Juknis BOSP Tahun 2026
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 - Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan. Pengelolaan Dana BOSP dilakukan berdasarkan prinsip:
- Fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan berdasarkan komponen penggunaan dana.
- Efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan.
- Efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Murid dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal.
- Akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
Ruang lingkup Dana BOSP terdiri atas:
- Dana BOP PAUD;
- Dana BOS; dan
- Dana BOP Kesetaraan.
Dana BOP PAUD
Dana BOP PAUD diberikan kepada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan layanan PAUD. Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud meliputi:
- taman kanak-kanak;
- kelompok bermain;
- taman penitipan anak;
- satuan PAUD sejenis;
- sanggar kegiatan belajar; dan
- pusat kegiatan belajar masyarakat.
Dana BOP PAUD terdiri atas:
- Dana BOP PAUD Reguler;
- Dana BOP PAUD Kinerja; dan
- Dana BOP PAUD Afirmasi.
Penerima Dana BOP PAUD Reguler harus memenuhi persyaratan berikut :
- Memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
- Telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
- Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
- Memiliki Rekening Satuan Pendidikan; dan
- Tidak merupakan Satuan Pendidikan kerja sama.
Penerima Dana BOP PAUD Kinerja harus memenuhi persyaratan berikut :
- Penerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan
- Satuan Pendidikan memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan survei lingkungan belajar PAUD di wilayah Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan.
Penerima Dana BOP PAUD Afirmasi harus memenuhi persyaratan berikut :
- Penerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan
- Berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Daerah Khusus dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional.
Dana BOS
Satuan Pendidikan penerima Dana BOS meliputi:
- SD;
- SMP;
- SMA;
- SLB; dan
- SMK.
Dana BOS sebagaimana dimaksud terdiri atas:
- Dana BOS Reguler;
- Dana BOS Kinerja; dan
- Dana BOS Afirmasi.
Penerima Dana BOS Reguler harus memenuhi persyaratan berikut :
- Memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
- Telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;
- Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
- Memiliki Rekening Satuan Pendidikan;
- Tidak merupakan Satuan Pendidikan kerja sama; dan
- Tidak merupakan Satuan Pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.
Penerima Dana BOS Kinerja terdiri atas:
- Sekolah yang memiliki prestasi; dan
- Sekolah yang memiliki kinerja terbaik.
Penerima Dana BOS Afirmasi harus memenuhi persyaratan berikut :
- Penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan
- Berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Daerah Khusus dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional.
Dana BOP Kesetaraan
Satuan Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan merupakan Satuan Pendidikan kesetaraan yang menyelenggarakan program paket A, paket B, dan paket C meliputi:
- Sanggar kegiatan belajar; dan
- Pusat kegiatan belajar masyarakat.
Dana BOP Kesetaraan terdiri atas:
- Dana BOP Kesetaraan Reguler;
- Dana BOP Kesetaraan Kinerja;.dan
- Dana BOP Kesetaraan Afirmasi.
Penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan berikut :
- Memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
- Telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;
- Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan kesetaraan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
- Memiliki Rekening Satuan Pendidikan; dan
- Tidak merupakan Satuan Pendidikan kerja sama.
Penerima Dana BOP Kesetaraan Kinerja sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan berikut :
- Penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler tahun anggaran berkenaan; dan
- Termasuk 10% (sepuluh persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan asesmen Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah.
Kinerja terbaik ditentukan berdasarkan :
- Hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan; dan
- Indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan.
Penerima Dana BOP Kesetaraan Afirmasi sebagaimana dimaksud huruf c harus memenuhi persyaratan:
- Penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan
- Berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Daerah Khusus dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional.
Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan Unduh Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Demikian informasi tentang Juknis BOSP Tahun 2026 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Post a Comment for "Juknis BOSP Tahun 2026"