Cara Mengisi DMS di My ASN

Apa itu DMS di My ASN? - DMS atau Document Management System pada aplikasi MyASN berfungsi untuk meningkatkan perlindungan terhadap Arsip Aparatur Sipil Negara dan memberikan kemudahan dalam mengakses Arsip Aparatur Sipil Negara secara cepat, tepat, dan aman.

Bentuk Arsip ASN terdiri atas: 
  1. Arsip ASN Digital
  2. Arsip ASN Nondigital
Pemanfaatan DMS dirancang untuk memberikan kemudahan bagi instansi pemerintah dalam mengakses informasi arsip secara cepat, tepat, dan aman. Secara teknis, arsip dalam DMS terbagi menjadi dua kategori : 
  • Arsip ASN Utama meliputi dokumen vital individu seperti SK CPNS/PNS, Riwayat Pendidikan, hingga Riwayat Jabatan.
  • Arsip ASN Kondisional mencakup dokumen yang tercipta karena kondisi tertentu, seperti SK Cuti di Luar Tanggungan Negara atau Riwayat Pindah Instansi.



Cara Mengisi DMS di My ASN



Berikut adalah langkah-langkah praktis untuk mengisi DMS :
1. Kunjungi laman MyASN pada https://myasn.bkn.go.id/
2. Login menggunakan username (NIP) dan password Anda, lalu masukkan kode OTP dari aplikasi autentikator.
3. Setelah berhasil login, silahkan klik menu Layanan Individu ASN.
4. Cek Skor DMS : Pada halaman profil, Anda akan melihat persentase skor arsip digital Anda. Klik pada bagian skor tersebut untuk melihat daftar dokumen yang belum lengkap.




Terdapat dua kategori utama yang perlu diisi, yaitu Arsip Utama (seperti ijazah, SK CPNS/PNS, dan riwayat pendidikan) dan Arsip Kondisional (seperti SKP dan penghargaan).

5. Unggah Dokumen : Klik pada folder atau kategori dokumen yang berwarna merah. Siapkan dokumen asli yang telah dipindai (scan) dalam format PDF, lalu klik Upload Dokumen.

Setelah berhasil unggah dokumen, silahkan tunggu proses verifikasi berkas selesai. Apabila dokumen usulan yang telah diupload melalui MyASN Di Tolak, maka silahkan unggah kembali dokumen dengan benar.


Skor Kelengkapan Arsip ASN



1. Setiap jenis Arsip ASN memiliki skor arsip dengan rentang skor 0 - 100 yang terdiri dari Skor Arsip ASN Utama dan/atau Skor Arsip ASN Kondisional.

2. Arsip ASN Utama memiliki skor maksimal 90 dengan rincian sebagai berikut:
a. Arsip PNS
  • Daftar Riwayat Hidup dengan skor 7,5;
  • D2NIP/Pertimbangan Teknis NIP dengan skor 7,5;
  • SK CPNS dan/atau Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas CPNS dengan skor 7,5;
  • SK PNS dengan skor 7,5;
  • Riwayat pendidikan dengan skor 15;
  • Riwayat kenaikan pangkat dengan skor 15;
  • Riwayat jabatan dengan skor 15; dan
  • Riwayat diklat dengan skor 15.

Arsip PPPK
  • Daftar Riwayat Hidup dengan skor 9;
  • Pertimbangan Teknis NIP PPPK dengan skor 9;
  • Surat Keputusan CPPPK dengan skor 9;
  • Surat Keputusan PPPK dengan skor 9;
  • Surat Pernyataan Rencana Penempatan dengan skor 9;
  • Riwayat kontrak dengan skor 15;
  • Riwayat pendidikan dengan skor 15; dan
  • Riwayat Diklat dengan skor 15.

3. Apabila tidak terdapat Arsip ASN Kondisional maka skor arsip ASN Utama yang lengkap otomatis menjadi 100.

4. Skor Arsip ASN Kondisional maksimal 10 dan dibagi rata sesuai dengan jumlah Arsip ASN Kondisional.

5. Arsip ASN memiliki Skor Kelengkapan Arsip ASN dengan kategori sebagai berikut:
  • Perolehan nilai Skor Kelengkapan Arsip >90 diberi kategori Sangat Lengkap;
  • Perolehan nilai Skor Kelengkapan Arsip 55,6 - 90 diberi kategori Lengkap;
  • Perolehan nilai Skor Kelengkapan Arsip 30 – 55,5 diberi kategori Cukup Lengkap; dan
  • Perolehan nilai Skor Kelengkapan Arsip <30 diberi kategori Kurang Lengkap

Demikian informasi tentang Cara Mengisi DMS di My ASN yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Post a Comment for "Cara Mengisi DMS di My ASN"