Kepdirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2021 Tentang Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren

Juknis Pendaftaran Pesantren Tahun 2021 - Bahwa untuk kelancaran proses pendaftaran keberadaan Pesantren berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, perlu ditetapkan petunjuk teknis pendaftaran keberadaan Pesantren.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.




Ketentuan Umum Pendaftaran Keberadaan Pesantren



1. Izin terdaftar bagi Pesantren.
2. Izin terdaftar bagi Pesantren Cabang:
  • diusulkan oleh Pesantren induk; atau
  • bekerjasama dengan Pesantren lain.
3. Pesantren yang memiliki paling sedikit 15 (lima belas) santri mukim wajib mengajukan permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama.


4. Pesantren yang dinyatakan memenuhi persyaratan diberikan tanda daftar dalam bentuk izin terdaftar Pesantren sebagai bukti tertulis yang dikeluarkan melalui serangkaian proses dan prosedur yang telah dilalui terlebih dahulu sebagai legalitas atas kelayakan sebuah lembaga disebut Pesantren.
5. Tanda daftar dalam bentuk izin terdaftar bagi Pesantren diberikan kepada Pesantren dalam bentuk:
  • Keputusan Direktur Jenderal tentang Penetapan Nomor Statistik Pesantren (NSP);
  • Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
6. Piagam Statistik Pesantren (PSP) berlaku sepanjang Pesantren memenuhi ketentuan pendirian dan penyelenggaraan Pesantren.


Persyaratan Pendaftaran Keberadaan Pesantren



Izin terdaftar bagi Pesantren dapat diberikan kepada Pesantren yang memenuhi persyaratan:
  1. Memiliki paling sedikit 15 (lima belas) santri mukim;
  2. Sekurang-kurangnya menyelenggarakan pesantren dalam fungsi pendidikan;
  3. Mengembangkan nilai Islam rahmatan lil'alamin dan berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika yang dikembangkan sebagai jiwa pesantren (ruhul ma’had) yang meliputi Jiwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Nasionalisme, Jiwa Keilmuan, Jiwa Keikhlasan, Jiwa Kesederhanaan, Jiwa Ukhuwah, Jiwa Kemandirian, Jiwa Kebebasan, dan Jiwa Keseimbangan;
Baca Juga : PMA Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian & Penyelenggaraan Pesantren.
  1. Memenuhi unsur pesantren (arkanul ma’had) yang terdiri dari Kiai, Santri Mukim, Pondok atau Asrama Pesantren, Masjid atau Mushalla, serta Kajian kitab kuning atau dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin; dan
  2. Merkomitmen dalam pencapaian tujuan umum pesantren yang sejalan dengan visi, misi, dan tujuan pembangunan nasional.


Penetapan Nomor Statistik Pesantren (NSP) dan Piagam Statistik Pesantren (PSP)



1. Nomor Statistik Pesantren (NSP) adalah nomor identitas Pesantren yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada Pesantren yang telah memiliki izin terdaftar bagi Pesantren.
2. Nomor Statistik Pesantren (NSP) ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal atas nama Menteri.
3. Keputusan Direktur Jenderal tentang Penetapan Nomor Statistik Pesantren (NSP) sekurangnya memuat:
  • Nomor Statistik Pesantren (NSP);
  • Nama Pesantren;
  • Alamat Pesantren;
  • Provinsi.
4. Piagam Statistik Pesantren (PSP) diterbitkan bersamaan dengan Keputusan Direktur Jenderal tentang Penetapan Nomor Statistik Pesantren (NSP), dan diserahkan kepada Pesantren.

Baca Juga : Panduan e-RKAM.

5. Piagam Statistik Pesantren (PSP) bagi Pesantren baru sekurangnya memuat:
  • Nama Pesantren;
  • Pendiri Pesantren;
  • Alamat Pesantren;
  • Nomor Statistik Pesantren (NSP).
6. Piagam Statistik Pesantren (PSP) bagi Pesantren cabang sekurangnya memuat:
  • Nama Pesantren Cabang;
  • Pendiri Pesantren;
  • Alamat Pesantren;
  • Nomor Statistik Pesantren (NSP) Cabang;
  • Nama Pesantren Induk;
  • Nomor Statistik Pesantren (NSP) Induk.
7. Keputusan Direktur Jenderal tentang Penetapan Nomor Statistik Pesantren (NSP) dan Piagam Statistik Pesantren (PSP) berlaku sepanjang Pesantren memenuhi ketentuan pendirian Pesantren.
8. Dalam hal terjadi perubahan data Pesantren, Kiai/Pimpinan Pesantren melaporkan perubahan data secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak terjadi perubahan data Pesantren.


9. Perubahan Data Pesantren akan ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal tentang Perubahan Data Pesantren serta diterbitkan Piagam Statistik Pesantren (PSP) perubahan.
10. Perubahan Data Pesantren dalam Keputusan Direktur Jenderal dan Piagam Statistik Peantren (PSP) tidak merubah Nomor Statistik Pesantren (NSP).


Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan Unduh Kepdirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2021 Tentang Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren pada tautan berikut :



Demikian informasi tentang Kepdirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2021 Tentang Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Kepdirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2021 Tentang Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel