Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) Tahun 2025 - Kepmendikdasmen Nomor 129/P/2025 ditetapkan untuk memastikan terlaksananya penugasan guru sebagai kepala sekolah secara akuntabel, profesional, dan berbasis meritokrasi. Keputusan ini merupakan tindak lanjut operasional dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang menandai transformasi kepemimpinan sekolah di Indonesia.
Keputusan Menteri ini berfungsi sebagai acuan dalam seluruh proses, mulai dari penyiapan calon kepala sekolah (CKS) hingga penjaminan mutu penugasan. Pilar utama yang diatur meliputi:
- Penyediaan dan Penyiapan CKS.
- Pelaksanaan Seleksi Substansi BCKS.
- Pelaksanaan Pelatihan BCKS.
- Pelaksanaan Mekanisme Penugasan Kepala Sekolah.
- Pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK).
Mekanisme Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS)
Proses penyiapan BCKS melalui dua tahap seleksi yaitu Administrasi dan Substansi. Dinas Pendidikan (Provinsi/Kabupaten/Kota) wajib melakukan perhitungan proyeksi kebutuhan kepala sekolah untuk jangka waktu 4 (empat) tahun, dirinci setiap tahun menggunakan data dari Dapodik. Perhitungan ini dilakukan untuk Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah.
A. Seleksi Administrasi
Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen BCKS. Untuk Guru ASN, persyaratan yang diunggah meliputi:
- Hasil penilaian kinerja guru dalam 2 (dua) tahun terakhir.
- Surat keterangan memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun, yang dapat berupa penugasan sebagai Wakil Kepala Sekolah, Koordinator TPPK/PKB, Kepala Perpustakaan/Laboratorium, hingga pengurus inti KKG/MGMP tingkat nasional/provinsi/kabupaten/kota.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Pakta Integritas bersedia ditempatkan di wilayah kewenangan Pemerintah Daerah terkait.
- Surat keterangan tidak pernah dikenai hukuman disiplin.
Peserta yang lolos seleksi administrasi paling banyak 2 (dua) kali dari kuota pelatihan BCKS. Jika melebihi, dilakukan asesmen atau dipertimbangkan prioritas seperti domisili, pangkat, masa kerja, dan kinerja.
B. Seleksi Substansi
Seleksi substansi bertujuan mengukur potensi dan/atau kompetensi yang harus dimiliki Kepala Sekolah, meliputi kompetensi kepribadian, sosial, dan profesional (manajerial, kewirausahaan/entrepreneur, dan supervisi).
- Instrumen : Menggunakan 70 (tujuh puluh) butir soal pilihan ganda berbasis kasus dan kontekstual kondisi sekolah.
- Durasi: 120 (seratus dua puluh) menit.
- Pelaksanaan: Dilaksanakan di Tempat Seleksi Substansi (TSS), yang memerlukan dukungan teknis yang ketat (bandwidth minimal 30 Mbps, LAN, UPS, dan Genset).
Pelatihan BCKS
BCKS yang lulus seleksi substansi akan mengikuti pelatihan yang terdiri dari tiga komponen utama:
|
Komponen Pelatihan |
Alokasi JP |
Keterangan |
|
Pembelajaran
Mandiri (LMS) |
18 JP |
Dilakukan
secara mandiri melalui Learning Management System (LMS). |
|
Tatap
Muka (Luring) |
67 JP |
Melalui
diskusi mendalam, studi kasus, analisis data, dan mengerjakan tugas. |
|
Belajar
dengan Kepala Sekolah Mentor |
25 JP |
Melihat
praktik langsung, observasi pembelajaran, dan berdialog dengan Kepala Sekolah
Mentor di sekolah. |
|
Total |
110 JP |
Termasuk
kegiatan penunjang seperti penyusunan Rancangan Proyek Transformasi
Kepemimpinan Sekolah. |
Modul Pelatihan BCKS (6 Modul) mencakup:
- Modul 1: Penguatan Kompetensi Kepribadian (Pola pikir bertumbuh/ growth mindset, keteladanan Kepala Sekolah).
- Modul 2: Pengelolaan Sekolah (Visioning, perencanaan program berbasis data, pengelolaan sumber daya).
- Modul 3: Entrepreneurship dalam Kepemimpinan Sekolah (Pengambilan keputusan, kreativitas, dan inovasi).
- Modul 4: Peran Kepala Sekolah dalam Pengembangan Kompetensi Guru (Pengelolaan kinerja guru, coaching dan mentoring).
- Modul 5: Supervisi Akademik (Pembelajaran mendalam, perencanaan dan pelaksanaan supervisi).
- Modul 6: Penguatan Kompetensi Sosial (Kolaborasi dan berjejaring dengan mitra pendidikan).
Mekanisme Penugasan Kepala Sekolah
Penugasan guru sebagai kepala sekolah dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Daerah melalui Sistem Informasi Manajemen (SIM) KSPSTK yang terintegrasi dengan layanan I-Mut ASN Digital dengan ketentuan penugasan sebagai berikut :
- Penugasan hanya dapat dilakukan terhadap BCKS yang sudah memiliki sertifikat pelatihan CKS.
- Penugasan dan pemindahan dilakukan setelah mendapat rekomendasi Tim Pertimbangan.
- Masa penugasan guru ASN adalah 2 (dua) periode berturut-turut, di mana setiap periode berlangsung selama 4 (empat) tahun.
Tim ini dibentuk oleh pejabat yang berwenang, berjumlah ganjil (5-9 orang), dan terdiri dari unsur Sekretariat Daerah, BKPSDM/BKD, Dinas Pendidikan, dan Dewan Pendidikan. Tugasnya adalah memberikan rekomendasi kepada PPK berdasarkan:
- Hasil pemeriksaan profil CKS (rekam jejak, prestasi, pengalaman manajerial).
- Hasil pemeriksaan dokumen (rencana penempatan, sertifikat pelatihan, surat keterangan bebas NAPZA).
Dalam hal daerah belum memiliki BCKS bersertifikat pelatihan CKS, PPK dapat menugaskan guru ASN yang memenuhi syarat administrasi sebagai kepala sekolah selama 1 (satu) periode melalui menu Nonreguler pada SIM KSPSTK. Kepala Sekolah yang berstatus ASN dan sedang menjalani penugasan pada periode 2, 3, atau 4 akan tetap melanjutkan penugasannya hingga akhir periode.
Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan Unduh Kepmendikdasmen No 129 Tahun 2025 tentang Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) Tahun 2025.
Demikian informasi tentang Kepmendikdasmen No 129 Tahun 2025 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Post a Comment for "Kepmendikdasmen No 129 Tahun 2025"