POS Ujian Madrasah (MI, MTs, MA/MAK) Tahun 2021

POS Ujian Madrasah (UM) Tahun 2021 - Berdasakan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 752 Tahun 2021 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 dijelaskan sebagai berikut :

Ujian Madrasah (UM) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan. Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal.


UM diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan.




A. Persyaratan Peserta Ujian Madrasah (UM) Tahun 2021



1. Jenjang MI:
  • Terdaftar pada tahun terakhir pada MI.
  • Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester I sampai dengan kelas VI semester I.
2. Jenjang MTs:
  • Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs.
  • Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas VII semester I sampai dengan kelas IX semester I.
  • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I sampai dengan semester V untuk penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS).

Baca Juga : Panduan e-Verval PIP Madrasah Tahun 2021.


3. Jenjang MA/MAK:
  • Terdaftar pada tahun terakhir pada MA/MAK.
  • Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas X semester I sampai dengan kelas XII semester I (satu).
  • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I sampai dengan semester V untuk penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS).


B. Tugas dan Kewenangan Satuan Pendidikan



Tugas dan kewenangan satuan pendidikan dalam pelaksanaan UM sebagai
berikut.
  • Membentuk panitia pelaksana UM.
  • Melakukan pendataan peserta UM dan mencetak kartu peserta UM.
  • Melakukan sosialisasi UM.
  • Mengatur ruang atau lokasi UM.
  • Menetapkan proktor dan teknisi (jika ujian dilaksanakan secara online).
  • Menetapkan pengawas ruang atau lokasi UM.
  • Menyusun kisi-kisi dan naskah soal UM.
  • Memverifikasi dan validasi naskah soal UM
  • Mengamankan master soal beserta kelengkapannya.
  • Menggandakan naskah soal UM berikut kelengkapannya sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan (bila ujian dalam bentuk Ujian Kertas Pensil (UKP) atau penugasan).
  • Melaksanakan UM sesuai POS UM.
  • Melakukan pemeriksaan lembar jawaban peserta UM.
  • Menerbitkan, menandatangani, dan membagikan hasil UM kepada peserta UM.
  • Melaporkan hasil UM kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.


C. Bentuk Ujian Madrasah Tahun 2021



1. Bentuk Ujian Madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA/MAK dapat berupa:
  • ujian tulis
  • ujian praktek
  • penugasan, dan/atau
  • portofolio
2. Madrasah dapat memilih satu atau beberapa bentuk ujian untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan karakteristik dan aspek yang akan diukur.


3. Madrasah memilih bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas dengan memperhatikan kondisi siswa dan kemampuan madrasah untuk menyelenggarakannya, terutama dalam kaitannya dengan dampak pandemi Covid-19.

4. Mata pelajaran Penjas Orkes, Seni Budaya, Prakarya, Kewirausahaan, Informatika, serta mata pelajaran tertentu atas pertimbangan mutu pengukuran, diujikan dalam bentuk praktek atau penugasan.


D. Materi Ujian Madrasah Tahun 2021



  • Materi ujian untuk mata pelajaran umum mengacu pada kurikulum 2013 yang ditetapkan Kemendikbud.
  • Materi ujian untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada KMA 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.
  • Materi ujian MI meliputi materi kelas IV, V dan VI
  • Materi ujian MTs meliputi materi kelas VII, VIII dan IX
  • Materi ujian MA meliputi materi kelas X, XI dan XII
  • Materi ujian MTs dan MA penyelenggara SKS meliputi materi semester I sampai dengan materi semester VI


E. Kisi-Kisi Ujian Madrasah Tahun 2021



  • Kisi-kisi UM disusun oleh guru mata pelajaran dan ditetapkan oleh madrasah penyelenggara UM.
  • Kisi-kisi UM mata pelajaran Al Quran-Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, SKI dan Bahasa Arab disusun oleh Kementerian Agama RI. Kisi-kisi UM disusun berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) kurikulum yang berlaku.


F. Naskah Soal Ujian Madrasah Tahun 2021



  • Naskah soal UM disusun oleh Guru/kelompok guru mata pelajaran pada setiap madrasah
  • Naskah soal UM disusun dengan mengacu pada kisi-kisi UM.
  • Dalam hal di madrasah terdapat keterbatasan sumber daya, maka guru madrasah yang bersangkutan dapat melakukan sharing bimbingan teknis penyusunan soal/tugas yang bermutu dengan madrasah lain pada forum KKG/MGMP dalam koordinasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Baca Juga : Langkah Persiapan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021.
  • Naskah soal atau tugas tidak boleh mengandung unsur SARA, paham ektrim, radikal, politik praktis, bertentangan dengan Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.
  • Jumlah butir soal untuk ujian tulis ditentukan oleh madrasah.


G. Prosedur Penyusunan Kisi-kisi dan Soal Ujian Madrasah Tahun 2021



  • Kepala madrasah menetapkan guru penyusun kisi-kisi dan soal UM.
  • Guru menyusun kisi-kisi soal UM.
  • Guru menyusun naskah soal UM utama dan susulan yang mengacu pada kisi-kisi soal.
  • 4. Validasi naskah soal UM oleh guru yang ditetapkan oleh kepala madrasah.
  • Finalisasi naskah soal oleh guru mata pelajaran.
  • Penyusun naskah soal menyerahkan kepada panitia UM di madrasah untuk digandakan dan/atau diinput pada aplikasi ujian yang digunakan pada setiap madrasah.


H. Penggandaan Naskah Soal Ujian Madrasah Tahun 2021



Penggandaan naskah soal dan kelengkapannya dilakukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara UM.


I. Mata Pelajaran Ujian Madrasah Tahun 2021



Mata pelajaran yang diujikan dalam UM meliputi seluruh mata pelajaran pada kelas akhir masing-masing jenjang pendidikan.


J. Jadwal Ujian Madrasah Tahun 2021



1. Jadwal UM ditentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara ujian, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  • Ketuntasan kurikulum di madrasah.
  • Kalender pendidikan di masing-masing madrasah.
  • Hari libur nasional/keagamaan.
  • Jadwal pengumuman kelulusan.
2. Jadwal penyelenggaraan UM jenjang MI, MTs dan MA/MAK dengan rentangan waktu tanggal 15 Maret s.d 10 April 2021.


K. Moda Pelaksanaan Ujian Madrasah Tahun 2021



1. Pada masa pandemi covid-19, madrasah dapat menyelenggarakan UM secara daring dan/atau tatap muka, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

2. Madrasah sesuai kemampuan infrastruktur yang dimiliki dapat menyelenggarakan ujian dengan moda Ujian Berbasis Komputer (UBK), Ujian Kertas Pensil (UKP) dan/atau bentuk lain yang memungkinkan dapat dilakukan dan ditetapkan oleh madrasah.


L. Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil Ujian Madrasah Tahun 2021



Proses pemeriksaan dan pengolahan hasil UM diatur sebagai berikut.
1. Ujian Madrasah Berbasis Komputer (UMBK) Bila ujian dilaksanakan berbasis komputer, pemeriksaan dan pengolahan hasil ujian dilakukan secara komputerisasi. Dalam kaitan dengan hal tersebut, madrasah dapat memanfaatkan aplikasi “e-Learning Madrasah”.

2. Ujian Madrasah Berbasis Kertas Pensil (UMKP)
a. Soal Bentuk Pilihan Ganda : Soal UM bentuk pilihan ganda dapat diperiksa secara manual atau menggunakan alat pemindai.
b. Soal Bentuk Uraian : Soal bentuk uraian diperiksa secara manual oleh guru sesuai mata
pelajarannya, mengacu pada pedoman penskoran.

Baca Juga : Panduan e-RKAM.

3. Ujian bentuk lainnya : Ujian yang dilaksanakan dalam bentuk praktik, penugasan, portofolio, dan/atau lainya, pemeriksaan dan pengolahan hasil ujian mengacu pada pedoman penskoran yang diatur oleh madrasah.

4. Pengolahan Hasil UM
Nilai UM dalam bentuk angka dengan rentang nilai 0 (nol) s.d 100 (seratus).
Bila ujian dilaksanakan lebih dari satu bentuk tes, maka madrasah dapat membuat pembobotan.

Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan Unduh POS Ujian Madrasah (MI, MTs, MA/MAK) Tahun 2021 pada tautan berikut ini.



Demikian informasi tentang POS Ujian Madrasah (MI, MTs, MA/MAK) Tahun 2021 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "POS Ujian Madrasah (MI, MTs, MA/MAK) Tahun 2021"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel