Cara Mengajukan Bantuan Operasional Pesantren 2021

Prosedur Pengajuan BOP Tahun 2021 - Bantuan Operasional Pesantren Tahun Anggaran 2021 adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang untuk fasilitasi dan dukungan operasional Pesantren. Pemberi Bantuan adalah Direktorat Jenderal untuk Pesantren yang memenuhi Persyaratan Penerima Bantuan sesuai dengan Juknis Bantuan Operasional Pesantren Tahun 2021.

Bantuan ini akan diberikan kepada Pesantren dalam bentuk uang sebesar sebesar Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) untuk fasilitasi dan dukungan operasional Pesantren.




Prosedur Penyaluran Bantuan



Berdasarkan Petunjuk Teknis, terdapat beberapa prosedur dalam penyaluran bantuan diantaranya adalah Pengajuan Bantuan, Seleksi Penerima Bantuan, Penetapan dan Pengesahan Penerima Bantuan, dan Pemberitahuan Penerima Bantuan.


Pengajuan Bantuan



Berikut ini merupakan Prosedur Pengajuan Bantuan Operasional Pesantren Tahun 2021 :
1. Pesantren mengajukan usulan/proposal Bantuan kepada pemberi bantuan yang terdiri :
  • Surat permohonan Bantuan yang ditandatangani pimpinan Pesantren;
  • Surat rekomendasi dari Kantor Wilayah dan/atau Kantor Kementerian Agama yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan;
  • Salinan PSP;
  • RAB; dan
  • Profil singkat Pesantren yang sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri dan latarbelakang berdiri, pendiri dan pengasuh, jumlah santri (putra/putri), satuan pendidikan Pesantren, tahasus/kekhususan dalam tafaqquh fiddin, dan unit usaha (bila ada).

2. Pengajuan Bantuan dapat disampaikan dalam bentuk cetak (hard copy) dan/atau berkas digital (soft copy) melalui:
  • Pemberi bantuan;
  • Kantor Wilayah dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang diteruskan kepada pemberi bantuan; dan/atau
  • Aplikasi bantuan yang ditetapkan oleh pemberi bantuan.

3. Dalam hal diperlukan tindakan afirmasi sebagai akibat terjadinya hal-hal yang di luar kekuasaan atau force majeure seperti bencana alam, musibah kebakaran, gangguan keamanan, dan/atau kondisi khusus lainnya yang berdampak langsung pada Pesantren, pengajuan usulan/proposal dapat dilakukan melalui penetapan langsung setelah dilakukan verifikasi dan/atau validasi.

4. Pengajuan usulan/proposal Bantuan dapat dilakukan sebelum tahun anggaran berjalan.


Seleksi Penerima Bantuan



Berikut ini merupakan Prosedur Seleksi Penerima Bantuan Operasional Pesantren Tahun 2021:
1. PPK merekapitulasi pengajuan Bantuan, yang antara lain memuat:
  • Nama Pesantren;
  • Nomor statistik Pesantren;
  • Alamat lengkap Pesantren;
  • Nama pimpinan Pesantren; dan
  • Kelengkapan lampiran pengajuan Bantuan.

2. PPK melakukan seleksi calon penerima bantuan berdasarkan kriteria/persyaratan penerima bantuan di dalam Petunjuk Teknis ini dengan melakukan verifikasi untuk menilai kelengkapan persyaratan administratif.

3. Dalam hal diperlukan verifikasi terhadap kelayakan sasaran Bantuan, PPK dapat melakukan validasi melalui:
  • Visitasi lapangan yang dilaksanakan dengan menugaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal dan/atau tenaga lainnya melalui mekanisme Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
  • Koordinasi dengan Kantor Wilayah, Kantor Kementerian Agama, dan/atau aparat pengawasan fungsional untuk mendapat kebenaran data pengajuan dan kelayakan sebagai penerima bantuan.
  • Dalam hal diperlukan, PPK dapat membentuk Tim Verifikasi yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat dan/atau tenaga lainnya.

4. Seleksi dapat dilaksanakan sebelum tahun anggaran berjalan.


Penetapan dan Pengesahan Penerima Bantuan



Berikut ini merupakan Prosedur Penetapan dan Pengesahan Penerima Bantuan Operasional Pesantren Tahun 2021 :
1. Berdasarkan hasil seleksi, PPK menetapkan Surat Keputusan Penerima Bantuan yang disahkan oleh KPA setelah memastikan anggaran tersedia dalam DIPA, sebagai dasar pemberian bantuan yang paling sedikit memuat:
  • Identitas penerima bantuan;
  • Nilai bantuan; dan
  • Nomor rekening dan nama bank penerima bantuan.

2. Penetapan dan pengesahan penerima bantuan dapat dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan;


Pemberitahuan Penerima Bantuan



Berikut ini merupakan Prosedur Pemberitahuan Penerima Bantuan Operasional Pesantren Tahun 2021 :
1. PPK memberitahukan kepada penerima bantuan mengenai penetapan dan pengesahan sebagai penerima bantuan, ketentuan penyaluran dana bantuan berikut persyaratannya, dan kelengkapan administrasi pencairan bantuan;
2. PPK menyampaikan penetapan dan pengesahan sebagai penerima bantuan, ketentuan penyaluran dana bantuan berikut persyaratannya, dan kelengkapan administrasi pencairan bantuan melalui:
  • Penerima bantuan;
  • Kantor Wilayah dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang diteruskan kepada penerima bantuan;
  • Aplikasi bantuan yang ditetapkan oleh pemberi bantuan; dan/atau Website Direktorat pada laman www.ditpdpontren.kemenag.go.id yang dapat diunduh langsung oleh penerima bantuan.


Demikian informasi tentang Cara Mengajukan Bantuan Operasional Pesantren 2021 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Cara Mengajukan Bantuan Operasional Pesantren 2021"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel