Cara Tambah Peserta Didik Pindahan atau Mutasi ke Aplikasi Dapodik Versi 2021

Mutasi Peserta Didik Dapodik 2021 - Mutasi adalah sebuah proses perpindahan peserta didik dari suatu kelas ke kelas baru dengan tingkat yang sama atau dari suatu Satuan Pendidikan ke Satuan Pendidikan baru pada jenjang dan tingkat yang sama. 

Alasan proses perpindahan atau mutasi peserta didik beragam, bisa karena pindah domisili dan lain sebagainya. Untuk itu, Satuan Pendidikan yang baru wajib melakukan administrasi dan pendataan terhadap peserta didik tersebut.

Pada kesempatan kali ini, Sinau-Thewe.com akan menjelaskan langkah-langkah menginput atau menambah peserta didik pindahan atau mutasi ke dalam Aplikasi Dapodik Versi 2021.  Sebelum kita tambahkan, sebaiknya kita pastikan terlebih dahulu peserta didik tersebut telah di mutasi dari Satuan Pendidikan yang lama.

Berikut adalah langkah-langkah tambah peserta didik pindahan atau mutasi :
1. Silahkan buka browsernya kemudian kunjungi laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/
2. Login menggunakan akun Operator Dapodik
3. Kemudian, klik menu Aplikasi dan klik Mutasi


4. Kemudian tentukan Sekolah Asal Peserta Didik dengan cara filter data Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Nama Sekolah dan Rombel Tujuan.


5. Kemudian klik tombol Tampilkan, maka akan keluar seluruh daftar peserta didik.


6. Kemudian berikan tanda centang atau cek list pada salah satu peserta didik mutasi yang akan dimasukan dalam Dapodik.
7. Setelah itu klik tombol Daftarkan.
8. Lakukan sinkron Aplikasi Dapodik Versi 2021.
9. Selesai

Demikian informasi tentang Cara Tambah Peserta Didik Pindahan atau Mutasi ke Aplikasi Dapodik Versi 2021 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, selamat mencoba dan semoga bermanfaat. Terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

2 Responses to "Cara Tambah Peserta Didik Pindahan atau Mutasi ke Aplikasi Dapodik Versi 2021"

  1. Masalah timbul setelah sinkron, Peserta didik pindahan dan mutasi akan masuk ke aplikasi dapodik dan hanya bisa di masukkan ke rombol kelas 7 (Khusus SMP), sedangkan pindahan yang sudah kelas 8 atau sembilan tidak bisa di masukkan ke rombel atas (Kelas 8 atau 9), solusi ????

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sepertinya ini kasus nasional, ujung ujungnya harus Ke Dinas Pendidikan utk memetakan PD ke dalam rombel.

      Delete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel