Download POS Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahun 2020

Sinau-Thewe.com - Download POS Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahun 2020 - Berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah / Madrasah dengan Nomor 246/BAN-SM/SK/2020 Tentang Penggunaan Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahun 2020 dijelaskan beberapa point-point penting antara lain :


A. Sosialisasi Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) dan Pelaksanaan Akreditasi

Pelaksanaan akreditasi tahun ini yang menggunakan instrumen baru IASP 2020 perlu disosialisasikan kepada 5.000 Sekolah/Madrasah yang menjadi sasaran agar sekolah mengerti perbedaan akreditasi tahun ini dengan yang sebelumnya sehingga sekolah/madrasah dapat mempersiapkan diri sesuai dengan akreditasi tahun 2020.

Untuk pengumpulan informasi tentang sekolah/madrasah yang menjadi sasaran, BAN-S/M menggunakan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M) yang sudah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag. Sispena-S/M akan menjadi pintu gerbang pertama untuk masuk dalam proses akreditasi sekolah/madrasah.

Tujuan dilakukan sosialisasi adalah sebagai berikut 
  1. menjelaskan IASP dan pelaksanaan akreditasi pada tahun berjalan pada sekolah/madrasah.
  2. menjelaskan penggunaan Sispena-S/M sebagai pengumpul informasi awal dari sekolah/madrasah.
  3. memberi tahu sekolah/madrasah untuk mengisi evaluasi diri sekolah/madrasah dengan nama Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena-S/M.


B. Asesmen Kecukupan Sasaran Visitasi dan Penugasan Asesor

Pada akreditasi 2020, sekolah/madrasah sasaran harus memenuhi persyaratan mutlak yang ditentukan oleh BAN-S/M agar dapat divisitasi. Oleh karena itu, BAN-S/M Provinsi perlu menentukan kelayakan sekolah/madrasah untuk dapat divisitasi berdasarkan Data Isian Akreditasi (DIA) dalam Sispena-S/M yang telah dilengkapi oleh sekolah/madrasah sasaran. Penentuan kelayakan dilakukan melalui kegiatan asesmen kecukupan DIA untuk memastikan sekolah/madrasah memenuhi persyaratan administrasi minimal dan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan dalam IASP 2020.

Tujuan visitasi adalah sebagai berikut :
  1. Menetapkan kelayakan sekolah/madrasah yang akan divisitasi.
  2. Menetapkan dan menerbitkan surat tugas asesor untuk melakukan visitasi.

Dokumen yang harus dipersiapkan saat visitasi antara lain :
  1. Hasil asesmen kecukupan sekolah/madrasah oleh asesor dan informasi kelengkapan dokumen pendukung yang diperoleh dari DIA melalui Sispena-S/M.
  2. SK Penetapan sekolah/madrasah yang akan divisitasi.
  3. Surat penugasan asesor untuk melakukan visitasi.


C. Visitasi ke Sekolah / Madrasah

Sekolah/madrasah yang telah ditetapkan kelayakannya untuk divisitasi, harus divisitasi oleh asesor yang ditugaskan oleh BAN-S/M Provinsi. Visitasi adalah kegiatan verifikasi, validasi, dan klarifikasi data dan informasi yang telah diisi oleh sekolah/madrasah dalam Sispena-S/M melalui wawancara dan observasi terhadap kondisi objektif sekolah/madrasah.

Waktu dan tempat visitasi 
  1. Kegiatan visitasi dilaksanakan selama 2 (dua) hari (minimal 5 jam per hari) di sekolah/madrasah.
  2. Tim asesor menyerahkan laporan visitasi ke BAN-S/M Provinsi, selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah visitasi.

Dokumen yang diperlukan saat visitasi :
  1. Surat tugas asesor.
  2. Format Pakta Integritas Asesor.
  3. Format Berita Acara Visitasi.
  4. Laporan Evaluasi Diri Sekolah/Madrasah (EDS/M) yang terdapat pada aplikasi Sispena-S/M.


D. Validasi Proses dan Hasil Visitasi

Laporan visitasi yang disampaikan oleh asesor perlu divalidasi, untuk menjamin proses dan hasil akreditasi yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dokumen yang diperlukan :
1. Surat Tugas Anggota BAN S/M untuk menghadiri validasi proses dan hasil visitasi.
2. SK BAN-S/M Provinsi tentang petugas validasi proses dan hasil visitasi.
3. Pakta Integritas Petugas Validasi. (Format 4.1)
4. SK BAN-S/M Provinsi tentang penugasan tim asesor.
5. Dokumen laporan visitasi yang meliputi:
  • Berita acara pelaksanaan visitasi yang sudah ditandatangani lengkap oleh kepala sekolah/madrasah dan kedua asesor.
  • Pakta Integritas Asesor yang sudah ditandatangan masing-masing asesor.
  • Laporan individu yang ditandatangani oleh asesor.
  • Laporan kelompok yang ditandatangani oleh kedua asesor.
  • Rekomendasi yang ditandatangani oleh kedua asesor.
  • Foto sarana dan prasarana, kegiatan sekolah/madrasah, dan kegiatan visitasi.

Adapun waktu yang dilaksanakan adalah dilakukan secara daring selama maksimum 3 (tiga) hari untuk 1 (satu) kali periode akreditasi.

E. Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi

Setelah validasi proses dan hasil visitasi, BAN-S/M Provinsi melaksanakan verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi. Kegiatan ini dilakukan agar penetapan hasil akreditasi benar-benar objektif sesuai dengan keadaan sekolah/madrasah.

Kegiatan ini dilakukan paling lama selama 2 (dua) hari untuk setiap periode akreditasi, di kantor BAN-S/M Provinsi atau tempat yang ditetapkan oleh BAN-S/M Provinsi. Kegiatan verifikasi dilaksanakan langsung dalam satu rangkaian dengan kegiatan validasi.

Dokumen yang diperlukan :
  1. Berita acara validasi proses dan hasil visitasi.
  2. Rekapitulasi hasil validasi proses dan hasil visitasi.
  3. Format berita acara verifikasi (Format 5.1).
  4. Format rekomendasi tindak lanjut hasil akreditasi (Format 5.2).


F. Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi

Hasil dan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah ditetapkan melalui rapat pleno BAN-S/M dalam bentuk surat keputusan. Surat Keputusan tersebut disusun sesuai dengan provinsinya masing-masing.

Rekomendasi yang disusun oleh Tim Verifikasi BAN-S/M Provinsi dan 1 (satu) anggota BAN-S/M dilaporkan kepada pleno BAN-S/M untuk ditetapkan. Kemudian hasil akreditasi dan rekomendasi disampaikan kepada pihak terkait untuk dimanfaatkan dalam perencanaan perbaikan mutu pendidikan.

Adapun hasil dari kegiatan ini adalah :
  1. Surat Keputusan BAN-S/M tentang Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah.
  2. Rekomendasi tindak lanjut hasil akreditasi sekolah/madrasah.
  3. Berita acara rapat pleno penetapan hasil dan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah.


G. Pengumuman Hasil Akreditasi

Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah. Untuk itu, BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi perlu mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada masyarakat melalui situs web BAN-S/M dan melakukan sosialisasi.

Dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman sekolah/madrasah dan masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil akreditasi kepada BAN-S/M Provinsi dan/atau BAN-S/M. Apabila sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman tidak ada keberatan dari sekolah/madrasah dan/atau masyarakat atas hasil akreditasi, maka hasil penetapan akreditasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat.

H. Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi

Sertifikat diterbitkan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah pengumuman hasil akreditasi. Apabila terdapat pengaduan/keberatan terhadap hasil akreditasi pada sekolah/madrasah tertentu, maka pemberian sertifikat dan rekomendasi kepada sekolah/madrasah tersebut menunggu sampai ada tindak lanjut dan keputusan dari BAN-S/M Provinsi.


Demikian informasi tentang Download POS Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahun 2020 yang bisa Sinau-Thewe.com berikan. Jika informasi ini bermanfaat, silahkan share dan berikan komentar yang membangun. Jika ingin mengetahui informasi terbaru lainnya, silahkan klik tombol Ikuti. Terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Download POS Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahun 2020"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel