Juknis Pencairan TPG, Tamsil & Tunjangan Khusus 2022

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2022 - Untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru di daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, Kemendikbudristek akan memberikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi guru Aparatur Sipil Negara.

Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah dilaksanakan dengan prinsip tertib, efisien, efektif, transparan, akuntabel dan kepatuhan.

Hal tersebut tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.




Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG)



Guru ASN di Daerah akan diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan berdasarkan syarat berikut :
  1. Memiliki sertifikat pendidik;
  2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
  3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  4. Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
  5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
  6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
  8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
  9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian Tunjangan Profesi disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan tahapan penyaluran Tunjangan Profesi.


Syarat Penerima Tunjangan Khusus



Guru ASN di Daerah yang ditugaskan di Daerah Khusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan selama masa penugasan setelah Guru yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas di Daerah Khusus dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
  2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  3. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Memiliki NUPTK; dan
  5. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Tunjangan Khusus diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian Tunjangan Khusus disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran dan dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan tahapan penyaluran Tunjangan Khusus.


Syarat Penerima Tambahan Penghasilan



Guru ASN di Daerah diberikan Tambahan Penghasilan setiap bulan bagi yang belum menerima Tunjangan Profesi serta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
  2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  3. Belum memiliki sertifikat pendidik;
  4. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
  5. Memiliki NUPTK;
  6. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
  7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  8. Terdaftar aktif pada Dapodik.

Tambahan Penghasilan diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.

Pemberian Tambahan Penghasilan disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan tahapan penyaluran Tambahan Penghasilan.

Untuk lebih jelasnya, silahkan Unduh Permendikbudristek Nomor Nomor 4 Tahun 2022 tentang Juknis TPG, Tamsil dan Tunjangan Khusus pada tautan berikut :



Demikian informasi tentang Juknis Pencairan TPG, Tamsil & Tunjangan Khusus 2022 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Juknis Pencairan TPG, Tamsil & Tunjangan Khusus 2022"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel