NIK & NISN Sebagai Syarat PIP

Syarat Wajib Penerima PIP - Dua syarat mutlak sebagai Penerima PIP adalah Variabel NIK / Nomor Induk Kependudukan dan NISN / Nomor Induk Siswa Nasional wajib di isi dengan benar di Aplikasi Dapodik.

Hal ini di jelaskan secara resmi berdasarkan Surat Edaran Puslapdik Kemendikbud Nomor 0641/J5/DM.00.03/2021 perihal Pemberitahuan yang di tujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota se-Indonesia.




Permendikbud Nomor 46 tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerangkan bahwa salah satu tugas dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan adalah melaksanakan penetapan dan penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk Satuan Pendidikan :
  • Sekolah Dasar (SD)
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  • Sekolah Menengah Atas (SMA)
  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
  • Sekolah Luar Biasa (SLB)
  • Paket A, B, dan C.

Untuk mensukseskan hal tersebut, peran Kepala Satuan Pendidikan dan Operator Dapodik sangat berpengaruh terhadap hasil yang akan didapatkan. Dimana kolom variabel nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor induk siswa nasional (NISN) pada Aplikasi Dapodik Peserta Didik merupakan kolom variabel yang wajib terisi untuk dapat ditetapkan sebagai Penerima PIP.


Demikian informasi tentang NIK & NISN Sebagai Syarat PIP yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "NIK & NISN Sebagai Syarat PIP"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel