Cut Off DAK Fisik 2024

Perpanjangan Pembaruan Data Pokok Pendidikan Tahun 2023 untuk DAK Fisik 2024 -Sehubungan dengan upaya peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan, dengan merujuk pada Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022, ketercapaian standar nasional pendidikan khususnya sarana dan prasarana pada DAK Fisik Bidang Pendidikan, diukur dengan capaian jangka pendek (immediate outcome).

Penghitungan capaian jangka pendek (immediate outcome) DAK Fisik Bidang Pendidikan TA 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggunakan Dapodik sebagai acuan dan instrumen validasi/verifikasi data sarana prasarana di satuan pendidikan.

Untuk itu, Kemendikbudristek meminta seluruh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya, dan kepada satuan pendidikan dapat melakukan pemutakhiran data dalam Dapodik. Selain untuk memastikan pengukuran ketercapaian, akurasi dan kualitas data sarana prasarana satuan pendidikan di Dapodik, akan menentukan kualitas perencanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan selanjutnya.




Cut Off Dapodik 2023 untuk DAK Fisik Tahun 2024


Menindaklanjuti informasi tersebut, Kemendikbudristek mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11395/A1/PR.07.05/2023 tentang Perpanjangan Pembaruan Data Pokok Pendidikan Tahun 2023 yang menjelaskan beberapa hal berikut :

1. Berdasarkan hasil pemantauan tanggal 4 April 2023, jumlah satuan pendidikan yang telah melakukan pemutakhiran dan pengunggahan data dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebanyak 52.350 satuan pendidikan atau 18,33% dari total satuan pendidikan.

2. Selanjutnya proses verifikasi hasil pembaharuan data oleh Dinas Pendidikan telah terverifikasi sebanyak 78,63% dari total data yang telah diunggah.

3. Dapodik merupakan dasar untuk perencanaan kebijakan-kebijakan pendidikan termasuk di dalamnya DAK Fisik Pendidikan. Mengingat butir 1 dan 2, bahwa jumlah data yang masuk masih sangat rendah, maka perlu adanya perhatian dari satuan pendidikan dan dinas pendidikan untuk memastikan pemutakhiran dan verifikasi Dapodik.

Berkenaan dengan hal tersebut, kami memberikan waktu perpanjangan untuk pembaharuan Dapodik tahun 2023 dalam rangka perencanaan DAK Fisik 2024, hingga tanggal 15 April 2023.


Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Satuan Pendidikan


Dalam pelaksanaan pemutakhiran data pada Dapodik, Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan agar dapat memperhatikan beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut:
A. Pemutakhiran data sarana dan prasarana pada Dapodik:
1. Dinas Pendidikan memastikan Satuan Pendidikan melakukan pemutakhiran Dapodik.

2. Data-data yang dimutakhirkan meliputi:
  • data prasarana pendidikan;
  • data sarana pendidikan (termasuk buku, TIK, APE, dsb); dan
  • ketersedian lahan (total luasan lahan, luas lahan tersedia untuk pembangunan).
3. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan, pemantauan, dan verifikasi data satuan pendidikan sesuai dengan kondisi riil, termasuk data ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana.

4. Buku panduan pemutakhiran Dapodik dapat diunduh (download) pada laman https://eplanning.kemdikbud.go.id/ringkas/panduansarpras2023.


Penilaian Kerusakan Bangunan


1. Dinas Pendidikan melakukan evaluasi kondisi penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan.

2. Untuk penilaian tingkat kerusakan bangunan di Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan perlu bekerja sama dengan dinas yang menangani keciptakaryaan, dengan menggunakan instrumen penilaian sesuai format yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR. Format dapat diunduh pada laman https://eplanning.kemdikbud.go.id/ringkas/formpuprdak.

3. Hasil penilaian tingkat kerusakan bangunan sesuai format pada angka 2 disahkan oleh Dinas Pendidikan dan dinas yang menangani keciptakaryaan.

4. Satuan pendidikan melakukan pemutakhiran data tingkat kerusakan bangunan, dan mengunggah (upload) dokumen elektronik hasil penilaian pada angka 3 melalui laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/.

5. Dinas Pendidikan melakukan verifikasi kesesuaian hasil inputan satuan pendidikan dengan dokumen elektronik hasil penilaian melalui https://datadik.kemdikbud.go.id/.




Demikian informasi tentang Cut Off DAK Fisik 2024 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Cut Off DAK Fisik 2024"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel