementerian Agama adalah sebagai berikut :
  1. Guru pada Raudlatul Athfal (RA).
  2. Guru kelas dan Guru Mapel pada Madarsah Ibtidaiyah (MI).
  3. Guru mata pelajaran rumpun PAI dan mata pelajaran umum pada MTs, MA, dan MAK.
  4. Guru pendidikan agama pada sekolah.
  5. dan Guru mata pelajaran keagamaan pada satuan pendidikan keagamaan.


Jumlah total beban belajar pada Program Pendidikan Profesi Guru (PPG Daljab) Kemenag paling sedikit 36 sks. Pada aspek pendidikan profesi terbagi menjadi 3 bentuk pembelajaran, yakni kuliah-teori, lokakarya, dan praktek pengalaman lapangan (PPL). Sedangkan materi akademik terbagi menjadi dua yaitu akademik pedagogik dan akademik bidang studi/profesional.


B. Syarat Peserta PPG Daljab Kemenag Tahun 2021



Berdasarkan KMA 745 Tahun 2020, syarat calon peserta PPG Daljab Kemenag yakni sebagai berikut:
  1. Kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau D4 yang memiliki linieritas dengan mata pelajaran yang diampu.
  2. Guru dalam jabatan Minimal diangkat pada akhir tahun 2015.
  3. Memiliki Nomor unik pendidikan dan tenaga kependidikan (NUPTK) dan/atau memiliki Nomor Pendidik Kemenag (NPK) bagi guru Madrasah.
  4. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kemdikbud dan/atau sistem Informasi yang dikelola oleh masing-masing Direktorat Jenderal.
  5. Jika tidak dibiayai oleh APBN, peserta PPG Daljab Kemenag dapat dibiayai dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Bagi Guru PNS atau Non PNS pada Sekolah/Madrasah Negeri dapat dibiayai dari Pemda atau alokasi lain. Bagi guru PNS/Non PNS pada Sekolah/Madrasah Swasta selain dari Pemda dapat juga dibiayai oleh Satuan Pendidikan (Sekolah/Madrasah).


Untuk lebih jelasnya, silakan unduh Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama pada tautan berikut :

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pedoman PPG Daljab Kemenag Tahun 2021"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel