Syarat & Cara Aktivasi SimPel PIP Secara Kolektif

Aktivasi Rekening SimPle Secara Kolektif atau Kuasa - Rekening SimPel Penerima PIP yang digunakan Peserta Didik merupakan rekening yang dibuat oleh Bank Penyalur atas instruksi dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Rekening SimPel tersebut harus di Aktivasi oleh Peserta Didik yang memenuhi Syarat dan dinyatakan sebagai Penerima PIP. Aktivasi rekening SimPel adalah proses untuk mengkonfirmasi identitas Peserta Didik agar status rekening menjadi aktif dan dapat digunakan untuk melakukan transaksi Pencairan Dana PIP.

Rekening SimPel dapat diaktivasi secara mandiri oleh Peserta Didik, namun apabila terdapat satu kondisi yang tidak memungkinkan, maka Aktivasi rekening SimPel dapat dilakukan secara kolektif yang dilakukan oleh Kuasa Peserta Didik yang dibuktikan dengan Surat Kuasa.




Surat Kuasa tersebut diberikan oleh orang tua / wali Peserta Didik Penerima PIP kepada Kepala Sekolah / Bendahara Satuan Pendidikan dan dapat pula memberikan kuasa kepada Guru di Satuan Pendidikan tersebut.

Aktivasi Rekening SimPle secara Kolektif / Kuasa dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu kondisi berikut :
1. Peserta Didik bertempat tinggal di daerah yang kondisinya sulit untuk mengakses ke bank penyalur, seperti:
  • Tidak ada Bank penyalur di Kecamatan Satuan Pendidikan / tempat tinggal Peserta Didik.
  • Kondisi geografis yang menyulitkan seperti daerah kepulauan, pegunungan, atau pedalaman, dan/atau
  • Jarak dan waktu tempuh relatif jauh.
2. Peserta Didik bertempat tinggal di daerah yang kondisi transportasinya sulit, seperti:
  • Biaya transportasi relatif besar; dan/atau
  • Armada transportasi terbatas;
3. Peserta Didik tidak memungkinkan untuk mengambil dana/mengaktivasi rekening secara langsung, seperti:
  • Sedang sakit yang menyebabkan Peserta Didik tidak dapat melakukan aktivitas normal;
  • Penyandang disabilitas;
  • Sedang praktik kerja lapangan;
  • Berada di pondok pesantren / asrama / Satuan Pendidikan dengan izin keluar yang sangat terbatas; dan/atau
  • Sedang mengalami bencana alam / non alam / sosial yang mengakibatkan aktivitas tidak dapat berjalan dengan normal;
  • Peserta Didik pada SD, SDLB, Paket A, SMP, SMPLB, dan Paket B yang tidak dapat didampingi oleh orang tua / wali karena berada di daerah / negara lain; dan/atau
  • Peserta Didik diundang dalam acara kunjungan kerja pemerintah.


Syarat Aktivasi Rekening SimPle Secara Kolektif / Kuasa



1. Membawa Surat Kuasa dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Peserta Didik dari Jenjang SD, SDLB, Paket A, SMP, SMPLB, dan Paket B diberikan dari orang tua / wali Peserta Didik kepada Kepala / Bendahara Satuan Pendidikan dan dapat memberikan kuasa kepada Guru di Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Peserta Didik dari Jenjang SMA, SMALB, SMK, dan Paket C diberikan dari Peserta Didik kepada Kepala / Bendahara Satuan Pendidikan dan dapat memberikan kuasa kepada Guru di Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Surat Kuasa Peserta Didik dapat diberikan secara individu atau kolektif.
2. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPIJM) bermaterai cukup yang ditandatangani kuasa Peserta Didik;
3. Membawa Surat Keterangan Aktivasi rekening PIP Dikdasmen dari Kepala Satuan Pendidikan;
4. Membawa Fotokopi KTP kuasa Peserta Didik dan menunjukkan aslinya;
5. Membawa fotokopi surat pengangkatan jabatan kuasa Peserta Didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya;
6. Membawa identitas pengenal Peserta Didik bagi Peserta Didik SMA, SMALB, SMK, dan Paket C.

Setelah melakukan aktivasi rekening, Unit Kerja Operasional Bank Penyalur akan memberikan dokumen sebagai berikut:
  • Buku SimPel atas nama Peserta Didik Penerima PIP
  • Kartu Debit yang telah diaktivasi.


Demikian informasi tentang Syarat & Cara Aktivasi SimPel PIP Secara Kolektif yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Syarat & Cara Aktivasi SimPel PIP Secara Kolektif"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel