Perubahan Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2024

Juknis Penulisan Ijazah SD,SMP,SMA,SMK Tahun Pelajaran 2023/2024 - Berdasarkan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 012.A Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Kepala BSKAP Nomor 010 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024 mengubah Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran IV yang mulai berlaku mulai tanggal 19 Januari 2024.




Penetapan Kelulusan SD,SMP,SMA,SMK Tahun 2024



1. Satuan Pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Kepala Satuan Pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 10 Juni 2024;
b. kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 10 Juni 2024; dan
c. kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 6 Mei 2024.

3. Ketentuan tanggal penetapan kelulusan sebagaimana dimaksud pada angka 2 juga berlaku untuk SILN dan SPK.

4. Kelulusan peserta didik dituangkan dalam bentuk:
a. surat keterangan lulus; dan
b. Ijazah, yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan.

5. Surat keterangan lulus diterbitkan pada tanggal penetapan kelulusan peserta didik.

6. Surat keterangan lulus bersifat sementara sampai dengan diterimanya Ijazah oleh peserta didik.

7. Surat keterangan lulus memuat identitas peserta didik dan rata-rata nilai peserta didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis dalam Blangko Ijazah.

8. Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan surat keterangan lulus peserta didik yang telah ditetapkan lulus.


Pengadaan dan Pendistribusian Blangko Ijazah



1. Pengadaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilaksanakan oleh Direktorat terkait sesuai dengan data pada Dapodik per tanggal 31 Desember 2023.

2. Pengadaan Blangko Ijazah termasuk pengadaan Blangko Ijazah cadangan sesuai kebutuhan.

3. Pengadaan Blangko Ijazah dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan bentuk Blangko Ijazah sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

4. Pendistribusian Blangko Ijazah bagi:
a. SD/SDLB;
b. SMP/SMPLB;
c. SMA/SMALB;
d. SMK;
e. SPK; dan

f. Satuan Pendidikan Kesetaraan di Indonesia, dilakukan oleh Direktorat melalui Dinas.

5. Dinas melakukan pendistribusian Blangko Ijazah ke Satuan Pendidikan sesuai dengan data pada Dapodik.

6. Bagi Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses diberikan tambahan Blangko Ijazah sebagai cadangan.

7. Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses ditetapkan oleh Dinas.

8. Blangko Ijazah dan tambahan Blangko Ijazah sebagai cadangan bagi Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses didistribusikan secara bersamaan.

9. Pendistribusian Blangko Ijazah bagi:
a. SILN; dan
b. Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri, dilakukan oleh Direktorat.

10. Direktorat menginformasikan pendistribusian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 9 kepada atase pendidikan dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik Indonesia.

11. Pendistribusian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 9 diberikan tambahan Blangko Ijazah sebagai cadangan.

12. Blangko Ijazah dan tambahan Blangko Ijazah sebagai cadangan sebagaimana dimaksud pada angka 11 didistribusikan secara bersamaan.

13. Dalam hal Dinas masih membutuhkan tambahan Blangko Ijazah setelah didistribusikan Blangko Ijazah dan Blangko Ijazah cadangan, Blangko Ijazah dan Blangko Ijazah cadangan yang tidak digunakan dapat dialihkan oleh Direktorat dengan memprioritaskan provinsi/kabupaten/kota terdekat.

14. Pengalihan Blangko Ijazah dan Blangko Ijazah cadangan untuk:
a. SD, SMP, dan SMA dapat dilakukan pada provinsi yang sama; dan
b. SMK, SPK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan Program Paket dapat dilakukan lintas provinsi




Demikian informasi tentang Perubahan Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2024 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Perubahan Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2024"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel