SK Penerima PIP SMK Tahap 1 Tahun 2023

SK PIP Tahap 1 SMK Tahun 2023 - Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Nomor 9/PLPP.1.4/BP/SK.1/2023 tentang Pemberian Dana Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Sekolah Menengah Pertama Tahap 1 Tahun Anggaran 2023 bahwa penyaluran dana PIP Sekolah Menengah Pertama harus dilaksanakan tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat jumlah.


Hal ini dilakukan guna melaksanakan Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 2014 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diamanatkan untuk menyalurkan dana PIP, maka Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan selaku Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Program Indonesia Pintar Sekolah Menengah Pertama.




Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
  7. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
  8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017 tentang penyaluran bantuan sosial secara non tunai;
  9. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif;
  10. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Satuan Sosial Pada Kementerian Negara/Lembaga;
  11. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 228/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Satuan Sosial Pada Kementerian Negara/Lembaga;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan;
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar;
  15. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah


Penerima PIP Tahap 1 Jenjang SMK Tahun 2023



Penerima PIP TAHAP I adalah siswa SMK penerima PIP yang keluarganya tercatat di DTKS berdasarkan hasil pemadanan yang dilakukan dan disampaikan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemdikbudristek sebagai sasaran siswa penerima PIP 2023

Jumlah siswa penerima PIP Tahun Anggaran 2023 TAHAP I sebanyak 65.312 siswa dengan total dana yang disalurkan sebesar Rp32.656.000.000,00 (tiga puluh dua milyar enam ratus lima puluh enam juta rupiah).

Penerima PIP TAHAP I Kelas X & XI Tahun Ajaran 2022/2023 akan menerima dana sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per siswa dan Kelas XII & XIII Tahun Ajaran 2022/2023 akan menerima dana sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per siswa.

Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan Unduh SK Penerima PIP SMK Tahap 1 Tahun 2023. Teman-teman bingung cara unduhnya? Silahkan simak Cara Unduh Dokumen di Website.


Demikian informasi tentang SK Penerima PIP SMK Tahap 1 Tahun 2023 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "SK Penerima PIP SMK Tahap 1 Tahun 2023"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel